Monday, October 26, 2009

Tiga Warga Sumenep Siap Maju Pilkada

Sebanyak 3 warga Kabupaten Sumenep, yakni H. Sugianto, H. Ikhsan Rofi'i, SE, dan Hj. Dewi Khalifah, menyatakan siap maju dan menjadi kandidat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010.

H. Sugianto dan H. Ikhsan Rofi’i menyatakan diri akan maju sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Hj. Dewi Khalifah sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup).

H. Sugianto yang Ketua Real Estat Indonesia (REI) Komisariat Madura ini mengatakan, untuk kepentingan Pilkada nanti, pihaknya mulai merapatkan barisan. Sebab, diperkirakan dirinya akan berangkat menggunakan kendaraan Partai Demokrat.

“Insya Allah saya akan maju melalui Partai Demokrat. Dan, akan berkoalisi dengan parpol lainnya. Yang pasti, saya akan maju pada Pilkada nanti melalui partai bukan independent,”terangnya.

Untuk kepentingan itu, kata H. Sugianto, mulai sekarang pihaknya sudah membentuk Tim Sukses.

Hal senada juga diungkapkan Hj. Dewi Khalifah. Namun, terkait dengan kendaraan yang akan digunakan pada Pilkada 2010 mendatang, masih belum bisa dipastikan, parpol manakah yang akan memberangkatkannya sebagai Bacawabup.

“Saat ini, kami baru melakukan komunikasi dengan 3 Bacabup yang melamar kami untuk mendampinginya sebagai Bacawabup,”katanya.

Hj. Dewi Kholifah mengatakan, secara internal, sejumlah orang dekatnya telah siap menjadi Tim Sukses yang akan mendampinginya selama proses Pilkada.

Hj. Dewi Khalifah adalah Ketua Pengurus Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Sumenep yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Sementara itu, H. Ikhsan Rofi'I, SE sudah mendaftarkan diri sebagai Bacabup pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumenep pada tanggal 26 September 2009.

Selain 3 orang tersebut, sejumlah nama juga disebut-sebut akan maju sebagai kandidat Pilkada Sumenep tahun 2010, di antaranya Azasi Hasan (Sekretaris Corporate Social Rensponsibility Bank BNI 1946 Pusat), Drs. KH. Abuya Busyro Karim, M.Si (mantan Ketua DPRD Sumenep), dan K. Ilyasi Siraj, SH, M.Ag (mantan anggota DPR RI).

Berdasarkan keputusan KPU Sumenep, bahwa hari-H Pilkada itu akan digelar pada tanggal 14 Juni 2010 dan proses pendaftaran dan pengambilan formulir Bacabup pada bulan Maret 2010 mendatang. ( Nita, Esha )

Sumber: www.sumenep.go.id Sabtu, 24 Oktober 2009

Labels: , ,

Sunday, October 25, 2009

Ger-geran, Saksi Hanya Bisa Bahasa Madura

Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mendatangkan saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi pembebasan lahan pada jalan lingkar Bancaran-Junok. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Jalan Soekarno-Hatta kemarin (23/10), JPU mendatangkan empat pemilik dan penggarap lahan yang menerima uang ganti rugi. Suasana sidang ger-geran karenakan sulitnya komunikasi antara hakim dengan para saksi.

JPU yang diwakili Akhmad dan Suryadi mendatangkan empat saksi Sueb, 67, Muslimah, 65, Sifati, 70, dan Holifah, 60. Sementara empat terdakwa hadir, yakni mantan Kabag IKMD IDP, Suparta, staf BPN Bangkalan, Agung K. W., staf IKMD Bangkalan, Setya Budi, dan mantan Lurah Bancaran, Suhaeri, terlihat agak tegang.

Sidang dipenuhi gelak tawa. Itu karena majelis hakim yang dipimpin Syafruddin Ainur Rofik kesulitan berkomunikasi dengan saksi. Empat saksi yang sudah separuh baya itu hanya mengerti bahasa Madura. Sedangkan dua hakim anggota tidak bisa menggunakan bahasa Madura.

Para saksi mengakui mereka telah menerima uang ganti rugi dari rencana pembebasan lahan jalan lingkar Bancaran-Junok tersebut. Akhirnya terungkap ada perbedaan angka antara jumlah uang yang mereka terima dengan jumlah uang yang harus mereka tandatangani. "Saya hanya menerima Rp 15 juta Pak," ujar Sueb dengan menggunakan bahasa Madura. Padahal, dari bukti serah terima yang ada, Sueb menerima Rp 15,7 juta.

