Tuesday, December 29, 2009

Jaksa Penuntut Umum Pojokkan Terdakwa

Sidang lanjutan terdakwa M. Farid Afandi dalam kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kemarin (28/12). Dalam pembacaan replik, jaksa penuntut umum (JPU) menilai pembelaan penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mendasar.

Sidang dimulai sekitar pukul 13.00, dibuka Ketua Majelis Hakim Aswan Nurcahyo. Dia lalu mempersilakan JPU, Sushanti SJ, Munto, dan Nur Halifah, membacakan replik atau jawaban terhadap pembelaan PH atas tuntutan JPU.

Dalam repliknya, JPU menegaskan tidak terpengaruh dengan pembelaan terdakwa. Termasuk, tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta tidak berubah. "Fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara tegas dan sah membuktikan bahwa terdakwa terlibat dalam kasus korupsi P2SEM. Karena itu, kami tetap pada pendirian menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara," tegas Nur Halifah.

Pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa dinilai mengada-ada. "Alasan (pembelaan) PH kami anggap tidak mendasar, karena menyimpang dari tuntutan JPU," katanya.

JPU menegaskan, terdakwa melanggar pasal 3 UU No. 31/99 yang diubah dan ditambah menjadi UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan wewenang. "Secara bersama-sama melakukan korupsi dana program APBD Jawa Timur 2008 senilai Rp 250 juta. Sedangkan pertanggungjawabannya tidak jelas," tegasnya.

Setelah mendengar pembacaan replik JPU, majelis hakim mengetuk palu untuk dilanjutkan pada sidang pembacaan duplik terdakwa. Sidang dilanjutkan 11 Januari (2010).

Sementara itu, Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tito Prasetyo mengatakan, replik telah sesuai fakta yang ada. Termasuk, fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya. "Silakan (duplik). Tapi, saya yakin replik telah dibacakan JPU sangat mendasar," tandasnya.

Terpisah, PH terdakwa, M. Muhvid dan Ersad Santoso, menegaskan, duplik adalah sebuah keharusan. Alasannya, tuntutan dan replik JPU terkesan memojokkan terdakwa dengan tanpa ada keinginan mengurai keterlibatan orang lain.

"Jelas kami keberatan dengan replik JPU. Sebab, seolah-olah klien kami yang hanya menikmati uang tersebut. Padahal, faktanya, aliran dana itu kemana-mana. Dan, terdakwa hanya bagian kecil saja," terang Muhvid.

Pria asal Jember ini akan menyampaikan sekaligus mempertanyakan alasan JPU tidak mengurai keterlibatan sejumlah orang lainnya. Padahal, orang-orang itu terlibat langsung dan pengendali kegiatan.

"Katanya korporasi, kenapa hanya klien kami yang dijerat? Padahal, korporasi itu pasti melibatkan banyak orang, terutama bendahara atau penanggung jawab keuangan. Tapi, faktanya tidak," ungkapnya.

Dia berharap, setelah pembacaan duplik, majelis hakim akan melakukan pertimbangan terhadap terdakwa. "Duplik ini nantinya mengurai semua, siapa saja yang seharusnya dijerat. Bukan klien kami," tandasnya.

Sebelumnya, Abd. Hamid, terdakwa lain pada kasus yang sama, telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan JPU. Namun, hingga sekarang kedua belah pihak belum mengambil keputusan, banding, menerima atau kasasi.

Abd. Hamid dan M. Farid Fandi terbelit kasus kegiatan penelitian buah mengkudu yang dibiayai P2SEM Rp 250 juta. Kegiatan tersebut diduga fiktif dan pertanggungjawabannya tidak jelas. (nam/mat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 29 Desember 2009

Labels: , , ,

Administrator Pelabuhan Masuk Bui

Diduga Terbelit Kasus Penyelundupan

Administrator Pelabuhan (Adpel) Kalianget A. Rachem sudah 20 hari tidak ngantor. Dia tercatat tidak masuk di Kantor Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Sumenep sejak 9 Desember 2009. Informasinya, Rachem ditahan Polresta KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) Tanjung Perak, Surabaya.

