Friday, August 10, 2007

Masa Pembelian Tembakau

Rekomendasi Forum Bersama Komisi B, Petani, dan Pengusaha

Forum bersama yang digagas Komisi B DPRD Sumenep kemarin untuk mempertemukan petani dan pengusaha tembakau, menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satu rekomendasi yang dinilai penting adalah permintaan pengusaha agar memperpanjang masa pembelian.

"Dalam proses itu, pengusaha utamanya pabrikan harus menetapkan kualitas tembakau secara objektif dengan harga yang proporsional alias bagus," kata Ketua Komisi B DPRD H Unais Ali Hisyam pada pukul 14.10.

Forum yang digelar di Graha Paripurna berlangsung cukup lama. Dimulai pukul 09.30 berakhir pukul 13.50. Komisi B berusaha menyerap semua aspirasi dari petani tembakau pada musim panen tahun ini. Ada sejumlah masukan dijadikan rekomendasi agar ditindaklanjuti. Rekomendasi dibagi dua. Yakni, untuk Pemkab Sumenep dan pengusaha.

"Tapi, kita yakin forum tidak akan memuaskan semua komponen yang terkait dengan tataniaga tembakau. Sehingga perlu ada tindak lanjut dari forum ini," tutur Unais.

Rekomendasi untuk pemkab, terang ketua DPC PKB Sumenep ini, antara lain desakan agar pemkab mempermudah masuknya investor baru (pabrikan) agar membuka kuasa pembelian tembakau. Sebab, semakin banyak pabrikan yang membeli tembakau, berarti petani tidak tergantung pada pabrikan tertentu.

"Makin banyak kompetitor akan lebih baik. Sehingga, petani punya pangsa pasar yang lebih luas. Ini akan membuat posisi tawar petani tidak terlalu lemah," paparnya.

Pemkab juga diminta menyediakan sarana berupa gudang penyimpanan bagi tembakau milik petani yang belum terjual dengan harga layak. Sebab, tembakau yang disimpan maksimal tiga tahun tak akan mempengaruhi kualitas.

"Selama ini petani yang sudah panen dan merajang tembakaunya merasa harus menjualnya pada tahun itu juga. Sebab, mereka tidak memiliki gudang representatif untuk menyimpan tembakaunya. Akhirnya, mereka rela melepas tembakaunya dengan harga murah daripada tidak terjual," urainya.

Selain itu, pemkab diminta membentuk lembaga independen dengan dua fungsi. Yakni, melakukan pemantauan selama masa pembelian tembakau dan membentuk tim grade master (tukang cium aroma). Pembentukan tim grade master di luar pabrikan itu, untuk memastikan penetapan kualitas tembakau berjalan objektif.

"Untuk usulan ini (grade master independen, Red) memang dilematis. Sebab, penetapan kualitas tembakau antara pabrikan yang satu dengan lainnya beda. Kita harus bersikap arif ," ujarnya.

Sedang rekomendasi bagi pengusaha berupa permintaan masa pembelian diperpanjang; penetapan kualitas dilakukan secara objektif; dan penetapan harga yang proporsional. "Proporsional di sini adalah tetap mengacu pada kualitas tembakau plus kondisi riil yang dialami petani saat ini. Seperti, harga bahan baku produksi yang naik. Artinya, pengusaha juga tepo seliro dalam menetapkan harga. Tapi, kita memang tidak bisa memaksakan kehendak agar harga tembakau tahun ini harus sekian," tegasnya.

Unais juga mendesak pabrikan memastikan mekanisme pembeliannya benar-benar bersih dari intervensi orang lain. Sebab, selama ini petani masih menilai ada kekuatan orang lain yang mengklaim mampu memasukkan tembakau ke pabrikan.

"Petani yang akan menjual tembakaunya harus dipastikan langsung bertemu dengan pengusaha. Jangan ada orang lain yang bisa mempengaruhi akses transaksi jual beli tembakau di gudang milik pabrikan. Kita akan lakukan pemantauan," tandasnya.

Hadir dalam forum itu dan turut memberikan tanggapan adalah Asisten Pembangunan dan Keuangan Setkab Sumenep H Djasmo, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan H Moh. Dail, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Budi Dadik. Pejabat pemkab tersebut didampingi sejumlah stafnya.

Komisi B juga mengundang pengusaha, perwakilan petani tembakau, organisasi usaha, dan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep. (yat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 07 Agt 2007

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home