Friday, September 28, 2007

Panitia Khusus Dewan Beratkan Terdakwa

Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengungsi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pemulangan pengungsi Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai memanggil saksi-saksi. Sidang kedua dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi-saksi digelar kemarin siang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Empat anggota Panitia Khusus (Pansus) Pengungsi DPRD Sampang dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Kesos Drs Moh. Ruslan MM, mantan Bendahara Kesos Eddy Catur SE, dan mantan Kasi Pesos Drs Zainal Arifin. Ke empat saksi itu adalah Imam Abu Cholid SSos (ketua pansus), Khairul Anam LC, H Sholahur Rabbani SE, dan Nurkholis Muhtar.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Jumardo SH, keempat wakil rakyat itu memberikan keterangan yang memberatkan ketiga terdakwa. Mereka menyatakan, ketiga pejabat kesos terlibat langsung dalam pendistribusian dana pemulangan pengungsi Sampit. Hal ini dibuktikan dengan tercantumnya tanda tangan terdakwa dalam kuitansi.

Sekitar pukul 11.55 sidang selesai. Sidang pembuktian dan keterangan saksi akan dilanjutkan Rabu (26/9) mendatang. Rencananya, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim akan menghadirkan mantan Bupati Sampang H Fadhilah Budiono dan Sekkab Sampang Drs H Asyhar sebagai saksi.

Dibandingkan sidang sebelumnya, sidang kedua kemarin berjalan tertib, aman, dan lancar. Tampak puluhan pegawai negeri sipil (PNS) dan beberapa pejabat teras Pemkab Sampang memberikan dukungan moril kepada para terdakwa. Di antara mereka ada Mereka ada Asisten I Sekkab, Ir Hj Sri Budiyati, dan Kabag Hukum, Syamsul Hidayat SH.

Pada sdiang pekan lalu dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ini, ketiga terdakwa diduga menikmati bunga bank dana pemulangan pengungsi sekitar Rp 297 juta. Ketika membacakan dakwaannya, JPU menyatakan bahwa mantan Kepala Kessos Moh. Ruslan (terdakwa satu), mantan bendahara, Eddy Catur SE (terdakwa dua), dan mantan Kasi Pesos, Drs Zainal Arifin (terdakwa tiga) menikmati bunga bank dana pemulangan pengungsi Sampit tersebut.

Caranya, menurut JPU, dengan menransfer dana pemulangan yang ada di rekening bank resmi ke rekening pribadi terdakwa Eddy Catur SE yang saat itu menjabat bendahara pengelola bantuan pengungsi Sampit. Dan pemindahan buku tabungan dana pemulangan pengungsi tersebut atas sepengetahuan terdakwa satu, yakni Drs Moh. Ruslan. Total bunga dana pemulangan yang dinikmati ketiga terdakwa, sekitar Rp 297 juta. Rinciannya, Ruslan Rp 237 juta, Eddy Catur Rp 40 juta, dan Zainal Arifin Rp 20 juta. Tindakan ketiga terdakwa dinilai JPU menyalahi wewenang, memerkaya diri atau orang lain, dan atau korporasi.

Karena itu, JPU akan menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 2 UU Nomor: 31 Tahun 1991 junto UU Nomor: 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) kesatu, dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Termasuk, menjerat terdakwa dengan pasal 3 dan pasal 8 UU Nomor: 31 Tahun 1991.

Setelah ketiga JPU membacakan dakwaannya, pimpinan majelis hakim Agus Jumardo SH saat menanyakan apakah ketiga terdakwa mengajukan eksepsi atau mengajukan bantahan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU. Setelah berunding dengan penasihat hukumnya, ketiga terdakwa sepakat tidak melakukan eksepsi. (fiq)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 20 Sept 2007

Direktur Umum PDAM Didakwa Berlapis

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Mulai Sidang

Sesuai rencana, sidang kasus dugaan penyimpangan tarif dan anggaran di PDAM Pamekasan mulai digelar kemarin. Agendanya, pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Sidang dipimpin Ketua Majelis I Nyoman DK SH dengan Tarima SH dan Hasanurrahman SH sebagai anggota. Persidangan dihadiri para pihak. Diantaranya, terdakwa Drs Ec Iskandar dan para kuasa hukumnya serta tim JPU.