Rachem masuk bui diduga terbelit kasus dugaan penyelundupan barang elektronik dari Malaysia. Dia ditengarai menyediakan tempat terhadap Kapal Ratna Jati untuk sandar di Pelabuhan Kalianget.

Moh. Taufikurrachman, salah satu pegawai Kantor Pelabuhan Kalianget, mengatakan, tidak masuknya Rachem berdampak pada kinerja karyawan yang kurang optimal. "Sama seperti anak ayam ditinggalkan induknya. Kami di sini cuma bisa bingung," katanya kepada koran ini kemarin (28/12).

Kenapa A. Rachem tidak ngantor lama? Taufik-panggilan Taufikurrachman-mengungkapkan, pimpinannya itu terbelit kasus dugaan penyelundupan barang elektronik dari Malaysia. Rachem diduga menyediakan tempat bagi Kapal Ratna Jati untuk berlabuh.

"Kapal itu (Ratna Jati, Red) kan memuat baju babebo dari Pelabuhan Pangkal Pinang. Tapi, di dalamnya juga ada barang-barang elektronik yang diduga akan diselundupkan melalui Kalianget," katanya.

Hal yang sama disampaikan Miftahul Arifin, pegawai lainnya. Dia menuturkan, Rachem ditahan berawal dari kasus dugaan penyelundupan barang elektronik yang diangkut Kapal Ratna Jati dan bersandar di Pelabuhan Utara Kalianget 27 November 2009, sekitar pukul 01.00.

"Mulai dari kasus itu Adpel dipanggil tiga kali. Dan, panggilan keempat kalinya langsung ditahan," tuturnya.

Menurut Arifin, penangkapan terhadap pimpinannya itu juga terjadi pada Abdussalam, salah satu agen pelayaran dan pegawai Kantor Bea Cukai Kalianget. Keduanya ditahan karena diduga juga terlibat dalam upaya penyelundupan barang elektronik tersebut.

Sayangnya, baik Kapolsek Kalianget AKP Arifaini maupun Kasatpolair Kalianget AKP Iryanto Agus Subekti enggan membeberkan penahanan Rachem oleh Polresta KP3 Tanjung Perak, Surabaya. Anehnya, keduanya mengaku tidak mengetahui. "Saya tidak tahu kalau Adpel ditangkap. Tidak dengar saya," kata Iryanto.

"Saya sampai sekarang belum menerima informasi itu (penahanan Adpel, Red). Makanya, saya tidak bisa memastikan," aku Arifaini. (uji/mat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 29 Desember 2009

Labels: , , , ,

Wednesday, December 23, 2009

Tersangka Kembalikan Uang Negara

Achmad Basuki, salah satu tersangka kasus korupsi Pasar Srimangun, mengembalikan uang negara Rp 1 miliar kepada penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pengembalian untuk kedua kalinya pekan ini menyusul pengembalian pertama senilai Rp 500 juta. Dengan pengembalian uang tersebut, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka telah dikembalikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut berasal dari 10 item pekerjaan oleh empat tersangka sebagai adendum dalam kontrak. Iktikad baik salah satu dari empat tersangka ini tidak berarti menghapus unsur pidana yang telah diperbuat. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Mohammad Anwar, Selasa (22/12), mengatakan, Achmad Basuki menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Srimangun di Madura bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Pasar dan Aset Kabupaten Sampang Joeniarso Sangidoe, Kepala Bidang Pemberdayaan, Pengembangan, Promosi Dinkes/ PPTK Kabupaten Sampang Syariful Laili, serta konsultan pengawas PT Asta Kencana Arsimetama, Arif Sujono. (BEE)

Sumber: Kompas, Rabu, 23 Desember 2009

Labels: , , , ,

Terdakwa Dana Alokasi Khusus Bebas

Setelah sempat tertunda selama satu bulan, Ir Iqbal Satria Utama, Direktur Utama (Dirut) PT Surya Pembina Pratama, terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Lindi Kusumaningtyas SH, memutuskan dalam sidang Selasa (22/12) bahwa terdakwa yang duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat itu terbukti tidak bersalah melanggar seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 UU No. 31/1991 dan UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam sidang tersebut sempat terjadi distising opinion atau perbedaan pendapat antara hakim ketua dengan dua hakim anggota dalam mengambil kesimpulan yang disampaikan saksi ahli tentang perbedaan antara buku kertas daur ulang dan buku HVS.

