Thursday, June 12, 2008

Mantan Bupati Didakwa Berlapis

Kasus Dugaan Korupsi Citra Logam Mulia

Kasus dugaan korupsi CLM (Citra Logam Mulia) sampai juga tahap persidangan. Kemarin, kasus yang mendudukkan Dwiatmo Hadianto, mantan Bupati Pamekasan 1998-2003, sebagai terdakwa itu memasuki sidang perdana.

Dwiatmo hadir didampingi tiga pengacaranya, A. Cholily SH, Kuslan Hanafiah SH, dan Teguh Wicaksono SH. Bertindak sebagai JPU (jaksa penuntut umum) adalah Sulianingsih SH, salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan terdiri dari I Nyoman DK SH (ketua), Tarima Saragih SH dan Sujarwanto SH (anggota). Setelah sidang dibuka, majelis hakim langsung memersilahkan JPU membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan setebal 20 halaman itu, Sulianingsih mengurai banyak hal terkait dugaan keterlibatan Dwiatmo pada dugaan korupsi CLM III. Misalnya, tidak adanya tawar-menawar atau penaksiran CLM oleh Dwiatmo selaku bupati.

Seperti diketahui, Dwiatmo ditetapkan tersangka diduga akibat membuat keputusan sepihak dalam pembelian CLM dengan menabrak Keppres 55/1993. Sedianya, mengacu pada keppres itu, bupati menawar dan menaksir luas tanah dan bangunan CLM.

Tapi, hal itu diduga diabaikan Dwiatmo. Karena itu, kejaksaan menilai kelalaian Dwiatmo berakibat terjadinya mark up harga dan berpotensi untuk merugikan negara.

Berdasarkan versi BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), jual beli CLM diduga merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar. Dwiatmo diduga ikut bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut.

Untuk itulah, JPU mendakwa Dwiatmo dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan primair, terdakwa diduga melanggar pasal 2 (1) UU 31/1999 atau perubahannya UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor). Pasal 2 (1) UU Tipikor berisi tentang dugaan korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sedangkan pada dakwaan subsidair, JPU mendakwa Dwiatmo melanggar pasal 3 (1) UU Tipikor yang berisi dugaan korupsi karena jabatan. Perbuatan tersebut dipidana paling singkat 1 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa masih terancam denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Penggunaan pasal 3 masih di-junto-kan dengan pasal 64 (1) KUHP tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara berturut-turut.

Selanjutnya, Dwiatmo juga didakwa lebih subsidair. Yakni, melanggar pasal 5 (2) UU Tipikor tentang penyelenggara negara yang menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu untuk memengaruhi atau tidak memengaruhi. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan terdakwa soal dakwaan. Karena dinilai sudah mengerti, majelis hakim kembali menanyakan soal saksi yang akan diajukan dari JPU. Namun, JPU belum bisa menghadirkan saksi. Karena itu, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Seperti diberitakan, setelah melalui rangkaian penyidikan, mantan Bupati Pamekasan Dwiatmo Hadianto ditetapkan tersangka. Bersamaan dengan itu Dwiatmo juga dijebloskan ke sel tahanan Lapas Narkotika Klas II A.

Sebelum penetapan tersangka Dwiatmo, tim penyidik kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap banyak pihak. Mulai dari pemilik CLM Abdillah Nadji Kuddah, Kepala Dinas Permukiman Raman Prakosa, BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) dan sebagainya.

Selain memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik kejari juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti barang bukti surat berisi dokumen pembelian CLM dan administrasi lainnya berkaitan dengan pembelian CLM. Barang bukti surat tersebut disita dari Pemkab Pamekasan. (zid/mat)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 12 Juni 2008

Thursday, June 05, 2008

Rusdihardjo Dituntut 2,5 Tahun

Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Miliar

Mantan Kepala Polri Rusdihardjo dituntut 2,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Rusdihardjo juga harus membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar.

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum I Kadek Wiradhana, Eddy Hartono, dan Anang Supriatna di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/5).

Rusdihardjo yang juga mantan Duta Besar RI untuk Singapura bersama mantan Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura Arihken Tarigan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Arihken dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Arihken juga harus membayar uang pengganti Rp 10,724 miliar.

”Apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dengan membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara masing- masing terhadap terdakwa I Rusdihardjo selama dua tahun dan terhadap terdakwa II Arihken Tarigan selama tiga tahun,” kata I Kadek.

Seusai sidang, Rusdihardjo hanya mengatakan, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta di pengadilan.