Sejumlah kerabat terdakwa juga tampak di ruang sidang. Begitu juga rekan-rekan terdakwa dari PDAM. Banyaknya pengunjung sidang membuat kursi pengunjung penuh. Akibatnya, sejumlah pengunjung terpaksa melihat persidangan dari luar.

Dalam dakwaannya, tim JPU menilai terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Itu didasarkan kepada sejumlah dugaan indikasi penyimpangan. Diantaranya, ada pembulatan pemakaian air minimal 20 meter kubik untuk pelanggan. Padahal, yang disetor kepada kas daerah sesuai dengan pemakaian air yang sebenarnya.

Selain itu, tidak ada penarikan denda keterlambatan atau tidak ada pemutusan terhadap pelanggan yang menunggak sebagaimana ketentuan Perbup No. 13 Tahun 2006 dan Keputusan Direktur PDAM No 5 Tahun 1999. Dari beberapa penyimpangan tersebut negara diduga berpotensi mengalami kerugian.

Atas dasar itulah terdakwa didakwa secara berlapis. Yakni, dakwaan primer dan dakwaan subsider. Untuk dakwaan primer terdakwa diduga melanggar ketentuan pasal 2 jo pasal 4 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berturut-turut.

Sedangkan untuk dakwaan subsider, terdakwa diduga melanggar pasal 3 jo pasal 4 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berturut-turut.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim langsung menanyakan kuasa hukum terdakwa terkait adanya eksepsi (keberatan) atau tidak. Kepada majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengajukan eksepsi.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan kuasa hukum terdakwa menyerahkan eksepsinya pada persidangan lanjutan yang dijadwal tanggal 24 September mendatang. "Persidangan akan dilanjutkan kembali 24 September mendatang dan sidang dinyatakan ditutup," kata I Nyoman DK sambil mengetok palu.

Usai sidang, terdakwa sempat bertemu wartawan. Namun, pria murah senyum itu enggan mengomentari kasus yang melilitnya. Sebelumnya, sesuai dengan penetapan dari majelis hakim, terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan Lapas Narkotika Klas II Pamekasan diubah menjadi tahanan kota. Pengalihan tahanan itu didasarkan pada penetapan No 169/Pid.B/2007/PN.Pks tertanggal 7 September lalu. Pengalihan penahanan juga didasarkan pada surat permohonan dari istri tersangka atas nama Dra Hj Sri Irawati dengan beberapa jaminan. (zid)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 20 Sept 2007

Fadhilah Akui Bunga Rekening Bank

Mantan Bupati Sampang, H Fadhilah Budiono, sebagai saksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi dana pemulangan pengungsi Sampit senilai Rp 23 miliar, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Sampang, mengakui telah mengembalikan bunga bank sebesar Rp 297 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke kas negara.

Namun dalam keterangannya, ia menandaskan, keterlibatan 3 terdakwa, Drs H Mohammad Ruslan, mantan Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial (Kakan Kesos); Edi Catur Tavip Wibowo SE, Bendahara Pengelola Dana Bantuan Pengungsi; dan Drs Zainal Arifin, tidak ada sangkut pautnya dengan bantuan dana pengungsi tersebut.

"Mereka bertiga hanya sebatas pengawas, karena yang menyalurkan bantuan kepada para pengungsi adalah pengurus Forum Komunikasi Korban Kerusuhan Kalteng (FK4)," tegas Fadhilah, ketika dalam sidang, Rabu (26/9).

Kehadiran Fadhilah yang mengenakan baju batik berwarna cokelat itu, tampaknya masih punya pengaruh sangat kuat dikalangan birokrasi. Ini dapat dilihat dari banyaknya pegawai Pemkab yang cukup antusias menyaksikan jalannya persidangan, untuk memberikan dukungan moril.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Agus Jumardi SH, saksi Fadhilah, mengatakan, ia telah mengeluarkan SK kepada Kakan Kesos sebanyak 5 kali, sejak pencairan dana bantuan pengungsi Sampit itu turun 2001-2005. Tetapi kewenangan mendistribusikan dana bantuan diserahkan ke LSM yang telah ditunjuk Kantor Kesos. "Jumlah pengungsi Sampit yang menerima bantuan sebanyak 86 ribu jiwa. Tapi upaya bantuan kemanusian itu digugat oleh sebagian anggota dewan dengan membentuk Pansus. Padahal keberadaan Pansus itu tidak jelas, karena dana itu berasal dari APBN. Jadi yang berhak membentuk Pansus seharusnya DPR Pusat," katanya.

