Friday, May 29, 2009

Hasil Pemilu di Madura Terancam

Empat kabupaten di Pulau Madura telah menggelar pemilu legislatif (pileg) 2009 secara serentak 9 April lalu. Walaupun empat KPUD telah melakukan penetapan hasil pemilu, namun masih ada kemungkinan perubahan hasil. Hal ini seiring masih adanya sepuluh kasus sengketa pemilu di Madura yang masih disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga kemarin beberapa kasus seperti terdapat pada grafis sudah mulai memasuki tahap kedua. Pekan ini perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang didaftarkan ke MK sudah memasuki tahap kedua. Majelis hakim MK mulai melakukan pemeriksaan alat bukti. Saksi dan dokumen yang dimiliki pihak pemohon dan termohon mulai dihadirkan untuk diperiksa. Beberapa perkara PHPU yang terjadi di Madura juga mulai memasuki tahap ini. Sehingga putusan hakim MK terhadap hasil pemilu di Madura juga semakin dekat diketahui.

Dari situs resmi MK diketahui bahwa ada 10 PHPU di Pulau Madura. Jumlah tersebut diajukan oleh delapan parpol dan satu kasus DPD yang merasa dirugikan dengan adanya tuduhan kecurangan saat Pileg 2009 di Madura. Beberapa PHPU yang sudah disidangkan juga mulai mendekati kenyataan adanya sesuatu yang tidak beres di Madura. Sehingga ancaman pembatalan penetapan, penghitungan ulang hingga pemungutan suara ulang di Madura semakin terbuka lebar.

Safi' SH, pengamat hukum dan politik yang juga dosen Unijoyo pada koran ini mengakui akan banyaknya kasus sengketa pemilu di Madura. Dalam perkembangannya. Safi' juga mengatakan besarnya kemungkinan pihak pemohon memenangi persidangan di MK. "Semua pemohon tentunya punya kekuatan dan celah yang dapat dimaksimalkan untuk menang. Jadi kemungkinan perubahan hasil Pileg di Madura masih ada," ujarnya.

Safi' menambahkan bahwa keberadaan MK memang merupakan wadah bagi setiap masyarakat yang tidak puas dengan hasil pemilu. Lembaga yang ada di Jakarta ini memang dibentuk untuk menuntaskan semua sengketa pemilu serta menjadi putusan terakhir. "Jadi apapun yang diputuskan MK nantinya harus dipatuhi demi hukum," imbuhnya.

Hal yang sama disampaikan Taufikurrahman, anggota KPUD Bangkalan Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu di daerah KPUD Bangkalan siap melaksanakan segala putusan MK. Sehingga pasca persidangan PHPU yang juga menyeret hasil pemilu di Bangkalan, KPUD Bangkalan akan langsung melaksanakan putusan itu. "Apapun putusan MK kita harus siap. Termasuk putusan terburuk harus digelar penghitungan atau pemungutan suara ulang di Bangkalan," pungkasnya. (ale/nra)

Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 29 Mei 2009

Labels: , , ,

Wednesday, May 27, 2009

Koruptor Pembebasan Tanah Ditahan

Setelah melakukan pemeriksaan selama lima jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, menjebloskan Agung K, 45, Staf Pengendalian dan Pemberdayaan Badan Pertahanan Nasional (BPN), Bangkalan, ke Rutan Bangkalan, Senin (25/5) siang. Tersangka Agung K, ditahan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, karena terlibat korupsi pembebasan tanah seluas 1,9 hektare di Bancaran - Junok, hingga merugikan negara Rp 1 miliar. Sedang dua tersangka lainnya, masih dalam pemeriksaan Kejari.

Kepala Kejari Bangkalan, Muslikhuddin, mengatakan, unsur korupsi yang dilakukan terangka Agung, saat melakukan pembebasan tanah itu tidak melibatkan panitia pengadaan dan tim penilaian harga, serta pembayaran tanah yang dibebaskan sebagian di-markup. Padahal pembebasan tanah melebih 1 hektare harus dibentuk panitia dan tim penilaian harga.

“Jadi dalam pembebasan tanah menggunakan uang APBD 2007 itu, tersangka mengabaikan aturan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar,” ujar Muslikhuddin. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001.

Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Ditanya kedua nama pejabat Pemkab Bangkalan, yang kini ditetapkan menjadi tersangka, Muslikhuddin belum bisa menjelaskan, karena masih dalam pengembangan penyidikan.