Menurut Eddy, hal-hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mengakui secara terus terang perbuatan yang dilakukannya. Kedua, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya memberantas korupsi sehingga dapat menurunkan citra bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya Malaysia.

Hal-hal yang meringankan, kata Eddy, kedua terdakwa berlaku sopan di persidangan dan keduanya sudah lama mengabdi kepada pemerintah atau negara.

Rusdihardjo, lanjut I Kadek, mengetahui adanya pemungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian kepada para pemohon berdasarkan tarif tinggi dan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak berdasarkan tarif rendah, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur Nomor 021/SK- DB/0799 tanggal 20 Juli 1999.

”Selanjutnya, terdakwa I Rusdihardjo memerintahkan kepada terdakwa II Arihken Tarigan untuk tetap menerapkan dua tarif pengurusan dokumen keimigrasian,” kata I Kadek.

Berdasarkan fakta hukum, telah menguntungkan terdakwa Rusdihardjo 880.000 ringgit Malaysia dan terdakwa Arihken Tarigan 5,3 juta ringgit Malaysia. Bagian dari Arihken sebagian dibagikan kepada para pegawai KBRI Kuala Lumpur. ”Sehingga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi dan dapat dibuktikan,” kata I Kadek. (VIN)

Sumber: Kompas, Kamis, 22 Mei 2008

Massa Tuntut Kajari Mundur

Tuding Jaksa-jaksa Sering Memeras Warga Berperkara

Sekitar 6.000 warga dan 135 kepala desa (kades) dari 13 kecamatan di Pamekasan serta para aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jl Panglegur, Selasa (2/6). Mereka menuntut mundur kepala kejaksaan jika tak mampu mengatasi oknum-oknum jaksa pemeras warga yang punya masalah hukum.

Massa datang membawa peralatan pengeras suara dan puluhan poster serta spanduk. Mereka memprotes sejumlah oknum jaksa yang diduga jual-beli keadilan dan memeras orang-orang yang bermasalah dengan Kejari Pamekasan,

Melihat jumlah massa menyemut, pintu pagar kejari pun ditutup oleh petugas kejari. Sedangkan ratusan petugas Polres Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan berjaga-jaga di dalam maupun luar kantor.

"Kami minta kejari bertindak adil dalam menangani masalah. Kami tidak terima warga Pamekasan diperlakukan seperti ini terus-menerus," teriak seorang pengunjuk rasa melalui pengeras suara.

Ketika sebagian massa hendak masuk menemui Kajari Pamekasan, Yusran Lubis SH, Kapolres Pamekasan, AKBP Tomsi Tohir, mencegah massa. Kapolres meminta yang masuk hanya perwakilan massa. Akhirnya delapan perwakilan kades masuk untuk berdialog.

Saat dialog yang berlangsung hampir satu jam, perwakilan kades menegaskan agar pihak kejari dalam menangani kasus tidak berindak macam-macam sekaligus mengedepankan prinsip keadilan. Mereka mendesak kejari bertindak profesional.
Jika kajari maupun jaksa-jaksa tidak bisa melakukan tugas dengan baik, kajari didesak mundur. "Tolong permintaan kami diperhatikan," tegas HM Fadli, ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Pamekasan.

Menanggapi desakan itu, Kajari Yusran Lubis mengaku tidak mau main-main dengan hukum. Yusran berjanji menindak tegas jika ada oknum jaksa terbukti memeras. "Saya akan pelajari dulu apa benar ada pemerasan. Kalau ada, dan terbukti, nanti saya tindak tegas," tandasnya. (st30)

Sumber: Surya, Wednesday, 04 June 2008

Pembunuh Sinden Dibekuk

Kerja aparat kepolisian patut diacungi jempol. Dalam satu kali 24 jam, polisi tak hanya berhasil mengungkap identitas pelaku pembunuhan sadis seorang sinden. Pelaku juga berhasil dibekuk tim resmob polres.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh tukang sinden. Tersangka yang diketahui bernama Saleh, 40, warga Desa Banuaju, Kecamatan Batang-Batang.

Tersangka ditangkap polisi ketika hendak meninggalkan kota. Dia diciduk di tengah jalan, kemarin pagi, ketika melintas di perbatasan Kecamatan Saronggi dan Bluto.

"Sebenarnya tersangka tadi malam sudah resah, karena pihak keluarga korban juga ikut mencari keberadaannya. Bahkan, berencana mau menyerahkan diri, tapi bingung mau menyerahkan kemana," kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin.

