Monday, January 28, 2008

Kubu Muhammadong Walk Out

Surya, Mohammad Idris, saksi dari kubu pasangan Muhammadong - Razak Hadi, menolak proses penghitungan suara Pilkada Bangkalan, yang dilakukan di Kantor KPUD Jl Veteran, Minggu (27/1). Mohammad Idris merasa keberatan terhadap pelaksanaan pilkada, yang dinilai terjadi sejumlah kecurangan di lapangan tetapi tidak ada tindakan dari KPUD.

Meski tidak bersedia memerinci bentuk pelanggaran yang dikeluhkannya, namun Idrs menyatakan pihaknya sekarang sedang mempersiapkan tim pengacara untuk menggugat KPUD, selaku penyelenggara Pilkada Bangkalan. "Kami ke luar dari tempat perhitungan ini sudah kami bicarakan bersama dengan tim pengacara kami. Persoalan kemarin dan sekarang saksi lain ada yang tanda tangan, itu urusan mereka," katanya.

Sebaliknya, kubu Hamid-Hosyan, tidak mempersoalkan hasil perhitungan suara. Mereka justru mengakui keunggulan pasangan incumbent, dan menerima kekalahan dengan lapang dada, sekaligus berjanji tidak akan melakukan gugatan. "Kami menilai pilkada sudah berjalan dengan demokratis. Dan kami berterima kasih kepada masyarakat Bangkalan, yang telah menyukseskan pilkada. Persoalan kalah menang, merupakan risiko dari demokrasi," kata Syaifullah, saksi kubu pasangan dr Hamid - Hosyan Muhammad.

Sementara dalam perhitungan suara di KPUD, ternyata hasilnya tidak jauh beda dengan perhitungan cepat yang dilakukan tim pemenangan PKB dan Jaringan Mahasiswa Pemantau Pilkada (JMP2). Hasil perhitungan resmi KPUD Bangkalan, pasangan RKH Fuad Amin - KH Syafik Rofii, berhasil mendulang 373.422 suara (80,79%). Urutan ke dua diperoleh Ir H Muhammadong-KH. Razak Hadi, yang diberangkatkan koalisi Partai Demokrat-PDI Perjuangan dengan 71.584 suara (15,49%). Sedangkan calon asal PPP dr HA. Hamid Nawawi-H. Hosyan Muhammad dengan total 17.204 (3,72%).

Ketua KPUD Bangkalan, KH Jazuli Nur mengatakan proses penghitungan suara dan penetapan pemenang, sudah sesuai jadwal tahapan Pilkada. Hasil akhir tidak ada masalah, karena sudah ditanda tangani seluruh saksi dari masing-masing pasangan calon. (st30)

Sumber: Surya, Monday, 28 January 2008

Pecat, Jika Tak Dukung Sutjipto

Korwil Madura PDI Perjuangan, Said Abdullah meminta seluruh kader PDI Perjuangan di Madura untuk mendukung keputusan DPP PDI Perjuangan. Dia mengancam akan memecat kader partai yang tidak mendukung rekomendasi DPP PDI Perjuangan yang memutuskan Sutjipto sebagai calon gubernur (cagub) dan pilgub Jawa Timur nanti.

"Seluruh elemen partai dari bawah sampai atas, diminta loyalitasnya. Keputusan DPP PDI Perjuangan harus diterima. Jika tidak, maka akan dipecat," tegas anggota DPR RI dari dapil Maduraini usai menghadiri istighotsah 100 tahun kebangkitan nasional di Kecamatan Ganding, kemarin malam.

Tapi, dia yakin, loyalitas kader partai berlambang banteng dengan moncong putih ini cukup tinggi. Menurut dia, surat DPP No 1817/IN/DPP/I/2008, tanggal 26 Januari 2008 yang merekomendasikan Sutjipto sebagai cagub Jatim sudah garis partai yang harus diselamatkan dan diperjuangkan untuk kebesaran partai.

Meski diakui ancaman pemecatan kader belum menjadi keputusan partai, Saik yakin petinggi PDI Perjuangan semuanya sepakat akan memecat kader yang tidak konsisten dengan kebijakan partai.

