Sunday, July 01, 2007

Korupsi Pelra Macet di Kejaksaan

Sumenep, Surya - Pertengahan 2006 lalu, berbagai dugaan kasus korupsi di Sumenep sempat mencuat ke permukaan. Termasuk temuan kejaksaan terhadap dugaan korupsi proyek pelabuhan rakyat (pelra) yang mencapai ratusan juta rupiah. Dalam kasus pelra ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah menetapkan calon tersangkanya. Namun hingga setahun kasusnya masih belum dilanjutkan atau terhenti di kejaksaan. Berikut liputannya

Secara mengejutkan hari Rabu  11 Oktober 2006 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Abdus Shomad Moedhar SH, menyampaikan ke media massa hasil penyelidikan terhadap dugaan adanya penyimpangan proyek pembangunan pintu masuk (causeway) Pelabuhan Rakyat (Pelra) di Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura.

Proyek pelra itu merupakan pelaksanaan proyek dari APBD Jatim tahun 2006 senilai Rp 3 miliar. Dalam pelaksanaannya saat itu, menurut kejaksaan sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 30 Agustus 2006 ditemukan adanya dugaan penyelewengan pelaksanaan proyek yang jumlahnya mencapai Rp 400 juta.

Yang lebih menyakinkan, Kajari Abdus Shomad Moedhar SH telah menyatakan kejaksaan segera
menetapkan tersangka Irwan Jayawangsa Gunawan, Direktur PT Aneka Buana Perkasa Surabaya selaku pelaksana proyek. Calon tersangka Irwan Jayawangsa Gunawan diketahui setelah kejaksaan memeriksa 13 saksi serta berdasarkan data dan bukti-bukti yang dimiliki kejaksaan.

Hasilnya, memang sudah 90 persen mengarah telah terjadi penyimpangan yang melibatkan pelaksana proyek. Sayangnya, publik Sumenep yang menantikan perkembangan kasus itu menunggu tanpa kepastian, karena hingga pertengahan 2007 ini kasusnya masih belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kajari Sumenep, Abdus Shomad Moedhar SH, yang ditemui Surya di kantornya mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih optimistis kasus dugaan korupsi pelra berjalan sebagaimana mestinya. Meski begitu, Abdus Shomad tidak mengelak kalau penanganan kasus itu hingga saat ini sempat keleleran.

Persoalannya, hingga saat ini berkas perkara yang akan dijadikan untuk menjerat tersangka masih belum rampung dan kejaksaan masih terus mengumpulkan data-datanya. "Tidak mungkin kasus ini akan kami hentikan, karena sejak awal pemeriksaan memang telah ditemukan adanya penyimpangan. Insyaallah dalam waktu dekat segera ada tindaklanjutnya," ujarnya.

Diakuinya, dalam penanganan kasus pelra ini cukup alot, disamping masih harus mendatangkan saksi ahli, sejumlah data dan bukti-bukti memang cukup sulit untuk dikumpulkan. Yang menyita waktu kejaksaan, sejumlah pihak yang diduga terkait langsung dalam penyelewengan proyek pelra itu alamatnya jauh-jauh.

"Tersangkanya tidak hanya satu orang, tetapi banyak orang yang harus kami lihat bobotnya dari tingkat atas hingga yang terendah. Yang kami cari siapa dulu yang bobotnya paling berperan," terangnya.

Khusus untuk kasus ini kajari mengaku telah membentuk tim khusus yakni gabungan para jaksa yang diterjunkan dalam menyelesaikan kasus pelra. Karena kejaksaan  tidak ingin kasus itu maju ke meja hijau bilamana tidak terbukti. "Kita lihat saja nanti, dan pada saatnya juga akan saya sampaikan ke publik," tandasnya.

Lebih lanjut, Kajari asal Pademawu, Pamekasan, ini menuturkan, sejak awal kejaksaan telah menemukan penyelewengan. Indikasi penyimpangan yang ditemukan kejaksaan yakni pengurangan jalan penghubung (causeway) proyek pembangunan pelra baik tahap I ataupun tahap II.

Seharusnya pada tahap I berukuran 250 meter x 7 meter, tetapi kenyataannya setelah dilakukan pengukuran hanya dibangun 225 meter x 7 meter. Dengan demikian, berarti, panjang jalan yang harus dikerjakan telah berkurang, sehingga dinyatakan oleh kejaksaan sebagai penyimpangan.

Begitu pula pengerjaan proyek pada tahap II. Dari seharusnya bangunan atau jalan seluas 1.050 m2, namun kenyataannya setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya hanya terdapat sekitar 820 m2.
"Sudah jelas terbukti ada penyimpangan yang dilakukan oleh pelaksana proyek yakni pemilik CV selaku kontraktor," bebernya.