Mualimin menambahkan, dengan kebingungan itu, tersangka berencana akan keluar dari Madura. Untung saja, polisi berhasil mengendus keberadaannya. Sehingga pada saat tersangka berjalan kaki di perbatasan Kecamatan Saronggi dan Bulto, polisi langsung mencegat dan menangkapnya.

Tersangka langsung digiring ke Mapolres Sumenep untuk diperiksa. Ketika diperiksa tersangka mengaku ingin menyerahkan diri ke aparat polisi. Tapi dia bingung, mau menyerahkan diri kemana. Sehingga memilih untuk keluar dari wilayah Madura.

Mualimin memaparkan, berdasarkan hasil interogasi, motif dari pembunuhan itu karena dendam kepada korban yang telah merebut istrinya. Sebab, hasil penyelidikan dan keterangan dari keluarga tersangka pada malam pengejaran, istri tersangka sedang dibawa lari korban.

Sehingga, tersangka marah dan langsung mencari keberadaan korban. "Motif itu yang baru diketahui, dan kami sedang mendalami proses pemeriksaan, apakah aksi tersangka itu melibatkan orang lain atau tidak, yang membantu melancarkan aksinya," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP. Namun apabila dalam rangkaian pemeriksaan kasus pembunuhan itu ternyata direncanakan, maka pasal yang akan diterapkan yakni pasal 338 Jo 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun, maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, tukang sinden, Jamak, 37, warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, tewas digorok dibagian lehernya hingga nyaris putus.

Peristiwa sadis itu, terjadi Minggu malam, sekitar pukul 20.45 Wib, ketika korban memainkan musik tradisonal (tayub) dirumah Sinabe, 42, Dusun Karang anyar, Desa Karang buddi, Kecamatan Gapura. (zr)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 04 Juni 2008

Labels: ,

Monday, June 02, 2008

Empat Tahun Renovasi Pasar Srimangunan

Digarap di Tengah Pasar Aktif, Repot Tertibkan PKL

Proyek renovasi pasar tradisional Srimangunan memang sudah hampir rampung 75 persen. Namun begitu, masalah tetap saja menggelayut. Sebab, pasar yang rencananya akan dijadikan ikon pusat perbelanjaan Kota Sampang membutuhkan penertiban yang ekstra. Utamanya ke sejumlah PKL dan objek lainnya yang berada di sekitar lokasi.

Siang itu mesin alat berat terlihat masih beroperasi. Beberapa pekerja mengolah lulur semen sebagai bahan perekat bangunan. Wajah yang memerah plus cucuran keringat yang membasahi punggungya menggambarkan betapa berat kerja mereka. Apalagi matahari bersinar cukup terik.

Para pekerja memang mesti bekerja keras merampungkan proyek. Mereka di-deadline hingga akhir 2008 proyek selesai. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Pasar Drs H. Sangidoe mengatakan, renovasi Pasar Srimangunan merupakan proyek tahun 2004 dan harus berakhir 2008 ini.

Sedangkan Kasubdin Penetapan Dispenda dan Pengelolaan Pasar Drs H Syariful Laili mengungkapkan, anggaran yang disediakan untuk renovasi Pasar Srimangunan Rp 24.993.000.000. Rencananya pasar di tengah Kota Sampang ini akan dibangun menjadi tiga blok. Blok A digunakan sebagai tempat konveksi, baju dan outlet aksesoris pracangan. Blok B digunakan sebagai pusat lokasi makanan kering dan sejumlah kios bagi para PKL. Sedangkan Blok C digunakan sebagai pusat penjualan sayur-sayuran maupun dagangan basah, seperti ikan dan daging.

Nantinya, di sebelah kiri blok C akan dibangun area parkir yang cukup luas. Sedangkan di bagian muka pasar sebagai pusat waralaba. Sementara itu lokasi penjualan buah-buahan akan ditentukan di sebelah selatan parkir blok C. "Tepatnya berada di lokasi paling belakang dari pasar," kata Syariful.

Lokasi renovasi pasar ini total mencapai 1,6 hektare lahan. Semua areal bangunan mengggunakan alas bangunan yang dikeramik. Begitu pula dengan sekat-sekat per bagian kiosnya. Semuanya dibuat sedemikian rupa untuk digunakan dengan tertib dan bersih.

Kini ada satu yang tetap menjadi masalah bagi para pengelola. Mereka waswas untuk mengatur pedagang agar tetap konsisten di tempat yang telah disediakan.