Hal yang sama dialami Muslimah. Dia mengaku hanya menerima Rp 16,5 juta dari kwitansi sebesar Rp 17,8. Perbedaan pembayaran terbesar dialami Holifah. Dia hanya menerima Rp 40 juta dari Rp 47 juta yang dia tandatangani.

Sidang kembali akan digelar Jumat (30/10) mendatang dengan agenda tetap mendengarkan keterangan saksi JPU. Pihak JPU mengaku menyiapkan sekitar 35 orang saksi untuk membuktikan adanya korupsi dalam kasus ini. Hingga kemarin sudah separuh saksi yang diminta keterangan di PN Bangkalan. "Kita siap hadirkan semua saksi," ujar Akhmad seusai sidang. (ale/mat)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 24 Oktober 2009

Labels: , ,

Thursday, October 22, 2009

Penggarap Kembalikan Ganti Rugi

Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan lingkar Bancaran-Junok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kemarin (20/10). Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari JPU (jaksa penuntut umum). Kasus ini membelit Mantan Kabag IKMD IDP Suparta dan Agung K. W. dkk.

JPU yang diwakili Erwinsyah Dahlan menghadirkan tiga saksi kunci. Mereka adalah para pemilik lahan dan penggarap lahan. Salah satunya adalah Kadir, ketua RT 2 Kelurahan Bancaran, yang banyak mengetahui proses pembebasan lahan sejak awal.

Dua saksi lainnya adalah Karimah, penggarap salah satu lahan milik negara di Bancaran dan Abd. Gaffar, salah satu pemilik lahan yang terkena proses pembebasan. Saksi terakhir adalah salah satu staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Kesaksian Kadir menjelaskan fungsi dan peran dari setiap tersangka pada kasus ini. Secara runtut, ketua RT ini mengakui ada beberapa kali pertemuan terkait proses pembebasan lahan untuk jalan lingkar tersebut. Dia mengungkapkan ada dua kali sosialisasi yang dihadiri camat Bangkalan saat itu Moawi Arifin, lurah Bancaran saat itu Syaiful Alim, serta dua tersangka, Agung Kartika (BPN) dan Setya budi (IKMD).

Kadir mengakui pada September 2006, bertempat di rumahnya, telah dicapai kesepakatan harga tanah Rp 80 ribu per meter perseginya. Kesepakatan dilanjutkan dengan dimulainya pengukuran tanah pada Desember 2006. "Memang yang berperan aktif Pak Agung Kartika dan Pak Setya Budi. Lurah Bancaran juga hadir, tapi tidak ikut mengukur," terang Kadir.

Kemudian, pada Februari 2007 Kadir bersama beberapa pemilik lahan lain mendapatkan uang ganti rugi. Uang dicairkan di rumah tersangka Suhaeri, lurah Bancaran. "Saya dan pemilik lahan memang menandatangani tanda bukti penerimaan uang," akunya.

Namun, tidak berselang lama, tiga penerima uang mengembalikan ganti rugi tersebut. Alasannya, mereka hanya penggarap tanah negara, bukan milik pribadi. Namun, ada penggarap tanah belum mengembalikan uang ganti rugi yang diterimanya.

Sementara itu, Abd. Gaffar, staf kejari yang juga tercatat sebagai pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima uang ganti rugi. Padahal, pada bukti pembayaran, dia tercatat sudah menerima uang ganti rugi. "Saya tidak pernah merasa tanda tangan dan tidak pernah menerima uang ganti rugi," tegasnya.

Saat sidang kemarin JPU juga membuktikan banyak perbedaan angka uang ganti rugi lahan yang dibebaskan. Kadir dan Muslimah mengelak ketika ditanya besaran uang ganti rugi yang tertera pada kwitansi penerimaan. "Uang yang ada tidak sebesar itu. Benar Pak, saya ikut membantu menghitung," ungkap Karimah kemarin.

Sidang kembali akan digelar pada Jumat (23/10) mendatang dengan agenda mendengarkan kembali keterangan saksi JPU. JPU segera menghadirkan saksi ahli dari BPKP, BPN Bangkalan, dan petugas pajak bumi dan bangunan. (ale/mat)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 21 Oktober 2009

Labels: , , , ,

Kasus Proyek Pasar Srimangunan 2008

Naik ke Penyidikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya menaikkan status kasus dugaan penyimpangan proyek Pasar Srimangunan Sampang 2008 dari penyelidikan (lid) ke tingkat penyidikan (dik). Pernyataan ini disampaikan salah seorang jaksa penyidik kasus tersebut, Akhmad Misjoto, kemarin (20/10).

