Calon Independen Minimal 33.001 Dukungan
Untuk bisa maju pada bursa cabup-cawabup Sumenep melalui jalur independen pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2010, dibutuhkan dukungan 33.001 orang. Angka itu merupakan 3 % dari penduduk Sumenep.
Hidayat Andiyanto, anggota KPUD Sumenep mengatakan, jumlah penduduk Sumenep sebanyak 1.100.036 jiwa. Berdasarkan UU 12 tahun 2008 pasal 59 ayat 2b tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 bahwa calon perseorangan (independen) yang maju pada Pilkada di kota/kabupaten yang jumlah penduduknya di atas 1 juta jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya tiga persen.
“Sehingga persyaratan jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan calon independen yang akan maju pada Pilkada sebanyak tiga persen, yaitu 33.001 orang,” ujarnya, Senin (14/12) pagi tadi.
Lebih lanjut, Andiyanto menjelaskan, dukungan bagi calon perseorangan yang dimaksud UU 12 Tahun 2008 adalah surat dukungan yang disertai salinan kartu tanda penduduk atau surat keterangan penduduk. “Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, kami mengimbau calon perseorangan mencari dan menyerahkan bukti dukungan dari 33.001 orang lebih,” ujarnya.
Dalam proses verifikasi di lapangan, lanjut dia, pihaknya berhasil mencoret jumlah dukungan, jika terdapat warga yang menyatakan tidak memberikan dukungan. “Pendaftaran calon perseorangan kita jadwalkan awal Januari 2010,” tegasnya. (iir)
Sumber: Surabaya Post, Senin, 14 Desember 2009
Labels: calon, independen, pilkada
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home