Sementara itu Kakan Kesos, Drs H Soewarno MM, yang juga memberikan keterangan, mengatakan, ia menggantikan terdakwa Ruslan, yang dimutasi dan menjabat Asisten II Sekkab, terhitung sejak 4 Mei 2006 lalu. Saat itu dana pengungsi yang belum didistribusikan sisa Rp 8,7 miliar. "Karena muncul protes dari berbagai pihak, sisa bantuan dana pengungsi yang masih belum didistribusikan itu mengendap selama 5 bulan. Sehingga bunga bank yang ada direkening terdakwa Edi Catur mencapai Rp 600 juta, tapi telah saya kembalikan ke kas negera," aku Suwarno.

Selain kedua saksi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Mohammad Misjoto SH, dan Sukaris SH, JPU Kejari Jatim, menghadirkan saksi H Mohammad Suto, staf bagian pemberdayaan sosial dan perempuan Kesos. Sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan saksi dari Dinas Sosial Propinsi Jatim. (rud)

Sumber: Surabaya Post, 27/09/07

Thursday, September 27, 2007

Bisnis Esek-Esek Perempuan Panggilan di Pamekasan #2

Ngaku SPG, Ngekos untuk Dongkrak Tarif
Bisnis sahwat memang kebanyakan berlangsung secara tertutup. Berbagai bentuk dan modus didesain rapi para pelakunya. Tujuannya seragam, agar bisnis berahi itu bisa komersil, tetapi aman. Berikut kelanjutan investigasinya.

Awalnya koran ini juga tidak percaya jika ada ABG (anak baru gede) di Kota Pamekasan yang bispak (bisa dipakai). Namun, untuk menelusuri ABG yang bispak ini memang tak mudah. Maklum, jaringan mereka sangat rapi. Jauh berbeda dengan praktik esek-esek dari warung remang-remang yang menjadi konsumsi para abang becak, sopir, dan lelaki hidung belang.

Suatu ketika, saat asyik di depan komputer, pesan singkat (SMS) masuk ke handphone (HP) koran ini. Setelah dibuka, ternyata dari seorang kawan-sebut saja Andi. Dia bekerja di salah satu perusahaan swasta di Jalan R Abd. Aziz Pamekasan. Saat itu jarum jam menunjuk pukul 21.00. Artinya, koran ini baru saja deadline menyiapkan berita untuk terbit keesokan harinya.

Andi, dalam SMS-nya, ingin membuktikan bahwa dirinya bisa membawa ABG yang sebelumnya sering dijanjikan. "Pokoknya cepetan. Saya tunggu di tempat biasa," tulis Andi di SMS-nya. Tempat biasa yang dimaksud tak jauh dari tempat di mana Andi mengais rezeki setiap harinya.

Ketika bertemu, Andi dengan wajah khasnya menyunggingkan senyum. Penampilannya yang perlente menampakkan bahwa dia sudah siap menemui 'buruannya'. Dia lalu otak-atik HP-nya. Sekilas koran ini mendengar jika Andi minta ketemu di Jalan Panglegur, tepatnya di jembatan Kenong (dalam Bahasa Madura biasa disebut dhak Kenong).

Dari tempat biasa itu kami meluncur ke dhak Kenong. Setelah menunggu sekitar 5 menit, tiba-tiba SMS diterima Andi. "Anaknya minta ketemu di Jalan Kangenan. Sebab, tinggalnya memang sekitar Jalan Kangenan," kata Andi. Tanpa pikir panjang koran ini pun meluncur ke Jalan Kangenan.

Tak berapa lama memang muncul sepeda motor keluaran Cina dari arah timur. Kebetulan, kami menunggu di pertigaan Pasar Panempan. Kemudian, dari sepeda motor itu turun seorang cewek. Pakaiannya sederhana, hanya kaos yang dipadu dengan jeans selutut.

"Kalau tidak cocok, bisa gagal. Kita tinggal ngasi uang bensin Rp 20 ribu. Dia minta short time Rp 200 ribu. Namanya Dian (nama samaran)," bisik Andi. Mendengar bisikan Andi, koran ini pun mengangguk.

