Sunday, December 23, 2007

Anggaran Bencana Alam Terancam Hangus

Lembaga Swadaya Masyarakat Studi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (SP2M) Sampang mendesak PDAM Trunojoyo segera mencairkan anggaran kegiatan penanggulangan bencana alam. Sebab, jika sampai 15 Desember 2007 pemkab tidak mencairkan, dana tersebut hangus.

Hernandi mengaku heran dan prihatin atas kondisi tersebut. Sebab, meskipun kegiatan sudah dilakukan sejak Januari-April 2007 silam, tapi anggaran penanggulangan bencana alam sebesar Rp 104 juta belum cair. "Begitu juga alokasi anggaran November-Desember 2006 silam senilai Rp 36 juta juga belum cair," ungkapnya.

Dia juga memertanyakan dana proyek pengaliran air bersih sebesar Rp 250 juta di Sumber Bancelok, Kecamatan Jrengik, yang juga belum turun meski sudah direalisasikan. "Padahal, anggaran dari Pemprov Jatim untuk proyek tersebut sudah cair. Kenapa dana dari pemkab sendiri ngadat?" katanya.

Menurut dia, jika setiap anggaran kegiatan PDAM Trunojoyo pencairannya tersendat-sendat, pihaknya pesimistis PDAM bisa berkembang dan menjadi perusahaan besar. "Kalau ingin maju dan berkembang, PDAM seharusnya benahi dulu anggaran perusahaan. Sebab, itu salah satu ujung tombak guna untuk semua kegiatan operasional," usulnya.

Sementara Dirut PDAM Trunojoyo Robert Balbut MM membenarkan kondisi tersebut. Namun, dia menepis tudingan Hernandi yang menilai pihaknya kurang proaktif dalam menangani belum cairnya anggaran penanggulangan bencana alam dan proyek pengaliran air bersih tersebut.

"Saya kira, kami sudah cukup proaktif dan sangat intens dalam memercepat proses pencairan anggaran tersebut. Buktinya, saat ini masih dalam proses dan kabarnya dana akan dicairkan dalam waktu dekat," ujarnya.

Terkait proyek pengaliran air bersih di Sumber Bancelok, dia pihaknya membenarkan bahwa dana dari Pemkab Sampang sebesar Rp 250 belum cair. Namun, dia menegaskan, proyek tersebut sudah direalisasikan dan diatasi menggunakan dana talangan milik perusahaan.

"Penyebab belum cairnya dana tersebut, lebih disebabkan adanya perubahan peraturan penggunaan anggaran. Termasuk karena adanya keterlambatan penandatanganan perda oleh Pj bupati Sampang yang saat itu dijabat Bapak Gubernur Jatim H Imam utomo," terangnya.

Dijelaskan, proyek pengaliran air bersih tersebut bertujuan untuk memerluas cakupan penyaluran air bersih di Desa Bringin Nonggal, Krampon, dan Desa Asem Rajah, Kecamatan Torjun. Selain membangun sumur, panel, listrik, dan jaringan pipa tranmisi, dana dari Pemprov Jatim sebesar Rp 300 juta juga digunakan untuk pembelian 3 unit pompa.

Tidak hanya itu. Pihaknya membangun pipa distribusi ke tiga desa sasaran yang ada di Kecamatan Torjun dan membeli asesoris sambungan pipa. "Tapi karena dana dari pemkab belum cair, 1 dari 3 sumur tersebut masih belum bisa melayani kebutuhan konsumen. Karena itu, kami berharap dana tersebut bisa cair sebelum tanggal 15 Desember 2007 mendatang," harapnya. (fiq)

Sumber: Jawa Pos, Senin, 10 Des 2007

Tuesday, December 11, 2007

Kejar Target Pembangunan Suramadu

Sisi Madura Dianggarkan Rp 145 M

Pembangunan jembatan Suramadu terus dikebut. Ini untuk mengejar target selesai pada akhir tahun 2008. Pengerjaan fisik pada tahun 2007 harus selesai menancapkan 15 pilar dari 45 pilar yang direncanakan. Dan untuk pengerjaan tiang, melebihi target dari rencana 76 tiang, karena kini sudah terpasang 78 tiang. "Pengerjaan fisik pembangunan jembatan Suramadu, jalan terus. Pada tahun ini kita menyelesaikan pekerjaan yang masih tersisa, malah ada pekerjaan yang melebihi target. Keinginan kita memang lebih, agar target akhir 2008 jembatan Suramadu bisa selesai," kata Kasatker Pembangunan Suramadu sisi Madura, Ir Siswo Dwianto, Senin (10/11).