Sedangkan untuk cawagub? Said mengatakan, hingga kini PDI Perjuangan belum menentukan siapa yang akan disandingkan dengan Sutjipto. "Kita masih memproses cawabupnya. Ada beberapa nama yang akan dipasangkan dengan Pak Cipto," katanya.

Dari sekian nama ada empat orang warga asli Madura yang juga digadang-gadang menjadi cawagup PDI Perjuangan. Tapi, keempat orang yang tidak disebutkan namanya itu, kata Said, gagal dalam penjaringan di internal partai.

"Setelah kita inventarisasi dari beberapa nama. Tapi, banyak pertimbangan yang juga orang Madura keberatan. Selain itu hasil surveinya juga kecil," kata Wakil Bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. (zr/ed)

Sumber: Jawa Pos, Senin, 28 Jan 2008

Wednesday, January 23, 2008

Sengketa Pilkada Sampang Makin Runcing

Polemik sengketa Pilkada Sampang, terkait gugatan dari kubu pasangan calon Hasan Asy’ari dan Fadhillah Budiono (Hafal) yang dilayangkan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, terhadap KPUD Sampang semakin meruncing. Berbagai kalangan menilai KPUD tidak pro aktif menyikapi sidang gugatan yang masih belum digelar oleh PT sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

”Padahal berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No 2/2005 Bab 3 pasal 3 ayat 9 setelah proses gugatan tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) sejak Kamis (3/1) lalu, sehingga permohonan gugatan seharusnya sudah diregister oleh PT Jatim, secepatnya digelar sidang dan memutuskan selama 14 hari. Amar putusan tersebut diserahkan ke KPU paling lambat 7 hari,” ungkap Ketua KNPI Sampang, H Haryono Abdul Bari SE, dikonfirmasi menanggapi munculnya polemic 14 hari tersebut, Minggu (20/1).

Menurutnya, apapun yang menjadi keputusan hukum, apakah KPU yang benar atau pihak pemohon yang menang. Itu merupakan kewenangan PT selaku kepanjangtangan MA. Tetapi dia menginginkan ada koridor waktu dan dan hari yang jelas sesuai Per MA, dalam menyelesaikan sengkata tersebut. Sehingga ada kepastian hukum tidak terombang ambing seperti sekarang.

“KPU sebagai penyelenggara Pilkada harus bertanggung jawab terhadap hasil proses demokrasi tersebut. Karena sikap KPU yang terkesan tidak proaktif berimplikasi seolah-olah tidak ada kepastian waktu untuk menuntaskan sengketa Pilkadadan sangat berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan di Sampang yang akan mengalami stagnasi yang cukup lama, “ katanya.

Anggota KPUD Sampang, Drs Hernandi Kusumahadi, menyatakan, pihaknya sangat menghargai dan memahami berkaitan dengan keinginan masyarakat untuk mempercepat pelantikan Noer Tjahja dan Fannan Hasib (Inofa) sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Namun sampai hari ini KPU belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, dalam sidang gugatan dari pasangan Hasan Asy’ari dan Fadhillah Budiono.

”Dalam regulasi dan petunjuk teknis (Juknis), sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPUD Sampang, No. 9/2007, tentang tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitngan suara Pilkada, Bab 5 pasal 12 ayat 3 dan 4, apabila ada pengajuan keberatan terhadap hasil Pilkada oleh pasangan calon lain ke PT. Maka KPU menyampaikan pemberitahuan keberatan tersebut kepada DPRD. Jadi kita sudah pro aktif dan konsekuen dengan mekanisme peraturan yang berlaku, tapi kami pun harus menghargai mekanisme yang mengikat lembaga lain,” tegasnya. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Senin 21/01/2008

Tahap Penuntutan Kasus Dugaan Korupsi BPRS

Kasus dugaan korupsi PT BPRS Bhakti Sumekar Sumenep yang ditangani tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ternyata telah "naik kelas". Sejak Selasa (8/1) lalu kasus ini secara resmi masuk tahap penuntutan.