Jika diperhatikan, cewek itu masih muda. Umurnya belum sampai 20 tahun. "Sudahlah bawa saja, pasti dia setuju saja," tukas koran ini kepada Andi. Cewek itu pun masuk ke mobil. Saat di perjalanan kami mengontak 'dia', seorang rekan yang
memang biasa kumpul. Rekan yang satu ini juga sudah langganan boking ABG Kota Pamekasan. Andi langsung minta rekan tadi-sebut saja Ahsin-menunggu di dekat pom bensin Jalan Trunojoyo.

Mobil yang kami tumpangi meluncur pelan. Ternyata, Ahsin sudah berada di depan pom bensin. Rupanya, dia sudah siap sejak awal. Rumahnya juga memang tak jauh dari pom bensin, tepatnya di Jalan Teja. "Sudah langsung saja, takut kemaleman," bisik Andi. Lalu, Andi keluar mobil. Tinggallah kami bertiga, Ahsin, Dian, dan koran ini. Andi memang hanya bertugas mencari cewek. Tak lupa kami memberikan uang pulsa kepada Andi. Kemudian, mobil yang kami tumpangi meluncur ke arah luar kota.

Setelah berjalan sekitar 25 menit, kami tiba di salah satu hotel di luar kota. Ahsin langsung pesan kamar. Kemudian, kami bertiga masuk bareng ke dalam kamar hotel. Disanalah kami ngobrol panjang. Si cewek ini tampak tak ragu-ragu ngobrol tentang dirinya. Dia mengaku asal Probolinggo. Di Pamekasan ngekos bersama seorang rekannya.
"Saya pernah punya suami. Waktu itu memang kawin muda. Makanya tidak awet," tuturnya Dian. "Hampir tiap malam saya diajak ke sini. Ya, tidak semuanya 'main', ada yang cuma ngobrol atau minum," sambungnya.

Dian enggan disebut menjual diri. Dia berkali-kali bilang bahwa dirinya bukan seperti PSK (pekerja seks komersial) yang ada di lokalisasi. "Kalau saya yang cocok aja. Kalau dipaksa juga kasihan tamunya," akunya. Apa tidak takut ketahuan orangtua? "Nggaklah. Kan jauh sekali, saya kan tidak di lokalisasi. Hanya orang tertentu saja yang tahu," katanya.

Ahsin yang sudah mengetahui siapa gerangan si cewek ini, tidak percaya dengan penuturan Dian. "Artinya, cewek ini bukan hanya bispak, tapi memang pelacur. Dia pura-pura kos agar harganya mahal," bisik Ahsin saat mengantar koran ini keluar kamar.

Di lain waktu, koran ini juga pernah bersama Ahsin boking seorang cewek. Mulanya, kami hanya kenalan lewat HP. Kemudian ngajak ketemuan untuk check in. Ternyata, cewek yang mengaku bernama Mirna itu meminta dijemput di Jalan Veteran. Kebetulan dia memang ngekos di sana. Nomor telepon Mirna juga diperoleh dari Andi.

Mirna dengan Dian jauh berbeda. Jika Dian masih muda, Mirna lebih tua. Umurnya kira-kira 27 tahun. Saat bersama kami di dalam mobil, Mirna juga mengaku pernah punya suami. "Kalau tidak baru putus dengan suami saya tidak mau diajak. Baru tiga bulan lalu saya diputus," katanya saat mobil yang kami tumpangi meluncur di Jalan Jokotole.

Apa memang bekerja 'begituan'? "Nggaklah, kalau siang saya jadi SPG (sales promotion girl) rokok," katanya. Namun, saat ditanya lebih jauh rokok dimaksud, Mirna memilih diam.

Sayang, koran ini tidak bisa berbincang lama dengan Mirna. Sebab, ternyata Ahsin tidak cocok dengan Mirna. Saat itu kami hanya memberi Mirna Rp 50 ribu sebagai ganti putar-putar kota. "Ternyata kita dikerjain Andi. Mirna ini memang sudah pemain. Dia hanya pura-pura jadi anak kos saja," kata Ahsin.

Dugaan Ahsin mungkin saja benar. Sebab, suatu ketika kami pernah ketemu dengan Mirna. Mungkin
karena lupa dengan wajah kami, Mirna sedikit cuek. Saat itu dia sedang ngobrol dengan seseorang
di Jalan R Abd. Aziz. Kepada orang tak dikenal itu dia mengaku sebagai istri seorang polisi.
"Jangan ke rumah, nanti ketahuan suamiku. Dia lagi piket," katanya menolak didatangi ke kosnya
oleh orang tak dikenal tadi.