Ketika sejumlah wartawan mencegat tersangka Agung K, saat dimasukkan ke mobil tahanan, dia hanya tertunduk dan menolak berkomentar tentang penahanan dirinya. (st30)

Sumber: Surya, Selasa, 26 Mei 2009

Labels: ,

Tuesday, May 19, 2009

Cegah Korupsi di Dinas Pendidikan

Tidak kurang dari 500 Kepala SD Negeri maupun swasta di Pamekasan, Senin (18/5), mengikuti penerangan hukum yang terlaksana atas kerja sama Dinas Pendidikan dan Kejari Pamekasan di Gedung Serba Guna Pamekasan.

Penerangan hukum yang kedua kalinya ini menghadirkan pemateri Kajari Pamekasan Kadarsyah SH MM dan Kasi Intel Badruttaman SH. Penerangan hukum sebelumnya diperuntukkan bagi Kepala SMA, SMK, Kepala Cabang Dinas, Pengawas Sekolah, dan MKKS SMP dan SMA se Pamekasan.

Kadarsyah mengatakan, kegitan penerangan hukum yang dilakukan Dinas Pendidikan Pamekasan ini merupakan satu-satunya di Jawa Timur. Dia menilai itu langkah bagus sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindakan korupsi di kalangan Kepala Sekolah maupun pejabat terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Pamekasan, yang selama ini menjalankan tugas menggunakan anggaran negara.

“Saya sangat mendukung langkah ini. Mari kita antisipasi jangan sampai ada di antara kita yang terjerembab pada masalah hukum. Lebih baik melakukan pencegahan. Saya juga merasa terbantu, tidak terlalu banyak pekerjaan jika di Pamekasan ini tidak ada korupsi. Enak, bisa santai, dan pembangunan berjalan aman dan lancar,” katanya.

Dia mengatakan, di lingkungan Dinas Pendidikan ada banyak program yang rawan tindakan korupsi. Di antaranya bantuan dari pemerintah pusat yang tiap tahun selalu dikucurkan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Bantuan ini rawan penyalahgunaan. Karena itu, dia meminta agar para kepala sekolah mematuhi ketentuan. Jangan sampai ada penyalahgunaan.

“Penggunaannya harus tepat sesuai juknis. Kalau ada yang melanggar ketentuan, laporkan kepada kami,” kata Kadarsyah, yangg pada 2008 lalu terpilih sebagai Kajari Terbaik se Indonesia.

Jika ada anak buahnya yang bermain mata dalam melaksanakan tugas, dia meminta agar melaporkannya untuk ditindak dengan tegas. “Saya tak takut pada siapa-siapa. Saya ikhlas melaksanakan tugas karena Allah SWT. Saya sering dapat banyak ancaman jiwa saya. Saya katakan urusan mati urusan Allah SWT, yang penting saya tujuannya benar,” katanya.

Sementara itu Plt Kadinas Pendidikan Pamekasan Drs Nurkodim mengatakan bahwa penerangan hukum yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya merupakan antisipasi agar jangan sampai pada tahun 2009 ini dan selanjutnya terjadi penyelewengan dari semua program kependidikanan di Pamekasan. “Makanya. demi efektifnya penerangan hukum ini, kami lakukan pada semua elemen terkait di Dinas Pendidikan,” katanya. (mas)

Labels: , ,

Saturday, May 16, 2009

JK Gerilya Basis Santri

Lebih dulu start dalam Pilpres 2009 dengna mendeklarasikan berpasangan dengan Wiranto, Jusuf Kalla (JK) langsung tancap gas menggerilya basis santri.

Beberapa hari lalu, capres yang mengusung jargon ’Lebih Cepat Lebih Baik’ ini bertandang ke Kantor PP Muhammadiyah setelah sebelumnya menemui Ketua PB NU Hasyim Muzadi. Rabu (13/5) hari ini, JK dijawalkan bertemu ulama Madura, Surabaya, dan Pasuruan, disertai melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh dan ulama daerah setempat.

Karena langkah JK mengunjungi Muhammadiyah dan NU, pasangan JK-Wiranto sempat disebut politisi PKS Mahfudz Sidiq sebagai alternatif untuk mengalihkan koalisinya, jika SBY ngotot memilih cawapres Boediono. PKS menilai Boediono tak mewakili aspirasi parpol berbasis Islam (PKS, PPP, PAN, PKB) selaku mitra koalisi Demokrat. "Sedangkan JK setidaknya sudah mengunjungi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama," ujar Mahfudz dalam jumpa pers di Gedung DPR Jakarta, kemarin.

Dalam agenda kunjungannya ke Jatim hari ini, JK juga menemui tokoh Jatim sekaligus orang yang sangat dihormati masyarakat Madura, mantan Gubernur HM Noer. JK juga bertemu saudarar dan ulama Madura di RM Agis di dekat Masjid Al Akbar Surabaya.