Itu setelah tim penyidik melimpahkan kasus tersebut kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Serupa dengan tim penyidik, tim JPU adalah gabungan jaksa dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Kepala Kejari Sumenep Masnunah menjelaskan, perubahan status atas proses hukum kasus BPRS setelah tim penyidik menyerahkan BAP (berita acara pemeriksaan) tiga tersangka pada tim JPU pada Selasa (8/1). "Saat ini kasus BPRS telah masuk tahap penuntutan. BAP masih dipelajari tim JPU. Kalau sudah dinilai sempurna, nantinya BAP akan dilimpahkan secepatnya ke PN (Pengadilan Negeri) Sumenep," katanya kemarin.

Nona-sapaan Masnunah-mengungkapkan, BAP tiga tersangka kasus BPRS masih dipelajari oleh tim JPU. Jika BAP dinilai belum lengkap, akan dikoordinasikan dengan tim penyidik sebelum dilimpahkan ke PN. "Tim JPU yang merupakan gabungan jaksa sini (Kejari Sumenep) dan Kejati Jatim masih membedah isi BAP secara rinci. Kalau ada perkembangan, nanti akan dikabari," katanya melalui saluran telepon.

Untuk mengingatkan, tim penyidik Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus BPRS. Mereka adalah Moh. Toha (komisaris PT BPRS), Abd. Sukkur (direktur BPRS), dan Ahmad Masuni (mantan Kabag Keuangan Setkab Sumenep).

Tiga tersangka ditahan oleh jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep. Sukkur ditahan sejak 13 September 2007 dan Toha sejak 14 September. Sedang Masuni ditahan sejak 19 September.

Anggota tim JPU, ER Candra, yang dihubungi melalui saluran telepon membenarkan pihaknya menerima pelimpahan BAP tiga tersangka kasus BPRS. Dalam BAP tersebut telah ada potensi kerugian keuangan negara yang disangkakan pada para tersangka. "Kita masih pelajari BAP ini. Kalau potensi kerugian keuangan negara, tentunya ada. Lihat saja nanti setelah dilimpahkan ke PN," katanya tanpa menyebut angka. (yat/mat)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 12 Jan 2008

2008, Fokus Kasus Korupsi

Jajaran Polres Pamekasan bertekad untuk lebih banyak menangani kasus-kasus dugaan korupsi sepanjang tahun 2008 ini. Sebab, selain merupakan kejahatan yang harus diperangi, kasus korupsi merupakan salah satu atensi pimpinan Polri.

Kapolres Pamekasan AKBP Tomsi Tohir melalui Kasatreskrim AKP Arief Radinata mengatakan hal itu dalam keterangan pers kepada wartawan di mapolres kemarin. Menurut Arief, selama ini ada kecenderungan polres lebih banyak mengurusi tindak pidana konvensional.

"Kita akui selama ini memang lebih banyak kejaksaan yang menangani korupsi," katanya.

Minimnya penanganan kasus korupsi yang ditangani polres, jelas Arief, bukan dikarenakan polres tidak bisa menangani. Tetapi, lebih kepada intensifnya koordinasi polres dengan kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi.

"Seperti kita ketahui, kejaksaan juga memiliki kewenangan menangani kasus korupsi. Kita selama ini memang banyak berkoordinasi," tandas Arief.

Pada periode 2008, polres dipastikan akan lebih fokus pada penanganan kasus dugaan korupsi. "Meski begitu, kami tetap akan selalu koordinasi dengan kejaksaan. Sebab, tidak mungkin suatu kasus ditangani oleh dua lembaga penegak hukum," terangnya.

Berdasarkan catatan koran ini, pada 2007 polres bisa dibilang nihil dalam penanganan kasuskasus-kasus korupsi. Kasus korupsi yang ditangani polres hanya kasus dugaan gratifikasi (suap) oleh oknum Rutan Sampang. Kasusnya kini telah ditangani oleh JPU (jaksa penuntut umum) di Kejari Pamekasan.