Berdasarkan keterangan saksi ahli Ir Nugroho Basuki yang memberatkan terdakwa dan didatangkan oleh pihak JPU, buku tersebut berasal dari kertas daur ulang karena terdapat bintik-bintik hitam dalam lembaran kertas tersebut. Sedangkan saksi ahli ad charge atau meringankan berpendapt lain, bahwa kertas itu sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi.

“Karena terjadi perbedaan pendapat antara hakim ketua dengan dua hakim anggota, akhirnya dilakukan voting yang otomatis dimenangkan dua hakim anggota karena memiliki suara terbanyak,” ungkap Girsang SH, salah seorang hakim anggota, seusai sidang.

Menurut Girsang, putusan hakim itu juga diperkuat dengan surat keterangan dari CV Aneka Ilmu selaku pihak konsorsium yang mengeluarkan pengadaan buku DAK tersebut. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa divonis bebas.

JPU Kejari Sampang, Mohammad Misjoto SH, ketika dikonfirmasi terkait dengan vonis bebas terhadap terdakwa, mengaku kecewa karena dakwaan primer dan subsider dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. Namun, pihaknya tetap menghormati apa pun hasil keputusan majelis hakim tersebut.

“Upaya hukum yang akan kita lakukan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Biar nanti MA yang akan memutuskan apakah memang dakwaan yang kita sampaikan terhadap terdakwa terbukti sah atau tidak secara hukum,” tandasnya. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Rabu, 23 Desember 2009

Labels: , , , ,

Thursday, December 17, 2009

Kampanye Hitam Bakal Calon Bupati

Selebaran gelap yang sengaja lakukan sesorang untuk menyudutkan bakal calon bupati dan wakil bupati (cabup - cawabup) Sumenep 2010 mendatang, sudah mulai bermunculan. Bahkan propaganda yang terkesan akan mengadu domba antara organisasi massa terbesar di Sumenep dengan para tokoh mulai dimunculkan.

Salah satunya munculnya selebaran hasil istikharah yang dilakukan salah satu ulama kharismatik Sumenep yang terkesan memojokkan nama bakal calon yang selama ini muncul ke permukaan. Hasil istikharah kiai kharismatik itu memunculkan sosok kader Nadhlatul Ulama (NU) yang harus didukung sepenuhnya oleh NU.

Hal itu kontan ditanggapi serius oleh sejumlah tokoh NU, karena selebaran yang beredar di masayarakat tanpa diketahui identitasnya. Isinya dinilai menyesatkan warga NU karena diarahkan untuk memilih salah satu kandidat. “ Padalal seharusnya NU tidak terjebak dukung-mendukung calon. Inilah yang nanti akan timbul konflik di internal NU,” ujar Muchrin Zain dari Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FKGMNU).

Sementara itu, kader NU yang berniat maju dalam pemilihan bupati, Drs KH Abuya Busyro Karim M.Si, mengatakan istikharah yang disebarkan dengan selebaran itu dinilai telah dipolitisir atau bahkan dipelintir untuk kepentingan calon tertentu. st2

Sumber: Surya, Rabu, 16 Desember 2009

Labels: , , , ,

Kisruh Saluran Air, Kuburan Dibongkar Paksa

Keempat kuburan sesepuh Jannatun dibongkar
karena masalah sepele


Surabaya Post/Ahmad Zahrir Ridlo
Warga membongkar paksa empat kuburan
Kasus pembongkaran kuburan secara paksa kembali terjadi di Kabupaten Sumenep. Kali ini, empat kuburan di Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten dibongkar karena masalah sepele, Rabu (15/12).

Jasad di dalam kuburan yang dikeluarkan itu atas nama Ny. Suhra (sudah 21 tahun dikubur), Pak Hemah (meninggal 7 tahun lalu), Absan dan Masduki (sudah hampir seabad dikubur).

Keempat kuburan tersebut merupakan sesepuh Jannatun, warga setempat. Ironisnya, keempat kuburan tersebut dibongkar karena selisih paham antara Jannatun dengan Nahrawi (41), warga setempat, soal saluran air. Berdasar informasi yang diterima Surabaya Post, lahan kuburan yang ditempati jasad keluarga Jannatun merupakan lahan milik Nahrawi.