Selain itu, JK dijadwalkan meresmikan Badan Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (BP2B) Nahdhlatul Ulama Jatim di Kantor PWNU Jatim serta melantik tim BP2B NU Jatim dan memberikan bantuan peralatan.

Wapres JK juga dijadwalkan menghadiri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah di Situbondo. Dengan menggunakan helikopter dari Surabaya, JK akan menghadiri Haul Akbar Pendiri dan Pengasuh Salafiyah Syafi'iyah. JK ditemani Ketua PBNU Hasyim Muzadi yang beberapa hari lalu mengundangnya JK sebagai satu-satunya capres dari NU selama ini.

Rombongan JK tiba di rumah HM Noer di Jl Anwari, Surabaya, sekitar pukul 09.15 tadi dan langsung ditemui tuan rumah. JK didampingi sejumlah orang kepercayaannya seperti Sekjen Golkar Soemarsono, Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso, dan adik iparnya Aksa Mahmud. Wagub Jatim Saifullah Yusuf juga turut mendampingi.

JK hanya tersenyum menanggapi duet SBY-Boediono yang mulai mencuat. Saat ditanya wartawan saat berkunjung ke rumah M. Noer, JK hanya menjawab pendek saat dimintai pendapatnya tentang pesaingnya dalam pilpres tersebut. "Baik,... baik," katanya sembari melambaikan tangannya.

JK langsung menyalami tangan M Noer dan sempat bicara ringan tentang lingkungan di sekitar HM Noer yang cukup rindang itu. Setelah itu, mereka berdialog di ruang tamu selama setengah jam. Usai pertemuan, JK langsung meninggalkan lokasi dan menunju Ponpes Salafiyah Assafi’iyah di Situbondo.

M Noer menjelaskan, JK hanya berdiskusi mengenai dirinya dan pengalamannya. Dia juga menyerahkan sebuah buku biografi mengenai dirinya berjudul ’Pamong Mengabdi Desa’. Penasihat Dewan Pembangunan Madura (DPM) itu hanya menitipkan pesan kepada JK bila memimpin nanti. "Mudah-mudahan Bapak tetap sehat dan mudah-mudahan tetap memperhatikan nasib rakyat," ujarnya.

Namun, dia menyebut JK tidak meminta dukungan atas rencana pencalonannya jadi capres. Apakah akan mendukung JK? ’’Saya tidak tahu, tunggu tanggal 15 (Mei) nanti,’’ ujarnya. Tanggal 15 Mei adalah sehari sebelum batas akhir pendaftaran capres.

Mengawali kunjungannya di Jatim, JK menghadiri kegiatan di Ponpes Miftahussunah, milik Rois Syuriah PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar di Jl. Kedung Tarukan 100. Sayangnya, pertemuan tersebut tertutup untuk wartawan.

Namun, Kiai Miftah menjelaskan kehadiran JK hanya untuk bersilaturahmi pada warga ponpes dan NU. Tetapi dia tidak menampik bila JK meminta restu terkait pencapresannya nanti. "Ya kita doakan asalkan jujur dan adil. Kalau yang lainnya, nanti saja," ujarnya tersenyum. (k2)

Sumber: Surabaya Post, Rabu, 13 Mei 2009

Labels: , , ,

Saturday, May 09, 2009

Tersangka P2SEM Ditahan

Kejari Selidiki Sejumlah Penerima Program

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menahan MD, tersangka kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) kemarin. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep. Ketua LSM Human Care Institute itu sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka sejak 16 April lalu.

Kepala Kejari Sumenep Abd. Azis mengatakan, tersangka ditahan karena dianggap kurang kooperatif dalam penyidikan. Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.

Menurut Azis, saat diperiksa ada ketidaksinkronan dari pengakuan tersangka. "Sebelumnya tersangka mengatakan uang sisa kegiatan ada pada dia. Tapi, tadi (kemarin, Red) ngaku ada di adiknya. Jadi, kami anggap dia tidak kooperatif," ungkapnya.

Alasan lain tersangka ditahan, penyidik khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri.

Pemeriksaan kasus dugaan korupsi P2SEM program kegiatan pelatihan medis P3K ini sudah lengkap. Namun, kejaksaan masih membutuhkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara.

Sebenarnya, penyidik sudah bisa menafsirkan kerugian negara dari dana kegiatan dengan nominal yang dikerjakan. "Tapi, kami ingin mengakurasi alat bukti yang kami peroleh. Makanya kami butuh hasil audit BPKP," terang Azis.