Sementara, pada 2008, polres tampak lebih bersemangat menangani kasus korupsi. Salah satunya dengan ditanganinya kasus dugaan penyimpangan bantuan benih di dinas pertanian (disperta) senilai Rp 3,4 miliar.

"Sesuai dengan atensi pimpinan, kami memang bertekad menangani kasus-kasus korupsi secara maksimal. Karenanya kita meminta dukungan masyarakat agar dalam pelaksanaan tugas Polri lebih profesional," pungkas Arief Radinata. (zid)

Sumber: Jawa Pos, 11/01/08

Labels: , , ,

Sunday, January 20, 2008

Gagal Periksa Mantan Kabag Hukum

Penyelidikan Kadis Permukiman Utus Staf

Kejaksaan negeri (kejari) kemarin memeriksa pihak terkait dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian rumah toko (ruko) CLM (Citra Logam Mulia) jilid III. Sayangnya, tim penyelidik hanya bisa memeriksa seorang dari tiga orang yang dipanggil.

Tim penyelidik hanya memeriksa pimpinan proyek (pimpro) CLM M. Djamaludin. Sedangkan mantan Kabag Hukum Setkab Sudarmoko SH dan Kadis Permukiman Ir Raman Prakosa tak memenuhi panggilan.

Sedianya, Kadis Permukiman Ir Raman Prakosa akan diperiksa oleh ketua tim penyelidik kasus CLM jilid III, M. Sirat SH. Mantan Kabag hukum setkab akan diperiksa Kasi Pidsus M. Djasuli SH. Sedangkan pimpro CLM akan diperiksa oleh Kasi Datun Suwarsono SH.

Tapi, skenario pemeriksaan itu berubah. Sebab, yang memenuhi panggilan tim penyelidik hanya M. Djamaludin. Pimpro CLM yang divonis bebas oleh MA (Mahkamah Agung) itu diperiksa oleh Kasi Datun Suwarsono SH.

Nah, khusus Kadis Permukiman Ir Raman Prakosa, meski tak hadir sendiri, dia mengutus stafnya, Muharram. Sayangnya, Muharram juga tak bisa diperiksa secara intensif. Sebab, saat akan diperiksa oleh M. Sirat SH, dia mengaku masih harus koordinasi dengan pimpinannya.

Informasi yang diterima koran ini menyebutkan, Djamaludin hadir di kejari sekitar pukul 08.30. Begitu sampai di kejari, dia menemui Kasi Datun Suwarsono SH untuk diperiksa. Proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup.

Sedangkan Muharram diterima M. Sirat SH selaku ketua tim penyelidik CLM jilid III. "Pemeriksaan tak bisa dilakukan kepada Muharram sebagai utusan dari Kadis Permukiman. Sebab, saat akan ditanya mengenai kapasitas dan kewenangannya, Muharram masih akan berkoordinasi dengan pimpinannya," ungkap Sirat usai bertemu Muharram.

Disinggung mengenai ketidakhadiran pihak yang dipanggil tim penyelidik, Sirat menjelaskan, pihaknya akan kembali memanggil mereka. "Sesuai ketentuan, kita masih memiliki kesempatan untuk memanggil kembali," terangnya.

Seperti diberitakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi CLM III merupakan tahapan baru yang dilaksanakan kejari. Itu menyusul laporan masyarakat terkait belum tuntasnya kasus dugaan korupsi CLM pasca putusan bebas kepada kedua terdakwa CLM I dan CLM II.

Pada putusan kasasinya, MA (Mahkamah Agung) memang memutus bebas dua orang bekas terdakwa CLM, Djamaludin (CLM I) dan Herman Kusnadi (CLM II). Keduanya dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan tim JPU.

Pembelian CLM berlangsung pada 2002 seharga Rp 7,5 miliar dari Abdillah Naji Kuddah. Sejak 2003, jual beli CLM menuai protes. Publik menilai jual-beli CLM terlalu mahal. Akibatnya, pemkab sempat menunda pembayaran sisa CLM senilai Rp 5,25 miliar.