Pekerjaan lainnya yang akan dikerjakan kata Siswo adalah pengerjaan bentang jembatan. Pengerjaan bentang yang sudah diselesaikan saat ini sudah 33 bentang. Kurang 12 bentang dari total 45 bentang yang direncanakan. "Untuk tahun 2008 kita sudah mengajukan anggaran dana ke pemerintah sebesar Rp 145 milliar. Dana yang bersumber dari APBN itu untuk pembuatan balok dan plat, serta pembuatan pilar yang masih kurang," ujarnya. Ada balok sekitar 12 dan plat, rencananya kan 22 balok. Untuk pilarnya sisi Madura sudah ada 23 pilar. "Insya Allah pekerjaan sesuai dengan rencana," ungkapnya. Soal kendala di lapangan, Siswo menegaskan pengerjaan Suramadu berjalan lancar. "Alhamdulillah tidak ada hambatan. Saya optimis akhir 2008 bisa selesai dan semuanya komplit,” katanya optimis.

Sementara pemerintah pusat menjamin pembangunan jembatan Suramadu terus sesuai dengan rencana. Pemerintah melalui APBN menyiapkan anggaran untuk pendanaan pembangunan jembatan yang menghubungkan Jawa – Madura ini. Hal ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum (Men PU) Djoko Kirmanto, dalam suatu kesempatan di Jakarta. "Tidak ada masalah, jembatan Suramadu jalan terus. Anda lihat sendiri tidak ada yang macet, kan ?" katanya.

Selama ini sebagian masyarakat meragukan komitmen pemerintah pusat untuk mengucurkan dana bagi kelanjutan jembatan Suramadu, dimentahkan Menteri Djoko Kirmanto. Pemerintah pusat tetap mem-back up, dana pembangunan jembatan Suramadu. "Saya lupa berapa dana yang dianggarkan. Di APBN tidak ada masalah," katanya menyebutkan berapa besar anggaran yang disiapkan pemerintah pusat.

Dengan komitmennya pemerintah pusat dengan pendanaan, Djoko Kirmanto yakin jembatan Suramadu akan selesai tepat waktu. "Akhir 2008 jembatan itu sudah selesai. Approch bridge, causeway, dan main bridge dikerjakan. Main bridge dikerjakan pemborong dari Cina," ungkap Menteri tersenyum.

Data teknis Departemen PU, jembatan Suramadu sepanjang 5,438 km dengan lebar 30 meter. Terdiri dari lajur kendaraan roda empat dan roda dua, juga lajur darurat. Jalan pendekat sisi Madura 11,5 km dan sisi Surabaya 4,35 km. (kas)

Sumber: Surabaya Post, Senin 10/12/2007

Pembahasan RAPBD Menuai Kritikan

Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2008 sebesar Rp 698,7miliar, oleh tim panitia anggaran legislatif di hotel Singgasana Surabaya, selama 5 hari menuai kritikan keras dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sampang.

Pasalnya, pembahasan itu terkesan tak transparan dan hanya sekedar menghambur-hamburkan uang rakyat. Sekretaris LIRA, Faisol Ramdani SPd, menuding, anggota dewan tidak mempunyai kepekaan terhadap krisis (sense of krisis) terhadap kondisi perekonomian masyarakat Sampang. Disaat rakyat tengah bergelut melawan himpitan ekonomi, wakil rakyat malah menikmati berbagai fasilitas yang diberikan eksekutif.