Namun, saat Ahsin menyapa dan mencoba mengingatkan Mirna bahwa sebelumnya pernah ketemu, dia
hanya tersenyum. Malah, Mirna kembali minta uang kepada Ahsin. "Benar kan dia pemain," kata
Ahsin.

Tengara adanya prostitusi terselubung ini sebenarnya sudah diketahui oleh banyak pihak.
Termasuk oleh Kepala Satpol PP, M. Rofii. Saat dikonfirmasi wartawan di salah satu gudang
tembakau beberapa waktu lalu, Rofii mengaku kesulitan melacak. "Kalau yang terbuka sudah sering
kita razia. Namun, yang anak kos itu sulit," katanya.

Sementara Bupati Pamekasan Ach. Syafii saat diwawancara wartawan beberapa waktu lalu menegaskan,
pihaknya baru mendengar adanya prostitusi liar dengan berkedok anak kos. "Tetapi, masukan itu
akan kita tindaklanjuti. Kami akan meminta pihak terkait mengecek. Terutama, kepala desa atau
lurah memantau langsung siapa saja warganya. Kalau ada yang mencurigakan, sebaiknya warga
melapor," katanya.

Pemkab sendiri, menurut Syafii, akan terus mengomunikasikan dengan pihak terkait. Tujuannya,
praktik prostitusi terselubung itu bisa dihapus. Pemkab juga telah membuat berbagai baliho
anjuran agar penerapan syariat Islam dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. (AKHMADI YASID)

Sunday, September 23, 2007

Bisnis Esek-Esek Perempuan Panggilan di Pamekasan #1

Panen Tembakau, Perempuan dari Jawa Berdatangan

Penangkapan sejumlah perempuan panggilan oleh olres makin menguatkan dugaan adanya bisnis sahwat di Kota Pamekasan. Koran ini mencoba menelusuri lebih jauh peta dari bisnis yang menjual kenikmatan sesaat itu.

Mungkin saja tak ada hubungan langsung antara panen raya tembakau dengan dugaan adanya praktik prostitusi. Namun, 'pengalaman' di tiap musim panen raya tembakau, selalu diikuti geliat binis prostusi, seiring menggeliat ekonomi masyarakat.

Hanya, untuk membuktikannya, memang tak mudah. Sebab, umumnya bisnis esek-esek memang berlangsung tertutup. Namun, penangkapan enam perempuan panggilan oleh Polres Pamekasan seakan membuktikan bahwa praktik esek-esek itu benar-benar ada. Mereka beraksi dari ruangan yang sempit seperti di warung remang-remang atau kios di salah satu pojok jalan sempit.

Dengan mengandalkan keremangan malam, geliat bisnis sahwat mulai beradu dengan waktu. Saat pagelaran akbar menjelang Kerapan Sapi Piala Presiden RI beberapa sebelum puasa lalu misalnya, aktivitas prostitusi terasa. Beberapa warung remang-remang di pusat kota banyak dihuni perempuan-perempuan berbaju ketat.

Seorang rekan, sebut saja Zizan, yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Jalan Jokotole mengajak koran ini keliling. Saat itu jarum jam menunjuk pukul 11.15. Artinya, pagelaran Semalam di Madura (9/9) di sekitar Arek Lancor belum purna. Namun, Zizan begitu antusias meminta koran ini membonceng sepeda motornya. Katanya, agar bisa melihat sendiri warung remang-remang yang menyediakan wanita panggilan. Kepada koran ini, Zizan mengatakan, perempuan di bilangan Jalan Jokotole ada kios yang menyediakan. "Lihat aja sendiri, tapi harus tampil seperti orang yang lagi pengin," katanya nyerocos sambil menyetater sepeda motornya.

Dari sekitar Arek Lancor hanya butuh waktu tak lebih dari 2 menit. Saat itu di sebuah kios tampak tak ada aktivitas. Namun setelah masuk menemui seorang perempuan paruh baya, barulah diketahui geliat dua orang perempuan. Keduanya berbaju ketat warna cerah. "Tanya sendiri sama orangnya. Tapi, hanya satu orang yang bisa. Satunya sudah ada yang pesan," ujar perempuan paruh baya yang biasa dipanggil Zizan dengan sebutan "Ibu" itu. Zizan yang terlihat familiar itu hanya tersenyum. "Sudah Bu, kita cuma lihat-lihat saja. Tapi, masak nggak ada lagi?" katanya. "Ada, tapi masih di juragannya," kata Ibu sambil menunjuk ke arah timur kota. Zizan seperti sudah paham. "Maksudnya dari Larangan," bisiknya lalu pamit meninggalkan sang Ibu.