Dalam perkembangannya, tim penyelidik kasus dugaan korupsi CLM III kembali meminta keterangan sejumlah pihak. Mulai dari pejabat, mantan pejabat, dan para pihak yang dinilai mengetahui proses pembelian CLM.

Sementara itu, mantan Kabag Hukum Setkab Sudarmoko SH belum bisa dikonfirmasi soal ketidakhadirannya di kejari. Koran ini yang menghubungi telepon selulernya tidak mendapat respons. Begitu juga saat dikirimi pesan singkat (SMS), Sudarmoko juga tidak memberikan jawaban. (zid)

Sumber: Jawa Pos, Jumat, 18 Jan 2008

Wednesday, January 16, 2008

Tetapkan Dua Tersangka

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan berasa operasi pasar khusus (OPK) cadangan beras pemerintah (CBP) di Kecamatan Gayam. Itu setelah polisi memeriksa tujuh saksi.

Kedua tersangka adalah Fathor, 35, warga Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, yang bertugas sebagai panitia pendistribusian beras itu. Satunya lagi Murawi, 40, warga Desa Pancor, Keacamatan Gayam, sebagai supir truk pengangkut beras. Keduanya kini ditahan di Polsek Gayam.

Kapolres Sumenep AKBP Darmawan mengatakan, meski beras CBP, namun sama saja dengan beras untuk rumah tangga miskin (raskin). Sebab, peruntukannya untuk masyarakat miskin. "Kita sudah tangkap dua orang dan mereka ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya kemarin.

Kedua tersangka terjerat pasal 372 subsider 53 junto 372 KUHP tentang penggelapan dan percobaan penggelapan yang mata hukumannya di atas lima tahun. "Tersangka diberi kewenangan untuk menjaga, tapi beras itu kemudian akan dijual. Makanya, kita kenakan pasal penggelapan dan percobaan penggelapan. Beras itu belum dijual, tapi ada upaya penjualan," terang Darmawan.

Bahkan, sambungnya, polisi menemukan 38 karung beras yang akan diisi beras tersebut. "Tersangka sudah menghubungi pembeli. Kemudian, dia juga mengubah bungkus beras tersebut. Ada 38 lembar karung beras yang kita sita," ujarnya.

Untuk pengembangan kasus, polisi berencana memeriksa Kepala Desa (Kades) Prambanan, Kecamatan Gayam. Sebab, dia dianggap bertanggung jawab terhadap penditribusian beras itu. Namun, polisi tidak menetapkan Kades sebagai tersangka. Alasannya, berdasarkan keterangan dua tersangka, penggelapan beras itu dilakukan tanpa sepengetahuan Kades.

Selain 38 karung beras kosong, polisi juga menyita 3,7 ton beras, dan pikap tanpa plat nomer yang digunakan tersangka. Selain itu menyita beras CBP sebanyak 1,78 ton yang belum diganti karungnya. Jadi, keseluruhan beras yang disita 5,48 ton. Barang bukti (BB) tersebut saat ini diamankan di polsek setempat.

Menurut rencana, BB beras akan kembali didistribusikan kepada yang berhak. "Kita akan kerjasama dengan JPU (jaksa penuntut umum). Kita berharap barang bukti beras itu dikembalikan, karena beras itu barang yang mudah rusak," ujarnya.

Seperti diberitakan, polisi mengungkap upaya penggelapan beras OPK CBP warga Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi. Penyitaan itu dilakukan dua kali. Pertama, Rabu (2/1) dini hari, pukul 02.10, polisi menyita 35 sak beras sekitar 1,75 ton. Kedua, menyita 39 sak beras sekitar 1,96 ton Jumat (4/1) sekitar pukul 13.10.(zr/mat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 15 Jan 2008

Sunday, January 13, 2008

Kuasa Hukum Hafal Ajukan Keberatan

Kuasa hukum pasangan cabup-cawabup Moh. Hasan Asy’ari-Fadhilah Budiono (Hafal), yakni Drs M. Ibrahim Adib SH dan H Mohammad Aris SH, akhirnya mengajukan nota keberatan terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sampang 2007. Surat permohonan keberatan disampaikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya melalui Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemarin.

