Wednesday, December 23, 2009

Tersangka Kembalikan Uang Negara

Achmad Basuki, salah satu tersangka kasus korupsi Pasar Srimangun, mengembalikan uang negara Rp 1 miliar kepada penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pengembalian untuk kedua kalinya pekan ini menyusul pengembalian pertama senilai Rp 500 juta. Dengan pengembalian uang tersebut, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka telah dikembalikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut berasal dari 10 item pekerjaan oleh empat tersangka sebagai adendum dalam kontrak. Iktikad baik salah satu dari empat tersangka ini tidak berarti menghapus unsur pidana yang telah diperbuat. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Mohammad Anwar, Selasa (22/12), mengatakan, Achmad Basuki menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Srimangun di Madura bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Pasar dan Aset Kabupaten Sampang Joeniarso Sangidoe, Kepala Bidang Pemberdayaan, Pengembangan, Promosi Dinkes/ PPTK Kabupaten Sampang Syariful Laili, serta konsultan pengawas PT Asta Kencana Arsimetama, Arif Sujono. (BEE)

Sumber: Kompas, Rabu, 23 Desember 2009

Labels: , , , ,