Dari Jalan Jokotole, Zizan melajukan kendaraannya ke seputaran Jalan Agus Salim di sekitar Pasar Sedandang. Koran ini juga diajak berkelana ke beberapa warung remang-remang. Saat itu memang ada beberapa perempuan berbaju seksi.

Apakah bisa diajak 'main'? "Bisalah. Tapi, harus dibawa ke luar. Bisa ke hotel atau tempat yang aman," katanya.

Mengenai tarifnya, dari kisaran Rp 40 ribu hingga Rp 75 ribu. Itu bergantung dengan kondisi sang perempuan. Jika dilihat, umur perempuan itu antara 27 sampai 33 tahun. "Tapi, mereka ini banyak dipakai oleh sopir. Karena umurnya banyak yang sudah tua. Kebanyakan berasal dari luar Pamekasan, seperti Probolinggo, Situbondo, ada juga yang dari Sampang dan Sumenep" ungkap Zizan. "Untuk membokingnya, hanya tinggal berkomunikasi dengan maminya. Terus, diajak ke mana disuka," sambungnya.

Malam itu Zizan juga mengajak ke Jalan Dirgahayu dan Jalan Pintu Gerbang. Tujuannya sama, untuk melihat-lihat perempuan yang mangkal di beberapa warung remang-remang. "Jangan pernah berharap kalau bukan musim panen tembakau akan banyak menemui mereka. Di luar musim panen tembakau hanya beberapa saja," terangnya.

Zizan juga menjelaskan, perempuan panggilan tersebut berasal dari beberapa lokalisasi di Jawa. Pada musim tembakau, mereka secara bergelombang datang ke beberapa kabupaten di Madura. Setelah panen raya tembakau usai, mereka pun kembali ke Jawa.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Tomsi Tohir melalui Kasat Samapta AKP Agus Sutrisno mengatakan, pihaknya juga mengetahui adanya wanita panggilan tersebut. Karenanya, berbagai upaya telah dilakukan. Misalnya, merazia warung remang-remang dan hotel. "Kalau yang lokalisasi juga sudah sering dirazia. Untuk yang remang-remang juga sudah kita tangkap kan," katanya. Seperti diketahui, beberapa hari lalu, Polres telah menangkap enam perempuan panggilan. Mereka berasal dari Sumenep, Probolinggo dan Situbondo.

Sejauh ini Polres mengantongi beberapa nama pemilik lokalisasi yang tersebar di beberapa kecamatan. Seperti di Kecamatan Larangan, Galis, dan Batumarmar. Hampir bersamaan dengan penangkapan enam perempuan panggilan oleh Polres, tim Polwil Madura juga menangkap perempuan panggilan yang ditempatkan di salah satu lokalisasi di Kecamatan Batumarmar. "Kita pasti akan terus merazia mereka. Ini sudah komitmen," tegas Kapolres. (AKHMADI YASID)

Sumber: Jawa Pos, Jumat, 21 Sept 2007

Saturday, September 22, 2007

Istri Henry Leo Bicara

Rumah Diberikan Tahun 1995-1996

Istri tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PT Asabri, Henry Leo, yakni Iyul Sulinah, menyatakan, suaminya telah memberikan rumah kepada Jenderal TNI (Purn) R Hartono dan Paul Banuara Silalahi, putra Letjen TNI (Purn) Tiopan Bernhard Silalahi, sekitar tahun 1995-1996. Pemberian rumah itu, menurut Iyul, ditutupi dengan pembuatan akta jual beli sehingga seolah-olah terjadi jual beli rumah antara Henry Leo dengan R Hartono dan antara Henry Leo dengan Paul Banuara Silalahi. Iyul menyampaikan hal itu saat ditanya wartawan seusai ke luar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (20/9). Ditanya mengenai keperluan pemberian rumah tersebut, Iyul mengaku tidak tahu. Begitu juga saat ditanya mengenai jabatan yang disandang TB Silalahi dan Hartono saat itu.