Surat permohonan keberatan sebenarnya disampaikan Kamis (3/1) lalu. Tapi, karena ada sejumlah berkas yang kurang, mereka kembali menghadap Hj Sulikhah, panitera muda perdata PN Sampang, untuk melengkapi berkas surat permohonan keberatan tersebut.

Dalam surat permohonan keberatan itu, kuasa hukum Hafal merinci sejumlah alasan. Antara lain, KPUD Sampang tetap menggunakan data pemilih 2006 dalam pilkada 2007, meski sudah diprotes pasangan calon lain. Padahal, sebelum pemilu dilakukan harus ada pemutakhiran data pemilih dari tanggal 10 Oktober 2007 sampai pengumuman DPT pada 19 Nopember 2007.

"Selanjutnya, merasa keberatan karena banyak ditemukan penyimpangan DPT dalam Pilkada Sampang. Misalnya, di tempat pemungutan suara (TPS) VIII Desa Dalpenang, Kecamatan Kota Sampang. Di daerah tersebut ditemukan sedikitnya 20 nama yang sama," ungkap kuasa hukum Hafal dalam suratnya.

Kuasa hukum Hafal juga menuding pasangan nomor urut 1 Noer Tjahja-Fannan Hasib (Inofa) telah melakukan kecurangan dalam proses perolehan suara dengan memanfaatkan kelebihan kartu suara di tiap TPS. Akibatnya, terjadi perubahan perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon. Penyimpangan ini diketahui saksi dan koordinator lapangan (korlap) Hafal di Kecamatan Sreseh, Torjun, Sampang, Camplong, Omben, Kedungdung, Jrengik, Tambelangan, Banyuates, Sokobanah, Pangarengan, dan Kecamatan Karang Penang.

Tim advokasi dari LBH DPW PPP Jatim tersebut juga merinci jumlah perolehan suara versi Hafal. Mereka mengklaim pasangan Hafal mendapatkan suara sebanyak 181.516 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 1 (Inofa) memeroleh dukungan 108.823 suara dan pasangan nomor urut 2 (Ismail Muzakki-M. Mahfudh B.-Ilmu) mendapatkan dukungan sebanyak 83.019 suara.

Karena menilai banyak kecurangan dalam pelaksanaan pilkada Sampang 27 Desember 2007, Hafal menolak SK KPUD Sampang tanggal 31 Desember yang telah memutuskan dan menetapkan pasangan H Noer Tjahja SE MM-Drs KA Fannan Hasib sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pilkada Sampang 2007.

Kuasa hukum Hafal minta PT Jatim mengabulkan permohonan kliennya untuk provisi. Lalu, menyatakan menunda dikeluarkannya surat rekomendasi DPRD Sampang dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur untuk menetapkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang periode 2007-2013 sampai dengan keputusan perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terakhir, mereka minta PT menyatakan menunda pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sampang 2007-2013 sampai dengan keputusan perkara tersebut memeroleh kekuatan hukum tetap.

Dengan berdasarkan penghitungan suara versi tim Hafal, kuasa hukum Hafal menilai perolehan suara Inofa 195.343 beradasarkan penghitungan KPUD, tidak sah dan batal demi hukum. Sebaliknya, mereka menyatakan pasangan Hafal sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah Sampang terpilih dalam pilkada 2007. Termasuk, memerintahkan KPUD membayar biaya perkara.

Sementara Ketua PN Sampang Agus Jumardo SH mengatakan, pihaknya membenarkan kuasa hukum Hafal kemarin mengajukan keberatan ke PT Jatim melalui PN Sampang. "Kalau hari ini (kemarin, Red) sudah lengkap, langsung kami kirim ke PT Surabaya," katanya singkat. (c6/mat)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 05 Jan 2008

Wednesday, January 09, 2008

Tim Kejaksaan Tinggi Cek Fisik

Untuk memercepat penanganan kasus dugaan korupsi di kantor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali turun. Kemarin mereka melakukan cek fisik ke Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, lokasi proyek kelistrikan daerah terpencil dan kepulauan dan proyek desalinasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Masnunah SH MHum menjelaskan, cek fisik sangat dibutuhkan untuk memerkuat adanya dugaan penyimpangan. Untuk cek fisik ke lokasi proyek, tim penyidik kejati melibatkan tim ahli dari PLN Surabaya. Sebab, PLN dianggap yang tahu tentang masalah kelistrikan. "Kita ingin tahu, apakah proyek tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan spek (spesifikasi, Red). Karena kita kurang ahli, maka melibatkan PLN," kata Masnunah kepada koran ini kemarin.