"Jika mereka mempunyai kepekaan sosial, kenapa harus jauh-jauh sampai menginap di sebuah hotel di Surabaya, kalau hanya sekedar membahas RAPBD. Padahal gedung DPRD yang sudah direnovasi dengan menghabiskan dana miliaran rupiah itu, masih sangat layak dan megah untuk digunakan membahas anggaran tersebut," kritik Faisol, saat dihubungi Senin (10/12). Menurutnya, selama ini dewan tidak pernah melibatkan stake holders dalam setiap pembahasan RAPDB, sehingga wajar apabila menimbulkan persepsi negatif dari sejumlah kalangan, karena sangat tertutup bagi publik. Terlebih lagi pembahasan di Surabaya itu tidak bisa terpantau oleh elemen masyarakat. "Di era transparansi seperti sekarang ini, jangan salahkan masyarakat jika mensinyalir telah terjalin hubungan perselingkuhan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas RAPBD tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan anggaran itu tidak berpihak kepada kepentingan publik, tapi lebih mengedepankan ego sektoral masing-masing instansi," tudingnya.

Drs Solahur Rabbani, anggota tim panggar legislatif menegaskan, pembahasan RAPBD di Surabaya tersebut bertujuan agar anggota dewan lebih disiplin terhadap waktu, fokus dan konsentrasi dalam pembahasan. Sehingga dengan kinerja yang cukup baik akan dapat memenuhi deadline, tidak molor seperti tahun lalu. "Mengacu surat Menteri Keuangan No. S-239/MK.07/2007, persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD tentang Perda APBD 2008. Paling lambat selesai 1 bulan sebelum APBD dilaksanakan, sebab jika terlambat maka 25 % anggaran itu akan hangus. Jadi legislatif dan eksekutif sepakat memenuhi batas akhir sesuai aturan," kilahnya. (rud)

Sumber: Surabaya Post, 10/12/07

Sunday, December 09, 2007

Tolak Eksepsi Terdakwa Edy

Putusan Sela Majelis Hakim

Sidang ketiga terdakwa R Edy Mustika dalam kasus dugaan korupsi di dinas pengairan kemarin digelar. Dalam sidang putusan sela ini, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang dibacakan kuasa hukumnya, Wijono Subagyo, pada sidang perdana dua pekan lalu. Dengan demikian, sidang dilanjutkan sampai pembuktian (pemeriksaan saksi) dan putusan (akhir) pokok perkara.

Dalam putusan selanya, majelis hakim yang diketuai Harsono menyatakan, surat dakwaan sudah sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Yakni, cermat, jelas, dan lengkap.

Majelis hakim pun memutuskan kasus yang membelit Edy bersama dua terdakwa lainnya, Mulyadi dan Muhtar Hadi, bukan ruang lingkup hukum perdata. Tapi murni ruang lingkup hukum pidana (korupsi).

Dalihnya, uang yang digunakan dalam proyek pengembangan pompanisasi untuk optimalisasi lahan pengadaan dan penggantian mesin pada 2005 lalu itu adalah uang negara (APBD Sumenep). Kemudian, proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya alias ada dugaan penyimpangan. Dalam proyek itu, posisi terdakwa Edy sebagai pengguna anggaran dan dua terdakwa lainnya sebagai pelaksana proyek.

Menurut majelis hakim, proses penyidikan dan penuntutan yang sedang berlangsung tidak bersifat prematur. Dengan pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan menolak keberatan terdakwa Edy dan melanjutkan kasusnya sampai putusan akhir.

Lalu, majelis hakim menanyakan sikap kuasa hukum terdakwa Edy atas putusan sela tersebut. "Kalau pun mau banding, nantinya bersama-sama dengan putusan (akhir) pokok perkara," ujar Harsono.

Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada pembuktian dengan meminta jaksa penuntut umum (JPU), Adonis, menghadirkan saksi. Namun, JPU menyatakan belum siap mendatangkan saksi dan meminta waktu. "Untuk hari ini (kemarin, Red), kita belum menyiapkan saksi sama sekali. Saya mohon majelis hakim memberikan waktu untuk memanggil dan menghadirkan pada sidang berikutnya," terang Adonis.