Kajari mengakui, kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pihaknya menolak. Alasannya, kasus tersebut merupakan atensi khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Seperti diberitakan, MD ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan menemukan bukti pelaksanaan P2SEM tidak sesuai dengan ketentuan karena terjadi serangkaian manipulasi. Saat menggelar pelatihan medis P3K, tersangka diduga telah memanipulasi daftar hadir, honorarium peserta, dan narasumber.

Pelatihan yang semestinya diikuti 50 peserta dengan honor Rp 450 ribu per orang, hanya diikuti beberapa orang saja dan hanya diberi dua bungkus mi instan. Hasil pemeriksaan diketahui, dana sebesar Rp 200 juta hanya digunakan sebesar Rp 27 juta, sehingga negara dirugikan sekitar Rp 173 juta.

Selain kasus MD, kini kejari terus memeriksa sejumlah pihak penerima dana P2SEM dari Pemprov Jawa Timur itu. Diduga juga, pelaksanaan program diselewengkan.

"Untuk kasus P2SEM, ada yang tahap penyelidikan dan ada yang masih pul (pengumpulan) data. Saya sudah memberikan perintah kepada semua jaksa untuk meningkatkan proses penyelidikan, jika memang ada alat bukti yang cukup," tandasnya.

Hanya, Kajari tidak menyebutkan secara detail lembaga mana saja yang saat ini sedang diselidiki. Dia khawatir, jika diumumkan kepada masyarakat pelaku akan menghilangkan barang bukti. "Yang jelas, tidak ada disparitas. Semua akan kita ungkap dan kita kerjakan secara profesional," tegasnya. (zr/mat)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 09 Mei 2009

Labels: ,

Friday, May 08, 2009

Rudi Chandra Terima Hukuman Percobaan

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya benar-benar menjatuhkan vonis ringan kepada Rudi Chandra Satriawan kemarin. Putra Jenderal (pur) R Hartono yang didakwa menganiaya Muhammad Al Amin, karyawan SPBU miliknya, tersebut dijatuhi hukuman penjara lima bulan dengan masa percobaan delapan bulan. Terdakwa langsung menerima putusan hakim, sedangkan jaksa penuntut umum belum memutuskan sikap.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Rudi terhadap Amin sempat menjadi perbincangan seru publik di Surabaya. Selain yang bersangkutan adalah anak mantan pejabat pemerintah pusat, penganiayaan oleh Rudi dikabarkan cukup sadis.

Amin sempat mengaku disekap dan diborgol, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Jaksa pun memasukkan pasal tentang penyekapan dalam dakwaan primer yang ancaman hukumannya lebih berat daripada penganiayaan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan, fakta sidang cenderung menyimpulkan bahwa Rudi hanya melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Miftahol Arifin, jeratan itu masuk dalam pasal subsider. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bertindak pidana penganiayaan," ucap Binsar.

Tengara bahwa Rudi bakal mendapatkan hukuman ringan sebenarnya muncul sejak JPU membacakan berkas tuntutan pada 9 April lalu. Meski menjeratkan pasal primer tentang penyekapan, jaksa hanya mengajukan hukuman pidana 9 bulan penjara dengan masa percobaan 18 bulan. Karena yang dinyatakan terbukti hanya penganiayaan, hakim punya alasan untuk menjatuhkan vonis yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Binsar kembali menegaskan bahwa unsur penganiayaan lebih terbukti dibanding unsur penyekapan sebagaimana dakwaan primer. Apalagi, tidak ada saksi mata yang melihat sendiri penganiayaan tersebut. Para saksi hanya mengetahui setelah melihat wajah korban luka memar.

Tentang pemborgolan terhadap Amin, Binsar menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan Rudi agar Amin tidak kabur ketika hendak mengajukan pengunduran diri secara tidak prosedural.

Hakim juga tidak mengambil hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara sebagaimana diatur pasal penganiayaan. Majelis hakim berketetapan, vonis yang dijatuhkan tidak harus bersifat menghukum. Menurut Binsar, vonis harus bersifat mendidik. "Terdakwa bersikap sopan selama sidang. Kami tidak menemukan hal memberatkan," ungkap Ketua PN Surabaya tersebut.

Karena itu, lanjut Binsar, Rudi tidak usah menjalani pidana penjara lima bulan. Kecuali, bila dalam waktu delapan bulan ke depan, ada putusan lain sebagai konsekuensi terdakwa bertindak pidana lagi.