"Kalau Henry, kan, selalu bilang, rumah-rumah itu diberikan kepada R Hartono dan anaknya Pak TB Silalahi," kata Iyul. Menurut Iyul, suaminya yang berprofesi sebagai pengusaha telah mengenal Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Subarda Midjaja sejak lama. Sekitar tahun 1995-1996, TB Silalahi menjabat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sedangkan R Hartono menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Rumah dan tanah yang diberikan Henry kepada R Hartono terletak di Jalan Suwiryo Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah itu disita jaksa pada Senin (17/9) lalu. Sementara rumah dan tanah yang disebut-sebut diberikan Henry kepada Paul Banuara Silalahi terletak di Jalan Pantai Kuta VI Ancol Timur E3/1 Kavling Nomor 25, Ancol, Jakarta Utara. Jaksa sudah meneliti rumah dan tanah itu.

Menurut Iyul, dari rekening 202 di Bank BNI, dikeluarkan dana untuk membeli Plaza Mutiara (yang sudah disita jaksa), rumah yang diberikan kepada R Hartono dan rumah yang diberikan kepada Paul Banuara Silalahi. Rumah yang diberikan kepada Paul itu dibeli Henry dari penata rambut Peter Saerang seharga Rp 2,5 miliar.

Henry Leo dan Subarda Midjaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PT Asabri. Keduanya ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung sejak 13 Agustus 2007. Henry dan Subarda disangka korupsi, menggunakan dana deposito PT Asabri sebesar Rp 410 miliar sepanjang 1995-1997. Dana deposito tersebut dijadikan jaminan kredit yang diajukan di BNI 46 Cabang Jakarta Kota tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Asabri.

Tak ada bukti

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Kamis, mengatakan, belum ada bukti yang menyatakan bahwa rumah itu diberikan Henry Leo kepada TB Silalahi. Menurut Kemas, rumah yang disebut-sebut diberikan kepada TB Silalahi, yang sekarang menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, hanya kata-kata Iyul, istri Henry. "Itu rumah tidak ada kaitan dengan kasus PT Asabri. Sampai detik ini tidak ada kaitannya dengan TB Silalahi," kata Kemas. Kemas menambahkan, kejaksaan tak memegang bukti bahwa rumah itu diberikan Henry kepada TB Silalahi.
Saat ditanya bagaimana dengan penanganan dugaan pemberian rumah itu, Kemas mengatakan, "Enggak ada. Titik, stop."

Kepada Kompas hari Selasa lalu, TB Silalahi membantah dirinya pernah menerima sebuah rumah dari pengusaha Henry Leo saat dirinya masih menjabat Menneg PAN. "Saya hanya pernah menerima rumah dinas militer dari kesatuan saya ketika masih aktif sebagai militer. Jadi, saya tidak pernah terima rumah dari siapa pun," kata TB Silalahi (Kompas, 19/9). (IDR)

Sumber: Kompas, 21/09/07

Rumah R Hartono Pemberian Henry Disita

Sebuah rumah atas nama mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (Purn) R Hartono, yang merupakan pemberian dari pengusaha Henry Leo, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PT Asabri, Senin (17/9), disita tim penyidik Kejaksaan Agung. Rumah itu terletak di Jalan Suwiryo Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Salim kepada wartawan di Jakarta, Senin, menjelaskan, penyitaan itu dilakukan setelah kejaksaan menerima izin dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hartono sebelumnya saat diperiksa sebagai saksi, pekan lalu, juga sudah menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan rumah itu atas nama dirinya.

Telusuri latar belakang

Jaksa Agung Hendarman Supandji juga menjelaskan, kejaksaan sedang menelusuri latar belakang pemberian rumah itu kepada Hartono. "Yang kami tanyakan kepada Henry Leo, mengapa dia memberikan rumah itu dan dalam kapasitas apa? Itu yang harus dikejar terlebih dahulu, apakah hal itu tindak pidana atau tidak," ujarnya. Hendarman melanjutkan, bila pemberian rumah tersebut merupakan tindak pidana, Henry Leo tidak hanya dikenai satu pasal tentang adanya kerugian negara, sesuai Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga akan ditambah dengan pasal terkait korupsi atau tindak pidana yang lain.