Data yang diperoleh Surya, juga menyebutkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pelra di antaranya, pembuatan tebing yang seharusnya sepanjang 60 cm x lebar 736 cm dengan tinggi 425 cm dan tebal 50 cm dengan campuran perbandingan satu semen empat pasir. Namun pelaksanaannya, hanya 140 cm dari tinggi kemiringan 425 cm dan tebal 20 s/d 25 cm dengan campuran satu semen 10 - 12 pasir.

Demikian juga pada pembangunan gorong-gorong yang seharusnya sepanjang 280 cm x lebar 685 cm tebal 25 cm dengan campuran satu semen dua pasir dan kerikil. Pembuatan beton penahan gelombang sebanyak 1.215 buah dengan ukuran 60 x 60 cm dengan campuran yang seharusnya satu semen, dua pasir, dan tiga kerikil, dalam pelaksanaannya hanya satu semen, delapan pasir, dan 12 kerikil, bahkan dicampur dengan batu besar ukuran 10 x 15 cm.

Sedangkan dana pelaksanaan proyek itu sebesar Rp 1.950.346.000 untuk pembangunan couseway tahap I. Untuk tahap II dananya sekitar Rp 973.645.000. Menariknya, aparat hukum saat ini tengah memelototi pengerajaan proyek pelra tahap III yang nilai proyeknya diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur melalui Pelaksana Kegiatan Proyek, Ir Sriyono MM, menyatakan, sesuai hasil pengukuran causeway Pelra Kalianget kerja sama antara konsultan teknik pembangunan Dimensi Empat Arsigatra dengan Laboratorium Geodesi - Geomatika Prodi Teknik Geodesi FTSP - ITS tidak ditemukan adanya penyelewengan pengerjaan proyek pelra.

Menurutnya, temuan dugaan penyelewengan yang disampaikan aparat hukum berbeda dengan temuan yang dilaksanakan oleh ITS. Karena dalam pengukuran yang dilakukan ITS berbeda dengan pengukuran manual yang dimiliki oleh kejaksaan, mengingat alat yang digunakan untuk mengukur itu dengan alat canggih total station sedangkan selama ini hanya menggunakan roll meter.

"Hasil pemeriksaan tanggal 16 Pebruari 2007 lalu tidak ditemukan dugaan penyelewengan pengerjaan Pelra Kalianget, melainkan hanya beda alat pengukuran saja," katanya.

Dikatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan menyebutkan, bahwa sesuai lingkup pekerjaan telah terpenuhi. Misalnya, untuk pembangunan causeway seluas 1.750 m2 dengan panjang 250 m2 dan total panjang causeway 337,5 m dan lebar tujuh meter telah terpenuhi sesuai gambar dan rencana pengerjaan proyek.

Di antaranya untuk pemasangan batu kosong 10-25 kg sebanyak 1.996,61 m3, batu campuran 1 : 3 sebanyak 1.375,53 m3, batu kosong 100 - 120 kg sebanyak 367,20 m3 pengurukan sirtu sebesar 5.623.60 m3 dan pemasangan filter clouth 3.424,60 m2 termasuk juga pembuatan gorong-gorong satu buah dengan dimensi panjang tujuh meter dan lebar lima meter dengan ketebalan 25 cm. "Jadi, tidak ada penyelewengan pengerjaan pelra. Yang ada kemungkinan karena kesalahpahaman dalam menentukan ukuran antara menggunakan roll meter dan station meter," jelasnya.

Kejaksaan Harus Bersikap Tegas

Ketua LSM Nationalism Investigation & Information Centre + Advocation (NIIC+A) Indra Este Oezary menilai, temuan kejaksaan dengan tim dari ITS seharusnya dipadukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Karena bilamana tidak dipadukan, maka kasus tersebut akan menggantung dan tidak jelas ujung pangkalnya.

"Sebaiknya kejaksaan menentukan ada penyelewengan harus melalui pemeriksaan tim ahli dulu. Jangan kemudian menentukan sesuatu kemudian dinyatakan bersalah sebelum dibuktikan," ujar Indra.

Dikatakan, sikap kurang tegas dan berlarut-larutnya penyelesaian dugaan penyelewengan proyek pelra oleh kejaksaan dapat menimbulkan beberapa praduga baru di kalangan masyarakat. Demikian juga kepada pelaksana proyek yang sepertinya sudah dihukum sebelum yang bersangkutan diadili.

Yang lebih dirugikan dengan tidak segera kelarnya kasus ini adalah rakyat sendiri. Karena dana pembangunan pelra yang berasal dari  masyarakat hingga kini masih belum selesai. "Apalagi sekarang mangkrak atau tidak dilanjutkan gara-gara proses hukum yang tidak jelas kapan selesainya," imbuhnya.