Atas putusan hakim yang lebih ringan itu, jaksa Arifin menyatakan pikir-pikir. "Masih ada waktu tujuh hari untuk bersikap. Saya lapor pimpinan dulu," kata kepala Sub-Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut. (sep/fat)

Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 08 Mei 2009

Labels: , ,

Sunday, May 03, 2009

Fakultas Hukum Unijoyo Jadi Lokasi Sidang

Berdasarkan berita acara Mahkamah Konstitusi, calon legislatif (caleg) dan partai lokal tak bisa langsung melayangkan gugatannya ke MK. Tapi harus melaporkan dan meminta partainya di tingkat nasional atau dewan pimpinan pusatnya (DPP) untuk melayangkan gugatan ke MK.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Trunojoyo Moh. Amir Hamzah menjelaskan, caleg perorangan, cabang partai ataupun pimpinan wilayah partai tak punya hak untuk menggugat hasil penghitungan suara pileg. Sebab, yang menjadi objek gugatan adalah hasil ketetapan yang dilakukan oleh KPU Pusat.

"Jadi, ke MK bukan seperti melapor, tapi menggugat keputusan KPU Pusat. Karena itu, harus DPP-nya yang menggugat," tegasnya.

Menurut dia, MK baru membuka gugatan sesaat setelah KPU Pusat menetapkan hasil perhitungan. Jika tepat waktu, penetapan oleh KPU Pusat akan dilaksanakan 9 Mei mendatang. Karena itu, sebaiknya mereka yang punya masalah dengan hasil penghitungan segera mempersiapkan bukti otentik untuk mengajukannya ke partainya di tingkat pusat.

"Waktu untuk melakukan gugatan ke MK hanya dibuka tiga hari terhitung ditetapkan hasil penghitungan di KPU Pusat. Jadi, kalau nanti 9 Mei penetapannya pukul 01.00, sejak itu juga dibuka pengaduan. Penghitungan waktu itu juga menandai mulai masuknya gugatan ke MK," terang pria yang akrab disapa Amir ini.

Kemungkinan, di hari keempat MK sudah mulai menggelar sidang untuk gugatan. Seperti diketahui, MK memanfaatkan 34 perguruan tinggi negeri untuk menggelar sidang jarak jauh. Nah, untuk wilayah Madura, sidang jarak jauh itu akan digelar di Fakultas Hukum Unijoyo.

"Kalau DPP dari partai tertentu menggugat hasil perhitungan di Bangkalan, Sampang, Pamekasan atau Sumenep, maka sidangnya di sini (Unijoyo)," ungkapnya.

Jadwal sidang jarak jauh itu ditentukan oleh MK. Pihak kampus hanya akan menyampaikan panggilan pada pihak terkait dalam gugatan itu. Yang jelas, KPUD akan menjadi "tergugat abadi" dalam semua persidangan sengketa penghitungan suara itu. Selain itu, pihak terkait yang menjadi lawan pihak penggugat juga akan dihadirkan.

"Misalnya, kalau ada partai A merasa suara hilang, kemudian menduga suaranya berpindah ke partai lain. Nah, pihak dari partai lain itu juga akan dihadirkan. Pihak terkait itu bisa lebih dari satu," jelasnya.

Sidang gugatan yang diselenggarakan MK akan berjalan maksimal 30 hari sejak hari pertama persidangan. Dalam sehari, MK bisa menggelar beberapa sidang gugatan untuk kasus yang berbeda dengan tergugat yang sama, KPUD.

"Mungkin saja nanti ada gugatan yang dua kali sidang saja sudah bisa diputuskan. Tapi, ada juga yang mungkin agak lama. Semuanya akan final dalam 30 hari," terangnya.

Untuk diketahui, lama sebelum pemilu MK sudah mempersiapkan beberapa perlengkapan untuk menghadapi sidang gugatan hasil pemilu 9 April lalu. Kampus Unijoyo telah mendapatkan fasilitas tersebut sejak beberapa bulan lalu. Seperti, layar untuk menampilkan dan menghubungkan secara langsung antara Jakarta dan Bangkalan dengan fasilitas teleconference.

Persidangan akan gugatan nanti akan ditangani oleh hakim MK langsung dari Jakarta melalui fasilitas tersebut. "Kita sempat khawatir akan banyak pengunjung dalam persidangan nanti, sebab tempatnya pasti kurang luas," kata Amir.

Namun, menurut dia, membawa massa dalam sidang gugatan penghitungan tak akan bermanfaat. Sebab, para hakim yang menyidangkan ada di tempat yang jauh dan tidak akan merasa diintimidasi secara langung. Terlebih para hakim itu sudah dikarantina dan disumpah untuk tidak neko - neko. (nra/mat)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 02 Mei 2009

Labels: , , ,