Selain akan mengecek pelaksanaan proyek kelistrikan, tambah Nona - sapaan Masnunah, tim kejati juga akan melihat secara fisik proyek desalinasi yang telah menghabiskan dana miliaran rupiah tersebut. Saat pengecekan fisik itu ke lapangan, Ketua Tim Kajati Syamsul Arifin didampingi Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Sumenep Irianto SH dan empat orang dari PLN.

Seperti diberitakan, dalam kasus dua proyek senilai Rp 3 miliar lebih itu, sudah ditetapkan satu tersangka, yakni Kepala Kantor ESDM Sumenep Fadhillah. Kini dia ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep. Tim kejati juga telah memeriksa beberapa saksi. Proyek kelistrikan berasal dari APBD Jatim, sedangkan proyek desalinasi dari APBD Sumenep. (zr/mat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 08 Jan 2008

Sisi Madura Butuh Rp 145 M

Untuk Menuntaskan Fisik Jembatan Suramadu

Pembangunan jembatan Suramadu menunjukkan perkembangan positif. Tahun ini pekerjaan fisik jembatan sudah melebihi target yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan untuk menyelesaikan jembatan di sisi Madura, pada 2008 dibutuhkan anggaran Rp 145 miliar.

"Rencananya, tahun ini targetnya (pekerjaan fisik) 76 persen. Tapi kita lebih. Sekarang fisiknya sudah 78 persen," kata Kasatker Pembangunan Suramadu Sisi Madura Ir Siswo Dwiyanto kepada koran ini kemarin.

Pada anggaran 2007, terang Siswo, di jembatan Suramadu sisi Madura dipasang 12 pilar terakhir dari 45 pilar yang direncanakan. Pemasangan pilar terakhir sudah dituntaskan. Artinya, pilar sisi Madura sudah menyambung ke bentang tengah.

Selain pilar, saat ini kontraktor pelaksana sedang mengerjakan pailcap (kap pilar). Dari 15 pailcap yang direncanakan, masih ada dua dalam proses pengerjaan. "Pailcap-nya juga ada 45," terang Siswo.

Soal dana, pada tahun ini dikucurkan dana Rp 250 miliar dari APBN. Dana dari pusat ini digunakan untuk memasang pilar dan pailcap.

Sedangkan untuk bentang jembatan, di sisi Madura sudah 33 bentang dikerjakan. Sisanya 12 bentang lagi akan diselesaikan pada anggaran 2008.

Nah, untuk menyelesaikan pekerjaan fisik proyek Suramadu sisi Madura, masih dibutuhkan dana Rp 145 miliar. Dana tersebut diperlukan untuk pemasangan balok girder (gelagar) dan plat untuk 23 bentang. "Insya Allah, 2008 sudah selesai, Pak," katanya optimistis.

Ketika ditanya kendala di lapangan, Siswo mengaku tidak ada masalah. Baik persoalan teknis maupun lainnya. "Alhamdulillah, tidak ada masalah. Semuanya lancar," tegas mantan asisten teknik pembangunan Suramadu sisi Madura ini.

Seperti diberitakan, pemerintah tetap optimistis pembangunan jembatan Suramadu dituntaskan akhir 2008. Untuk itu, pendanaan di-back up APBN.

"Tidak ada masalah. (Proyek Suramadu) jalan terus. Anda lihat sendiri, tidak ada yang macet kan?" kata Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Menkimpraswil) Joko Kirmanto di Jakarta Rabu (5/12) malam.