Hanya, dia mengaku tidak tahu pasti kapan status kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Dalihnya, itu kewenangan kejati. "Tugas saya hanya memeriksa pihak-pihak terkait sesuai surat perintah yang dikirim kejati," kata Kasi Pidsus Kejari Sampang ini.

Diungkapkan, Senin (19/10) dia memeriksa Nanik selaku penerima barang dan jasa Kantor Dispendaloka Sampang (saat proyek Pasar Srimangunan digarap). Pemeriksaan dilakukan di ruang seksi pidsus Kejari Sampang mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.30. Pertanyaan yang diajukan 15 pertanyaan.

Misjoto juga mengaku telah memeriksa Musamman, pengawas proyek Pasar Srimangunan, kemarin. "Intinya, Musamman mengatakan sudah melaksanakan tugas pengawasan dan proyek Srimangunan sudah sesuai gambar," katanya.

"Kalau Ibu Nanik mengatakan, saat bertugas sebagai penerima barang dan jasa, tidak tahu kapan pelaksanaan serah terima proyek Pasar Srimangunan," ungkapnya.

Agenda penyidik selanjutnya? Misjoto bilang menunggu perintah kejati. Ketika ditanya apakah tim penyidik kejati sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Sampang, dia malah menyarankan koran ini konfirmasi langsung ke kejati. "Saya sendiri tidak tahu jadwal pemeriksaan yang dipusatkan di kejati," kelitnya.

Sementara info yang diterima koran ini, mantan Kabag Keuangan Suhartini Kaptiati dan mantan Kepala Inspektorat Sjamsul Arifin sudah diperiksa kemarin.

Begitu juga ketika ditanya kebenaran informasi bahwa tim penyidik kejati memanggil pengawas lapangan PT SAM Iwan dan mantan Kepala Dispendaloka HJ Sangidoe kemarin, Misjoto menegaskan tidak tahu. Juga agenda pemeriksaan penyidik kejati hari ini Misjoto juga mengaku tidak tahu. "Sampeyan kan tahu kalau tugas saya memeriksa di Sampang. Jadi, saya tidak tahu siapa saja yang diperiksa di kejati," tepisnya.

Sekadar mengingatkan, kasus Pasar Srimangunan mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Surabaya menemukan kekurangan volume pekerjaan tahun anggaran 2008 sebesar Rp 2.457.023.364,96. Dengan surat Nomor: 050/318/434.115/2009 tanggal 15 Mei 2009 ke BPK Perwakilan Surabaya, Dispendaloka Sampang menyataan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti kepada pihak ketiga, yaitu PT Guna Karya Nusantara JO (Joint Operation) PT Sumber Alam Megah. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada bupati sebagai laporan dan Inspektur Kabupaten Sampang.

Berdasarkan lampiran Perhitungan Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Pasar Srimangunan Tahap III Nomor SPK: I/Kontrak/434.112/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 dengan nilai kontrak Rp 24.993.949.000, ada sekitar 23 pekerjaan yang tidak direalisasikan senilai Rp 2.457.023.364,96. (yan/mat)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 21 Oktober 2009

Labels: , ,

Pengadilan Negeri Pastikan Aziz Tak Rugikan Negara

Polisi pun Kecewa

Vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi KAT (komunitas adat terpencil), Aziz Salim Sabibie, oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep (19/10), mendapat reaksi dari institusi penegak hukum lain. Setelah kejaksaan negeri (kejari) mengaku kecewa, giliran polres yang menyelidiki dan menyidik kasus yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp 423 juta itu juga kecewa .

Kepada wartawan, Kapolres Sumenep AKBP Umar Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin mengatakan, selama proses penyidikan kasus KAT, pihaknya sudah mendapatkan cukup bukti. Bahkan, saat itu penyidik polres polisi mendatangkan saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur. BPKP menyatakan ada kerugian Rp 423 juta.

"Tapi, terkait putusan PN, kami tidak ingin berkomentar. Kami akan sampaikan hal ini kepada pimpinan kami," kata Mualimin.

Meski demikian, pihak PN memastikan putusan bebas bagi Azis sudah sesuai fakta yang ada di persidangan. Pernyataan ini disampaikan Ketua PN Achmad Fauzi melalui salah satu majelis hakim dalam sidang kasus tipikor KAT, Iwan Wardhana.