Hal senada dikemukakan Ketua LSM Sumekar Alliance Non Government Organization (SANGO), Mohammad Dayat, yang menilai saat ini masyarakat sudah tidak bodoh lagi menilai penegakan hukum di Indonesia secara umum dan Sumenep khususnya. Berbagai tindakan aparat hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan terus dipantau.

Karena itu, terkait dugaan penyelewengan proyek pelra, LSM SANGO meminta keseriusan kejaksaan untuk membuktikan pernyataannya. Karena jika tidak terbukti apalagi hilang begitu saja, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumenep. Akibatnya, masyarakat tidak akan mempercayainya lagi. "Kami minta kejaksaan jangan main-main dalam persoalan ini, karena jika kasus ini dihentikan akan ada akibat yang lebih buruk lagi bagi dunia hukum di Sumenep," pintanya.

Menurut Dayat, tidak semestinya pengusutan dugaan penyelewengan proyek pelra yang telah berlangsung hamper setahun hingga saat ini masih belum kelar. Apalagi saat itu kejaksaan telah menentukan calon tersangka, Irwan Jayawangsa Gunawan, Direktur PT Aneka Buana Perkasa Surabaya. Kejaksaan hanya tinggal memanggil dan jika tidak datang berturut bisa langsung diambil paksa.

"Masak direktur itu tidak diketahui tempat tinggalnya? Aneh kan?. Tapi mengapa untuk kasus Sekretaris Kabupaten Sumenep dulu sampai diburu ke Surabaya, kenapa kasus pelra tidak?" ungkap Dayat dengan nada heran.

Menurut Dayat, pihaknya akan membentuk tim pemantau independen yang terdiri dari gabungan LSM di Sumenep. Tim akan memantau langsung perkembangan pengusutan dari hari ke hari penyelesaian dugaan korupsi di Sumenep khususnya dugaan penyelewengan pelra yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sumenep.

"Jika ada dugaan kongkalikong, kami akan laporkan kepada lembaga hukum yang lebih berkompeten terhadap dugaan adanya permainan pengusutan kasus pelra ini oleh kejaksaan," tegasnya. (st2)

Akibat Faktor Teknis Atau Nonteknis

Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiraraja (Unija) Sumene, Ach Novel SH, menilai rentang waktu sembilan bulan sejak kasus dugaan penyelewengan proyek pelra yang sedang ditangani kejaksaan mencuat di media massa harus ditindak lanjuti dengan tindakan hukum selanjutnya. Apalagi sebelumnya, kajari menyatakan hasil penyelidikan sudah 90 persen. "Jadi, dengan hanya tinggal 10 persen di tahun 2007 ini sangat mungkin untuk segera dilakukan penyidikan," tegas Ach Novel SH.

Lebih lanjut, Novel yang juga Ketua LSM Lembaga Pengkajian dan Penelitian Korupsi dan Hukum (LP2KH) Sumenep, menilai keterlambatan penanganan kasus dugaan korupsi oleh kejaksaan perlu dipertanyakan mengapa hal itu terjadi. Apakah ada faktor nonteknis atau memang ada kendala dalam faktor teknisnya.

Dalam faktor teknis misalnya, tertunda karena kejaksaan sangat sibuk oleh berbagai kasus korupsi sehingga perlu ada skala prioritas, kondisi itu harus disampaikan kepada publik. Begitu juga jika ada kendala teknis, keterlambatan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi pelra karena hanya kesulitan untuk mendatangkan saksi ahli tidak beralasan. "Di Sumenep saja, selain saksi ahli dari kalangan akademisi atau pendidikan, kejaksaan juga bisa mendatangkan saksi ahli dari para kontraktor handal yang mampu menganalisa pekerjaan proyek pelra tersebut," ungkap Novel.

Demikian juga jika alasan kejaksaan karena banyaknya calon tersangka dan jauhnya tempat tinggalnya, maka untuk mempermudah penyidikan yang dilakukan kejaksaan seharusnya sebagian tersangka itu dapat dilakukan penahanan. Kepada para calon tersangka lainnya harus dipanggil satu persatu dan jika perlu bisa ditahan semua. "Apalagi dulu di media massa kajari sudah menyampaikan kalau kasus ini berkasnya sudah 90 persen. Menurut saya, hal  itu sudah memenuhi syarat sesuai pasal 184 KUHP, yakni dengan dua orang saksi saja," ujarnya.

Selanjutnya advokat senior di Sumenep ini berharap kejaksaan untuk serius dalam penanganan dugaan korupsi pelra. Karena tidak tegasnya penanganan kasus korupsi selama ini telah mengakibatkan  hancurnya negara. "Jika kejaksaan kenceng (tegas) pasti masyarakat akan menyampaikan apresiasinya," tambahnya. (st2)
Sumber: Surya, Monday, 25 June 2007