Majelis hakim rupanya punya komitmen memercepat sidang kasus dugaan korupsi. Mereka siap bersidang dua kali dalam sepekan. Setelah sempat meminta saran pada JPU maupun kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan menunda sidang sampai Senin (10/12) pekan depan, dnegan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. "Terdakwa tetap ditahan," kata Harsono sambil menutup sidang.

Wijono yang ditemui koran ini setelah sidang menjelaskan, pihaknya punya niat untuk mengajukan banding atas putusan sela yang ditetapkan majelis hakim. Namun, sesuai aturan mainnya, banding atas putusan sela diajukan secara bersama-sama dengan putusan akhir pokok. "Saya harus terima ini (putusan sela). Eksepsi yang saya ajukan untuk mewarnai forum sidang berikutnya sekaligus meraba-raba langkah JPU," ujarnya.

Sedangkan Adonis menjelaskan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pengairan, terdapat 62 saksi. Rencananya, JPU akan menghadirkan 5-7 saksi dari panitia lelang proyek pengembangan pompanisasi untuk optimalisasi lahan pengadaan dan penggantian mesin. "Dalam BAP, panitia lelang yang sempat dimintai keterangan sebagai saksi memang tujuh orang," katanya.

Untuk mengingatkan, dua pekan lalu kuasa hukum terdakwa menyampaikan eksepsi. Bahwa, dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Lalu, perbuatan yang dilakukan kliennya masuk lingkup hukum perdata, penyidikan dan penuntutan pada kliennya bersifat prematur, dan kliennya bertindak sebatas kuasa untuk dan atas nama pemerintah RI cq bupati Sumenep. Tapi, majelis hakim menolak eksepsi ini. (yat)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 05 Des 2007

Lagi, Majelis Hakim Tolak Eksepsi

Putusan Sela Terdakwa Muhtar Hadi

Untuk kali kedua, majelis hakim yang menyidang kasus dugaan korupsi dinas pengairan, menolak eksepsi terdakwa. Kemarin, eksepsi terdakwa Muhtar Hadi yang dibacakan kuasa hukumnya, Akhmad, dalam sidang pekan lalu ditolak. Sebelumnya (4/12), majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa lainnya, R Edy Mustika.

Sidang yang digelar kemarin merupakan kali ketiga bagi terdakwa Muhtar. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum oleh majelis hakim yang diketuai Harsono. Agendanya, pembacaan putusan sela. Ternyata, majelis hakim sependapat dengan tim jaksa pendapat umum (JPU) alias menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.

Dalam putusan selanya, majelis hakim menetapkan surat dakwaan tim JPU sudah memenuhi persyaratan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Sehingga, keberatan dari kuasa hukum agar dakwaan dibatalkan demi hukum dengan alasan tidak cermat; jelas; dan lengkap, tidak bisa diterima. Kemudian, keberatan atas tidak rincinya kualifikasi perbuatan terdakwa, juga ditolak.

Majelis hakim berpendapat, keberatan yang terkait dengan kualifikasi perbuatan terdakwa bukan sebuah keberatan. Tapi, sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan dalam proses sidang berikutnya. Sehingga, majelis hakim dengan tegas menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan memutuskan pemeriksaan terdakwa dilanjutkan sampai putusan akhir.

Harsono lalu meminta tim JPU, E.R. Candra yang hadir sendirian dalam sidang kemarin untuk menghadirkan sejumlah saksi. Namun, kasi Pidsus Kejari Sumenep itu ternyata belum mendatangkan saksi. "Kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Kalau bisa pada Senin (10/12) pekan depan," ujar Candra.

Candra sengaja meminta penundaan sidang sampai Senin (10/12) untuk menyesuaikan dengan sidang kali keempat tersangka kasus pengairan lainnya, Edy. "Ini demi efisiensi dan efektifitas sidang. Sebab, kemungkinan besar saksi yang akan dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Muhtar dan Edy adalah sama," tambahnya berargumentasi.

Majelis hakim langsung menawarkan usulan JPU pada terdakwa dan kuasa hukumnya. Ternyata, Akhmad menyetujui usul tersebut. Sehingga, majelis hakim langsung menunda sidang sampai Senin (10/12) pekan depan. Majelis hakim juga memutuskan terdakwa Muhtar tetap ditahan sama seperti proses hukum sebelumnya.