Menurut Iwan, terdakwa Azis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni pasal 2 (1) pasala 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.

Dijelaskan, putusan bebas Azis tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang meliputi keterangan para saksi dan bukti surat yang ada. Dari dua dasar itulah diketahui proyek KAT yang dilaksanakan Aziz sesuai dengan perjanjian yang ada. Bahkan, menurut dia, spesifikasi pengadaan barang sudah sesuai.

"Dugaan kerugian negara sebesar Rp 423 juta dipastikan tidak ada. Sebab, Azis sudah melaksanakan proyek rehabilitasi rumah di daerah terpencil seperti perjanjian yang ada," terang Iwan kepada sejumlah wartawan kemarin.

Sementara Kepala Kejari Sumenep Abd. Azis memastikan melakukan perlawanan terhadap putusan bebas Azis. Yakni, dengan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami pastikan kasasi," tegasnya.

Sesuai ketentuan, tim JPU dari kejari memiliki kesempatan menyatakan kasasi dalam tempo 14 hari setelah putusan. "Kasasi akan disampaikan oleh tim JPU nantinya ke PN," katanya.

Seperti diberitakan kemarin, dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan Azis dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan Azis, karena dinilai tidak terbukti melawan hukum. Sebab, semua yang terkait dengan KAT sudah dilakukan sesuai prosedur. Misalnya, soal fisik proyek sudah sesuai dan ada berita acara dengan PPK (pejabat pembuat komitmen). Sebelumnya, JPU menuntut Azis dengan hukuman 2,6 tahun penjara. Selain itu, Azis dibebankan uang pengganti dari dugaan kerugian negara yang timbul.

Sekadar mengingatkan, KAT adalah salah satu program APBD Provinsi Jawa Timur 2005. Secara keseluruhan, dana program KAT yang terbagi dalam sejumlah kegiatan di Kepulauan Kangean, Sumenep. Nilainya mencapai Rp 1,2 miliar. Kegiatan KAT dikerjakan Azis adalah rehabilitasi rumah tidak layak huni senilai Rp 895,7 juta. (c14/mat)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 21 Oktober 2009

Labels: , ,

Saturday, October 17, 2009

Indikasi Penyimpangan Makin Kuat

Penyidik kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008 merasa dikibuli. Penyebabnya, laporan pertanggung Jawaban (LPJ) yang disetor LSM Gerakan Pemuda Sampang (GPS) sebagai salah satu lembaga penerima P2SEM tidak sama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Deddy S. Surachman melalui jaksa penyidik, Moh. Hasan, mengaku kesal setelah melihat LPJ yang diserahkan LSM GPS. Sebab, laporan penggunaan dana P2SEM yang diserahkan ke Bapemas Pemprov Jatim dengan LPj yang diserahkan kepada kejari tidak sama.

"Kami juga heran sebenarnya maksud apa. Tapi yang jelas, dalam LPj yang disodorkan LSM GPS kepada Kejari Sampang tidak sama dengan LPJ yang diserahkan kepada Bapemas Pemprov Jatim," tegas mantan Kasi Prodsarin Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Diungkapkan, data yang tidak sama itu antara lain jumlah peserta yang menghadiri kegiatan diklat kewirausahaan dan bantuan modal UKM yang diselenggarakan LSM GPS di aula kantor Infokom Sampang pada 27 Desember 2008 silam. Dalam LPj yang diserahkan ke Bapemas Pemprov Jatim, tercantum 200 peserta. Sementara dalam LPj yang diserahkan ke Kejari Sampang 250 peserta.

Menurut dia, kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dalam LPj semakin memperkuat adanya penyimpangan yang dilakukan LSM GPS. Jumlah peserta yang menghadiri acara di aula kantor infokom bisa dijadikan acuan untuk menghitung jumlah dana yang dikeluarkan penyelenggara.

Sekadar mengetahui, setelah mengantongi LPj penerima dana P2SEM 2008, tim penyidik Kejari Sampang langsung menggeber pemeriksaan. Tim penyidik memanggil dan memintai keterangan Sekretaris Dishubkominfo Sampang Chairul Saleh (mantan kepala Kantor Infokom Sampang, Red) Kamis (15/10).

