Terdakwa Dana Alokasi Khusus Bebas
Setelah sempat tertunda selama satu bulan, Ir Iqbal Satria Utama, Direktur Utama (Dirut) PT Surya Pembina Pratama, terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Lindi Kusumaningtyas SH, memutuskan dalam sidang Selasa (22/12) bahwa terdakwa yang duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat itu terbukti tidak bersalah melanggar seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 UU No. 31/1991 dan UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam sidang tersebut sempat terjadi distising opinion atau perbedaan pendapat antara hakim ketua dengan dua hakim anggota dalam mengambil kesimpulan yang disampaikan saksi ahli tentang perbedaan antara buku kertas daur ulang dan buku HVS.
Berdasarkan keterangan saksi ahli Ir Nugroho Basuki yang memberatkan terdakwa dan didatangkan oleh pihak JPU, buku tersebut berasal dari kertas daur ulang karena terdapat bintik-bintik hitam dalam lembaran kertas tersebut. Sedangkan saksi ahli ad charge atau meringankan berpendapt lain, bahwa kertas itu sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi.
“Karena terjadi perbedaan pendapat antara hakim ketua dengan dua hakim anggota, akhirnya dilakukan voting yang otomatis dimenangkan dua hakim anggota karena memiliki suara terbanyak,” ungkap Girsang SH, salah seorang hakim anggota, seusai sidang.
Menurut Girsang, putusan hakim itu juga diperkuat dengan surat keterangan dari CV Aneka Ilmu selaku pihak konsorsium yang mengeluarkan pengadaan buku DAK tersebut. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa divonis bebas.
JPU Kejari Sampang, Mohammad Misjoto SH, ketika dikonfirmasi terkait dengan vonis bebas terhadap terdakwa, mengaku kecewa karena dakwaan primer dan subsider dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. Namun, pihaknya tetap menghormati apa pun hasil keputusan majelis hakim tersebut.
“Upaya hukum yang akan kita lakukan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Biar nanti MA yang akan memutuskan apakah memang dakwaan yang kita sampaikan terhadap terdakwa terbukti sah atau tidak secara hukum,” tandasnya. (rud)
Sumber: Surabaya Post, Rabu, 23 Desember 2009
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home