Sebelum sidang ditutup, Akhmad meminta waktu untuk bicara pada majelis hakim. Ternyata, kuasa hukum terdakwa Muhtar ingin menggunakan haknya untuk mengajukan pengalihan penahanan kliennya. "Saya terima berkas permohonan ini untuk dipelajari. Namanya saja permohonan. Jadi, kami akan mempelajarinya dahulu," kata Harsono sambil menutup sidang. (yat)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 06 Des 2007

Saturday, December 08, 2007

Pendanaan Suramadu dari APBN

Pemerintah Optimistis Tuntas 2008

Pemerintah tetap optimistis pembangunan jembatan Suramadu dituntaskan akhir 2008. Alasannya, sejauh ini tidak ada hambatan dalam pembangunan jembatan yang membentang di atas Selat Madura ini. Termasuk pendanaan, di-back up APBN.

"Tidak ada masalah. (Proyek Suramadu) jalan terus. Anda lihat sendiri, tidak ada yang macet kan?" tegas Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Menkimpraswil) Joko Kirmanto saat dikonfirmasi usai penganugerahan PKPD-PU (Penilaian kinerja Pemerintah Daerah Bidang Pekerjaan Umum) di Jakarta Rabu (5/12) malam.

Mengenai pendanaan proyek, menurut Joko, pemerintah pusat tetap mem-back up. Hanya, Joko tidak menyebut angka riil dana pusat yang dialokasikan untuk jembatan Suramadu. "Waduh, kalau dananya saya lupa. Di APBN tidak ada masalah," tegasnya.

Karena itu, dia yakin jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Madura ini selesai sesuai rencana akhir 2008. "Approach bridge, causeway, dan main bridge dikerjakan. Main bridge-nya dikerjakan pemborong dari Cina," jelas Joko.

Berdasarkan data Departemen Kimpraswil, Suramadu akan dilengkapi dengan lajur kendaraan roda dua. Sesuai data teknis Suramadu, pada jembatan sepanjang 5,438 km dengan lebar 30 m itu terdiri dari lajur kendaraan roda (sepeda motor) dua 2x2,75 m.

Untuk lajur kendaraan roda empat 2x2x3,5 m dan lajur darurat 2x2x2,5 m. Kelandaian maksimum 3 persen. Sedangkan jalan pendekat sisi Madura 11,5 km, sisi Surabaya 4,35 km.

Untuk konstruksi jembatan, pada bentang utama (main bridge) terdiri dari pondasi bore piledia 24 cm kedalaman 71 m. Dua pylon kembar tinggi 146 m. Lantai komposit double plane ditopang cable stayed bentang 192 m + 434 m + 192 m. Ruang vertikal bebas 35 m. Hal ini sangat memungkinkan kapal besar melewatinya.

Bentang tengah (approach bridge) terdiri dari pondasi bore piledia 180 cm dan 220 cm dan double pier shaft. Sedangkan konstruksi bangunan atas menggunakan prestressed box gorder. Pada masing-masing sisi terdapat 7 bentang dengan panjang 80 m.

Selain itu, causeway sisi Madura terdapat 45 bentang masing-masing 40,5 m. Sisi Surabaya 36 bentang masing-masing 40,5 m. Pada konstruksi bangunan atas menggunakan PCI girder dan pondasi pipa baja dia 60 cm. (tra)

Sumber: Jawa Pos, Jumat, 07 Des 2007

Sunday, December 02, 2007

Mantan Kabag Keuangan Diperiksa

Mantan Pemilik CLM Tetap Mangkir Panggilan Kejari

Setelah sempat mangkir dari panggilan tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, kemarin mantan Kabag Keuangan Setkab Pamekasan Slamet Karyono akhirnya bisa diperiksa. Slamet diperiksa tim penyelidik terkait kasus dugaan korupsi pembelian rumah toko (ruko) CLM (Citra Logam Mulia) senilai Rp 7,5 miliar.

Pria yang kini bertugas di Pemkab Banyuwangi itu hadir di gedung kejari sekitar pukul 08.30. Dia hadir tanpa didampingi penasihat hukumnya. Sesampainya di gedung kejari, dia disambut jaksa Sapawi SH.