Konflik antar tetangga itu berawal dari cekcok mulut karena dugaan penutupan aliran air. Saluran air ke lahan pertanian milik Nahrawi diduga ditutup Jannatun.

Jannatun menutup aliran air tersebut agar air mengalir ke lahan pertaniannya, karena selama enam bulan lahannya tidak dialiri air. Ditengarai, Jannatun tidak mendapatkan aliran air karena pada pesta pemilihan kepala Desa Campor Barat tidak mendukung kades terpilih.

Petugas penjaga air setempat tidak memberi air pada lahan Jannatun. Padahal untuk mengaliri lahan warga, air harus melintasi lahan Jannatun. Karena kesal enam bulan tidak bisa bercocok tanam, Jannatun menutup aliran air dengan gundukan tanah dan dialihkan ke lahannya. Nahrawi pun marah, sehingga terjadi perang mulut. Kemarahan itu memuncak dan Nahrawi meminta kuburan sesepuh Jannatun dipindah dari lahannya.

Mau tidak mau, Jannatun harus menuruti perintah tersebut dengan rasa kecewa. Jannatun yang ditemui di lokasi pembongkaran mengaku sangat kecewa ketika kuburan sesepuhnya dibongkar. Padahal, usia kuburan tersebut sudah cukup lama. ”Pemilik lahan tidak ikhlas lahannya ditempati pemakaman warga. Saya kecewa, karena kuburan sesepuh saya dibongkar,” sesalnya.

Sebelum pembongkaran sempat terjadi ketegangan antara keluarga Jannatun dengan pemilik lahan kuburan. Permintaan pembongkaran kuburan tersebut dinilai melukai derajat keluarga Jannatun. Empat jasad keluarga Jannatun pun akhirnya dipindahkan ke lahan milik keluarganya.

Kapolsek Ambunten AKP Sumaryono mengatakan, aparat desa dan warga yang mempunyai sengketa akan segera dipanggil. Pihaknya akan memfasilitasi agar masalah tersebut tidak berlanjut. Jika dibiarkan, katanya, kemungkinan menimbulkan masalah baru. ”Kita tidak ingin ada dendam,” katanya. Untuk sementara polisi tetap berada di desa tersebut hingga ketengangan mereda.

Laporan: Ahmad Zahrir Ridlo

Sumber: Surabaya Post, Rabu, 16 Desember 2009

Labels: , , ,

Tuesday, December 15, 2009

Calon Independen Minimal 33.001 Dukungan

Untuk bisa maju pada bursa cabup-cawabup Sumenep melalui jalur independen pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2010, dibutuhkan dukungan 33.001 orang. Angka itu merupakan 3 % dari penduduk Sumenep.

Hidayat Andiyanto, anggota KPUD Sumenep mengatakan, jumlah penduduk Sumenep sebanyak 1.100.036 jiwa. Berdasarkan UU 12 tahun 2008 pasal 59 ayat 2b tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 bahwa calon perseorangan (independen) yang maju pada Pilkada di kota/kabupaten yang jumlah penduduknya di atas 1 juta jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya tiga persen.

“Sehingga persyaratan jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan calon independen yang akan maju pada Pilkada sebanyak tiga persen, yaitu 33.001 orang,” ujarnya, Senin (14/12) pagi tadi.

Lebih lanjut, Andiyanto menjelaskan, dukungan bagi calon perseorangan yang dimaksud UU 12 Tahun 2008 adalah surat dukungan yang disertai salinan kartu tanda penduduk atau surat keterangan penduduk. “Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, kami mengimbau calon perseorangan mencari dan menyerahkan bukti dukungan dari 33.001 orang lebih,” ujarnya.

Dalam proses verifikasi di lapangan, lanjut dia, pihaknya berhasil mencoret jumlah dukungan, jika terdapat warga yang menyatakan tidak memberikan dukungan. “Pendaftaran calon perseorangan kita jadwalkan awal Januari 2010,” tegasnya. (iir)

Sumber: Surabaya Post, Senin, 14 Desember 2009

Labels: , ,