Menurut Syariful, pedagang yang akan menempati sekitar 750 kios yang ada di bangunan pasar baru ini merupakan para penghuni lama. Mereka nantinya hanya didaftar ulang dan dikenakan biaya pemeliharaan atas hak pakai kios.

Pembangunan renovasi pasar ini memang dilakukan di tengah pasar aktif. "Makanya, butuh perhatian ekstra untuk mengatur lokasi berdagangnya para PKL," katanya.

Untuk sementara pedagang direlokasi ke sejumlah tempat penampungan sementara yang lokasinya tak jauh dari bangunan lama. "Seperti yang terlihat di sepanjang ruas Jalan Wahid Hasyim," kata Syariful.

Rencana awal sebelum proyek renovasi ini dianggarkan, PKL Pasar Srimangunan akan direlokasi ke Stadion Sampang. "Saat itu anggaran sekitar Rp 2 miliar telah disiapkan untuk pembebasan lahan," aku Syariful. Tapi karena PKL menolak keras, akhirnya proyek relokasi tidak jadi diwujudkan.

Kini Syariful berharap ada peran aktif dari PKL sendiri untuk tetap menjaga ketertiban. "Jangan sampai karena sudah diberi jatah kios, mereka masih tetap menggelar dagangannya di lantai bawah," katanya.

Begitu pula dengan objek lainnya yang berada di sekitar lokasi pasar. "Sembari menunggu lahan parkir rampung, kita sekarang sudah mulai gencar melakukan penertiban," katanya. (SILVIA RATNA D)

Sumber: Jawa Pos, Senin, 02 Juni 2008

Sunday, June 01, 2008

Kejaksaan Nilai Penangkapan Tak Sah

Sehari menjadi tahanan, oknum jaksa Dj, 44, tersangka membawa gadis dibawah umur Pit, 18, akhirnya dilepaskan (dibebaskan) pihak Polres Pamekasan, Kamis (29/5), sekitar jam 13.00 WIB. Jaksa Dj dijemput oleh mantan atasannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Yusran Lubis SH. Sayangnya Kajari Yusran menolak memberikan komentar ketika dicegat wartawan. Begitu juga Dj, ia hanya tersenyum dan menyalami wartawan yang hendak mewawancarainya.

Sementara itu Kapolres Pamekasan, AKBP Tomsi Tohir membenarkan jika Dj tidak ditahan. Pertimbangannya ada jaminan dari pihak keluarga dan Kajari Pamekasan. Kendati tidak tahan, lanjut Tomsi, pihak penyidik sewaktu-waktu bisa meminta keterangan pada Dj. "Dj berjanji bersedia datang jika dibutuhkan penyidik," terang Tomsi.

Dari pantauan Surya, sebelum menjemput jaksa Dj, Kajari Yusran mengadakan pertemuan tertutup dengan Kapolres Pamekasan, AKBP Tomsi Tohir dan pelapor Ny Rahayu yang juga ibu kandung Pit, di ruang Kapolres Pamekasan.

Sayangnya Ny Rahayu juga tak mau memberi keterangan seputar pertemuan itu. "Sudah nggak ada apa-apa," kata Ny Rahayu yang berjalan didampingi saudara laki-lakinya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa Dj, mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan ditangkap petugas Polres Pamekasan, di areal pusat perbelanjaan Giant, Surabaya, Rabu (28/5). Tuduhannya membawa lari perempuan dibawah umur atas laporan ibu korban, Ny Rahayu.

Penangkapan Dj oleh pihak kepolisian ternyata membuat berang Kajati Jatim Purwosudiro. Lantaran penangkapan itu dinilai tidak sah. "Kami tidak menghalang-halangi proses kepolisian, silahkan saja. Karena itu juga mencoreng nama baik kami. Hanya saja jaksa itu ada proteksi. Karena tidak ada izin Kajagung penangkapan ini tidak sah," kata Purwo dengan nada tinggi.

Menurut Purwo untuk memproses hukum seorang jaksa harus seizin Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 8 ayat 5. Purwo bertekat selagi izin dari Kajagung itu tidak terpenuhi, dia tidak akan melanjutkan prosesnya hingga ke persidangan. "Kalau berkas kesini, kami akan kembalikan lagi kalau tidak ada izin kajagung," tegas mantan Kajati Sulawesi Tenggara ini.
Purwo menyangkal apa yang dikatakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap bawahannya. Namun sekedar menegakkan undang-undang yang ada.