Karena itu, dia yakin jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Madura ini selesai sesuai rencana akhir 2008. "Approach bridge, causeway, dan main bridge dikerjakan. Main bridge-nya dikerjakan pemborong dari Cina," jelas Joko. (tra)

Sumber: Jawa Pos, Senin, 10 Des 2007

Wednesday, January 02, 2008

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Sumenep

Satu Kelar, Dua Tunggu Audit BPKP

Selama 2007 Polres fokus pada penuntasan tiga kasus dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan. Hasilnya, satu kasus selesai dan sekarang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sedangkan dua kasus lainnya, polisi masih menunggu audit dari tim BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jatim di Surabaya.

Kapolres Sumenep AKBP Darmawan menyatakan, penanganan kasus dugaan korupsi merupakan salah satu atensi dari Kapolri Jenderal Pol Sutanto. Jadi, polisi tetap akan menempatkan pemberantasan kasus dugaan korupsi sebagai prioritas. "Penanganan kasus dugaan korupsi ini khusus. Artinya, kita butuh waktu, ketelitian, dan kecermatan yang lebih," katanya kepada koran ini.

Darmawan mengungkapkan, pada 2007 pihaknya telah menuntaskan kasus dugaan korupsi di Dinas Pengairan Sumenep dan sekarang sidangnya belum selesai. Sedang dua kasus yang masuk tahap penyidikan dan belum selesai, masih ada dua. "Selain itu, satu kasus dugaan korupsi di dinas pertanian dan tanaman pangan masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

Adapun kasus yang masuk tahap penyidikan dan belum selesai adalah proyek rehab SDN Paberasan II Kecamatan Kota Sumenep. Kemudian, bantuan rehab rumah warga di Desa Gellaman, Kecamatan Arjasa, yang merupakan program komunitas adat tertinggal (KAT). "Untuk satu kasus yang sedang kita selidiki, belum bisa dibeber agak rinci," kelitnya.

Sedang Kasat Reskrim AKP Mualimin menjelaskan, untuk kasus rehab SDN di Paberasan dan rumah di Gellaman, pihaknya masih menunggu kedatangan tim audit dari BPKP. "Kita terus koordinasi dengan BPKP untuk mengetahui angka kerugian negara dari dua kasus ini. Kita tidak mungkin melimpahkan dua kasus ini tanpa hasil audit kerugian negara dari BPKP," katanya.

Penanganan kasus dugaan korupsi yang merupakan tindak pidana khusus, lanjutnya, agak beda dengan tindak pidana umum lainnya. Sejumlah kendala yang sering dihadapi penyidik biasanya ada tiga poin. "Dua poin berada di luar dan satu di internal. Tapi, sejumlah kendala ini bukan berarti kita akan menyerah dalam menangani kasus dugaan korupsi," tandasnya.

Mualimin menjelaskan, biasanya barang bukti (BB) sebuah kasus dugaan korupsi, dikuasai oleh tertuduh/tersangka. Kondisi itu membuat penyidik butuh waktu agak lama untuk memeroleh BB. "Lalu, keterlibatan instansi lain untuk menghitung angka kerugian negara (BPKP, Red) sebagai saksi ahli. Ini juga butuh waktu yang cukup lama," terangnya.

Salah satu contoh polisi butuh waktu untuk memeroleh hasil audit BPKP terjadi pada kasus dugaan korupsi di dinas pengairan yang sekarang sedang disidang di PN. Polisi melakukan koordinasi dengan BPKP secara resmi sejak November 2006. Polisi baru menerima hasil audit BPKP pada Juni 2007. "Kita tidak bisa mengintervensi BPKP," katanya.

Sedang di internal penyidik sendiri, keterbatasan personel masih sering jadi kendala tersendiri. Sebab, penyidik kasus dugaan korupsi yang dimiliki Polres Sumenep juga menangani tindak pidana umum lainnya. "Penyidik kita yang sudah terbatas jumlahnya, tidak hanya bertugas khusus menangani kasus dugaan korupsi," dalih Mualimin. (yat/mat)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 02 Jan 2008

Labels: , ,