Chairul Saleh diperiksa mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.00 di ruang seksi intelijen. Catatan koran ini, ada sedikitnya 14 pertanyaan yang disodorkan kepada saksi. "Pertanyaan yang kami ajukan difokuskan kepada aula kantor infokom yang dijadikan lokasi diklat kewirausahaan dan bantuan modal UKM," ujar Hasan.

Saat diperiksa, Chairul Saleh mengungkapkan jika aula kantor infokom yang berlokasi di Jalan Rajawali Sampang tersebut hanya mampu menampung sekitar 100 kursi lipat. Itu pun jika dipaksakan. Padahal, LSM GPS selaku penyelenggara dalam LPj-nya menerangkan jumlah peserta yang hadir 200 orang. Tiap peserta mendapat bantuan modal sebesar Rp 750.000 dan menerima uang transportasi Rp 50.000.

"Nanti akan terbongkar berapa jumlah dana yang benar-benar dikucurkan kepada peserta diklat. Sebab, kami sudah mengetahui berapa kapasitas aula infokom," katanya. (yan/mat)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 17 Oktober 2009

Labels: , , ,

Friday, October 16, 2009

Identik Madura, Mas Kawin Yenny Sepuluh Sapi

Bagi masyarakat Madura, sapi tidak sekadar binatang. Namun juga kesatuan budaya dengan Madura. Karena itu, Dhohir Farisi memberikan mas kawin 10 sapi ke Yenny Wahid.

"Pengantin pria memberikan 10 ekor sapi, karena sapi identik dengan orang Madura. Karena itu binatang piaraan orang Madura," kata Humas Panitia Pernikahan Yenny-Farisi, Akuat Supriyanto di kediaman Gus Dur, Jakarta, Kamis (15/10).

Ia menuturkan, Dhohir juga masih merupakan orang Madura. Dijelaskan Akuat, dalam adat pernikahan Madura selalu menyerahkan sapi sebagai mas kawinnya.

"Sebagai tanda kesiapan membangun kehidupan rumah tangga. Jadi sudah punya modal," ujarnya.

Sapi-sapi tersebut, lanjut dia, akan diserahkan secara simbolis melalui sertifikat kepemilikan. Selain itu, dalam acara seserahan akan diberikan perhiasan emas, perlengkapan shalat dan perlengkapan wanita lainnya.

Menurutnya, pernikahan Yenny-Farisi ini menggunakan adat Surakarta. Sehari sebelumnya, ia mengatakan, di kediaman Gus Dur dilangsungkan acara, seperti masang bleketepe yang dilakukan oleh Gus Dur langsung dan serangkaian adat lainnya.

"Kemarin waktu acara adat Yenny itu pake baju kebaya jadul, karena ingin seperti pernikahan ibunya dulu. Dan yang musti diingat ini adalah mantu pertama Gus Dur yang punya trah NU. Karena Farisi sejak kesil suka nganterin majalah NU pake sepeda di Probolinggo," terang Akuat. [jib]

Sumber: inilah.com, 15/10/2009

Labels: , ,

Tuesday, October 13, 2009

Enam Orang Saksi P2SEM Mangkir

Tim penyidik Kejari Sampang kemarin gigit jari. Pasalnya, agenda melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan saksi kasus dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) TA 2008 terpaksa digagalkan. Pasalnya, enam saksi yang dipanggil diketahui mangkir alias tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

Kajari Deddy S. Surachman yang dikonfirmasi melalui jaksa penyidik Moh. Hasan tidak menampik hal tersebut. Menurut dia, keenam saksi tersebut diketahui absen setelah sampai pukul 15.00 kemarin tidak menghadap ke kantor kejaksaan. "Enam saksi yang kami panggil melalui surat resmi tidak menghadap tanpa alasan yang jelas," ujarnya.

Kepada koran ini, ia sangat menyanyangkan sikap saksi kegiatan Peningkatan Gizi Balita dan Pemeriksaan Ibu Hamil tersebut. Sebab, keterangan keenam saksi tersebut diharapkan bisa menjadi modal bagi penyidik guna mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan LSM Lembaga Pendidikan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Sampang dalam kegiatan yang digelar di Desa Tambak, Kecamatan Omben.

"Terus terang saja kami kecewa. Sebab, kami sudah melayangkan surat panggilan tapi ternyata saksi tidak hadir tanpa keterangan apa pun," kata jaksa bertubuh subur ini.