Seharusnya, lanjut pria asal Pekalongan, Jawa Tengah ini sebelum melakukan penangkapan pihak kepolisian berkoordinasi dengan kejaksaan. Dia juga tidak meniolak jika dimintai untuk memintakan izin ke Kejagung. "Saya sudah ngomong ke Kapolda tempo hari. Saya sudah meminta kirim surat kesini untuk saya lanjutkan ke Kajagung. Tapi tahu-tahu sudah ditangkap. Terserah, yang menghargai undang-undang siapa," sesalnya. st30/k1

Sumber: Surya, Friday, 30 May 2008

Ijin Gubernur Belum Turun

Terkait Pemeriksaan Tersangka
Kasus Dugaan Tipikor Pesangon Dewan


Keinginan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memercepat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana pesangon anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 bakal menemui kendala. Pasalnya, surat ijin pemeriksaan tersangka dari Gubernur Jatim sampai saat ini belum turun.

Saat dikonfirmasi, Kajari H Deddy Suwardy Surachman SH MH membenarkan hal tersebut. Menurut dia, selama surat ijin pemeriksaan tersangka dari Gubernur Jatim belum dikantongi, maka pihaknya belum bisa mengambil langkah strategis guna memercepat proses penyidikan kasus pesangon anggota dewan tersebut. "Terus terang, hal ini menjadi salah satu kendala bagi kami," ujarnya.

Dijelaskan, sebenarnya pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permohonan pemeriksaan tersangka kasus pesangon anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 kepada Gubernur Jatim. Surat tersebut dikirim melalui Kejati Surabaya. "Surat permohon yang kedua, kami kirim sekitar tiga minggu lalu. Tapi sampai saat ini, kami belum menerima surat persetujuan dari Gubernur Jatim," ungkapnya.

Agar jalannya penyidikan terhadap kasus tersebut tidak terganggu, sambung mantan Kejati Ternate ini, pihaknya terus berusaha mengefektifkan waktu yang ada. Caranya, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari anggota DPRD Sampang yang lain. "Sebab kami menargetkan bulan Juni 2008 mendatang kasus ini harus tuntas. Karena itu, kami berharap surat persetujuan dari Gubernur Jatim tersebut lekas turun," imbuhnya.

Terpisah, Akhmad Misjoto SH selaku Koordinator Tim Penyidik Kejari Sampang menambahkan, pihaknya juga sudah memintai keterangan ahli, yakni Erni Gunawati AK dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surabaya. "Pemeriksaan terhadap ahli, dipimpin saya bersama Kasi Intel Basuki Wiryawan SH dan dilakukan langsung di Kantor BPK Surabaya," ujarnya.

Diterangkan, pihaknya meminta keterangan ahli dari BPK Surabaya sekitar 3,5 jam mulai pukul 09.00-12.30. "Kesimpulannya, pencairan dana pesangon itu tidak dibenarkan karena memang tidak tidak ada dasar hukumnya. Bahkan, pemberian pesangon tersebut diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negera sekitar Rp 2 miliar lebih," ungkap jaksa yang berdomisili di Kabupaten Pamekasan ini.

Ditandaskan, guna mengefektifkan waktu, pihaknya dalam waktu dekat akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari anggota DPRD Sampang. Sebab, pihaknya menghendaki proses penyidikan kasus tersebut lekas rampung.

"Sedangkan jumlah anggota dewan yang tersisa dan akan kami periksa ada sekitar delapan orang," pungkas Akhmad Misjoto.

Sekedar mengingatkan, guna memperoleh keterangan dan fakta baru terkait penyidikan kasus pesangon anggota dewan, tim penyidik kejaksaan mengirimkan surat permohonan meminta keterangan tambahan dari ahli tim auditor BPK Surabaya. Alasannya, kasus pesangon angota DPRD Sampang tersebut mencuat setelah ada temuan BPK yang mengungkapkan bahwa pencairan dana pesangon tersebut merugikan keuangan daerah.

Beberapa saat kemudian, BPK Surabaya langsung merespon surat yang disampaikan Kejari Sampang. Buktinya, pada tanggal 7 Mei 2008 lalu BPK Surabaya mengirimkan surat dan lembaga pemeriksa keuangan tersebut menunjuk salah seorang anggota tim auditornya yakni Erni Gunawati AK sebagai ahli guna memberikan keterangan dalam kasus dugaan tipikor dana pesangon anggota dewan periode 1999-2004. (c6/ed)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 31 Mei 2008