Kemudian, Slamet digiring ke ruang Kasi Pidsus M. Djasuli SH untuk diperiksa oleh tim penyelidik. Seperti penyelidikan kasus tindak pidana korupsi lainnya, pemeriksaan berlangsung tertutup.

Koran ini sempat melihat proses pemeriksaan Slamet saat tim penyelidik membuka pintu ruang Kasi Pidsus. Dari pengamatan koran ini, Slamet yang mengenakan baju setelah warga agak gelap itu terlihat serius menyimak pertanyaan tim penyelidik.

Kepala Kejari Pamekasan Yusran Lubis SH melalui Kasi Pidsus M. Djasuli SH di sela-sela pemeriksaan kepada koran ini mengatakan, pemeriksaan Slamet di luar agenda tim penyelidik. "Tapi karena Pak Slamet Karyono sudah datang ke kejari, mau tidak mau tim penyelidik meluangkan waktu untuk pemeriksaan," kata Djasuli.

Sayangnya, saat disinggung soal materi pemeriksaan, mantan Kasi Pidsus Kejari Sumenep ini enggan merinci. Alasannya, pemeriksaan Slamet dalam rangkaian penyelidikan. Sehingga, semua keterangannya tidak bisa diungkap kepada publik.

Meski begitu, Djasuli menegaskan, pemeriksaan Slamet seputar tugas dan tanggung jawabnya saat pembelian CLM dilakukan. "Untuk materi lebih jauhnya, kita tidak bisa menjelaskan," katanya singkat.

Sementara informasi yang diterima koran ini menyebutkan, pemangggilan Slamet diperlukan dalam upaya mencari keterangan mengenai proses perencanaan pembelian CLM, persetujuan pembelian, dan pembayaran CLM. Sebab, diduga kuat dia memiliki peran besar.

Sebelumnya, pada persidangan kasus CLM jilid I dan II, Slamet diperiksa sebagai saksi. Dia banyak ditanya mengenai kapasitasnya saat pembayaran CLM. Namun, saat itu kurang menyentuh aspek pada tahap perencanaan CLM.

Berdasarkan informasi yang diterima koran ini dari tim penyelidik kejari, Slamet akan ditanya banyak mengenai proses awal pembelian CLM. Sebab, pada saat persidangan, peran dia relatif besar. Begitu juga saat pembayaran.

Dalam persidangan pernah terungkap adanya aliran dana pembelian CLM dari pemkab yang diduga masuk ke Slamet. Jumlahnya sekitar Rp 500 juta. Kepada majelis hakim saat itu, dia beralasan untuk membayar utang pribadi Abdillah Nadji Kuddah, pemilik CLM, kepada dirinya. Caranya, langsung diambilkan dari dana pembayaran CLM.

Sementara itu, tim penyelidik kejari tetap belum bisa meminta keterangan dari Abdillah Nadji Kuddah. Sebab, hingga kemarin bekas pemilik CLM itu tak juga menghadap tim penyelidik.

Jaksa M. Sirat SH yang bertugas meminta keterangan Abdillah saat dikonfirmasi pukul 10.00 menjelaskan, bekas pemilik CLM itu tetap tak memenuhi panggilan. "Sampai sekarang belum juga datang, seperti kemarin," katanya singkat.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, M. Djasuli SH, tim penyelidik dipastikan kembali memanggil Abdillah. Sebab, dia tetap diperlukan dalam upaya mengungkap lebih jauh kasus dugaan korupsi pembelian CLM. "Kalau tidak datang juga, ya pasti dipanggil lagi," kata Djasuli.

Seperti diketahui, kejari kembali menyelidiki kasus dugaan korupsi CLM. Itu menyusul laporan masyarakat terkait dugaan mark up pembelian CLM yang belum diketahui pelakunya. Sebab, untuk tingkat pelaksanaan dinilai telah tuntas menyusul putusan bebas untuk dua terdakwa kasus CLM sebelumnya dari MA (Mahkamah Agung). (zid)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 01 Des 2007