Dijelaskan, keenam saksi yang rencananya bakal dimintai keterangan oleh tim penyidik antara lain Jumal M. Dani, Budi, Edi Suryadana, Hoironi, Firmansyah, dan Alif R.F. "Suratnya sudah kami layangkan 7 Oktober silam. Tapi, mereka tidak memenuhi panggilan kami. Karena itu, kami berencana memanggil mereka kembali," ungkap jaksa yang berdomisili di Omben ini.

Kepada koran ini, pihaknya juga berencana memanggil dan memintai keterangan tersangka H pada hari ini. "Kalau tidak ada perubahan, kami akan memeriksa dan memintai keterangan tersangka H besok (hari ini, Red.). Sehingga, kami bisa mendapatkan keterangan dan mengetahui dugaan penyimpangan yang dilakukan LPPM Sampang," pungkasnya. (yan/ed)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 13 Oktober 2009

Labels: , ,

Saturday, October 10, 2009

Pekan Depan Pemeriksaan Terakhir

Trio tersangka (Roosnawaty, Sentot Sutarto dan Ahmad Minol Muljadi) kasus dugaan penyimpangan dana Program Listrik Masuk Desa (PLMD), mendekati detik - detik batas maksimal penahanan. Namun, informasi terakhir, pihak kejaksaan belum memastikan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Sebelumnya, tersangka Roosnawaty, Direktur CV Aci Jaya dan Sentot Sutarto, bekas Kabid Teknologi Desa BPMD (kini berubah Bapemas), resmi ditahan di Lapas Narkotika Klas II, 30 Juli lalu.

Sedangkan bekas pimpro APBD 2005, Ahmad Minol Muljadi, kini menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup, menyusul kemudian. Sebab 6 Agustus lalu, sekitar pukul 18.30 resmi dijebloskan ke tahanan.

Jika melihat batas maksimal penahanan dua tersangka (Roosnawaty dan Sentot Sutarto), kejaksaan hanya mempunyai waktu tidak lebih 15 hari. Sebab 27 Oktober (bukan 29 Oktober) masa penahanan sudah berakhir. Sedangkan, A. Minol Muljadi 3 November juga berakhir.

Kondisi itulah yang semakin menjadi perhatian publik. Selain penuntut umum (PU) harus kerja ekstra merampungkan berkas sebelum batas akhir, nasib trio tersangka memasuki detik - detik menegangkan. Bebas tahanan demi hukum atau harus duduk di kursi pesakitan untuk mengikuti persidangan.

Meski pihak kejaksaan belum memberi penjelasan terkait perkembangan nasib tersangka, termasuk 10 orang yang tidak ditahan. Tampaknya, personel yang terlibat dugaan korupsi proyek senilai Rp 8,2 miliar tersebut, pemberkasannya sedang dikebut.

"Intinya, yang mendesak diutamakan (trio tersangka). Sedangkan tersangka lainnya secara bergiliran. Sebab, kami belum mengajukan perpanjangan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Kadarsyah melalui Kasi Pidsus Tito Prasetyo.

Lalu, kapan kepastian pelimpahan berkas ke PN? Tito terkesan menghindar saat menjawab pertanyaan koran ini. Dia hanya menegaskan, sementara menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, termasuk trio yang telah ditahan.

Jaksa kelahiran Bandung ini mengaku masih menunggu pemeriksaan terakhir tersangka, setelah itu berkas penyidikan dipastikan P21 (sempurna/lengkap). Dan, segera dilimpahkan ke PN Pamekasan.

"Kemungkinan besar pekan depan yang tiga diperiksa (tersangka). Mudah - mudahan yang terakhir, sehingga segera dilimpahkan untuk disidangkan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Apa garansi kepastian pelimpahan tersebut? Tito hanya tersenyum dan hanya mengajak menunggu hari H pelaksanaan. "Nanti pasti kami kabari, tenang saja," ujarnya. Sambil berusaha memastikan pekan ada perkembangan dan kepastian nasib sejumlah tersangka.

Sekadar mengingatkan, dugaan korupsi proyek PLMD terungkap, setelah kejaksaan mengendus ada penyimpangan proyek yang dianggarkan mulai APBD 2005 sampai APBD 2008.

Selain mangkrak, sebagian tiang dan kabel milik APBN proyek 1997. Namun diakui oleh rekanan dan instansi terkait. Akibat mangkraknya proyek tersebut, Negara ditaksir mengalami kerugian Rp 8,2 miliar. Rinciannya, 2005 Rp 2,6 miliar, 2006 Rp 2,7 serta 2007 dan 2008 mencapai Rp 2,8 miliar. (nam/ed)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 10 Oktober 2009

Labels: , , ,