Saat ditanyakan apakah Hartono dapat berpeluang menjadi tersangka dengan adanya pemberian rumah ini, Hendarman Supandji tidak menjawab pertanyaan itu. Ia mengatakan, "Sekarang posisi Pak Hartono itu, subyeknya sebagai apa? Apakah sipil atau militer?" Hartono baru diperiksa sekali dan itu pun sebagai saksi. Rumah di Jalan Suwiryo Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, itu diberikan pada tahun 1995 saat Hartono menjabat sebagai KSAD. Seusai pemeriksaan pada 12 September lalu, Hartono menyatakan tidak pernah menempati rumah itu meskipun akhirnya rumah yang sebelumnya berstatus hak guna bangunan (HGB) itu pada tahun 2006 berubah menjadi hak milik atas nama dirinya. Hartono mengakui, keberadaan rumah itu juga membebaninya. Karena itu, ia bersedia menyerahkan sertifikat rumah itu kepada jaksa.

Saat dikonfirmasi soal dugaan adanya pemberian rumah kepada mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara TB Silalahi, seperti diungkapkan istri Henry Leo, Iyul Sulina, Jaksa Agung membantah. "Alat buktinya tak ada yang mengarah ke situ," ungkapnya. Salim mengatakan, TB Silalahi memang pernah diperiksa tim penyidik kejaksaan. "Beberapa hari yang lalu dia sudah ada pemeriksaan, tetapi saya belum dapat laporan," ujarnya. (VIN)

Sumber: Kompas, 18/09/07

Wednesday, September 19, 2007

Pisang Agung di Makam Agung

Dipercaya, Biasanya Selalu Ada Kejadian Besar
Setelah delapan tahun tidak lagi pernah muncul, di Makam Agung, Desa Makam Agung, Kecamatan Arosbaya, tiga batang pisang agung muncul. Oleh sebagian kalangan dipercaya, munculnya pisang agung ini adalah sebuah pertanda akan terjadinya sesuatu.
Salah satu dari tiga batang pisang yang tiba-tiba tumbuh dan nantinya menghilang tiba-tiba itu, kini sudah berumur enam bulan. Sedang dua batang lain masih baru tumbuh dua bulan lalu.

Juru kunci komplek pemakaman raja pertama kerajaan Islam Bangkalan itu meramalkan, hanya satu pisang saja yang bakal tetap hidup dan berbuah. Jika pisang tersebut terus tumbuh, orang yang percaya terhadap pertanda yang dibawa pisang agung akan menebak-nebak; apa yang akan terjadi?

Ada tiga pohon pisang agung muncul di dekat Makam Agung. Dua batang tumbuh berdekatan, sedang satunya lagi agak jauh. Tapi, diyakni, hanya satu batang saja yang bakal terus tumbuh hingga berbuah. Sedangkan dua pisang lain akan mati dan hilang.

Menurut juru kunci ke-10 komplek Makam Agung, Mat Nari, pisang agung hanya pernah dilihatnya tumbuh hingga berbuah sebanyak dua kali. Yakni pada tahun 1965 ketika terjadi pemberontakan PKI hingga turunnya Soekarno, yang kemudian diganti Soeharto sebagai presiden RI."Yang kedua, pisang agung muncul, tumbuh, dan terus hidup sampai berbuah pada tahun 1998 saat Soeharto turun," tutur Mat Nari.

Lalu, pada 2004 pisang agung sempat muncul dan tumbuh. "Tetapi tidak sampai berbuah. Hanya sampai umur lima bulan, pisang agung mati dan hilang begitu saja," kata Mat Nari.

Karena setiap kemunculannya selalu bersamaan dengan peristiwa-peristiwa besar, banyak orang yang percaya bahwa kemunculan pisang agung selalu membawa pertanda akan adanya peristiwa istimewa. Sedangkan bagi banyak orang lain, biji pisang agung banyak membawa kekeramatan. Sebab, tidak seperti pisang biji lain, biji pisang agung berbentuk biji tasbih. Dalam satu buah, bijinya mesti berjumlah 99 biji. "Bijinya sudah berlubang dan siap (diuntai) untuk dibuat tasbih," kata Mat Nari.

Keunikan fisik lain dari pisang agung adalah buahnya yang selalu berjumlah genap. Pisang biasa buahnya selalu berjumlah ganjil. "Jadi, tumbuhnya muncul tiba-tiba dari tanah di kompek Makam Agung ini. Buahnya juga tidak seperti pisang-pisang lain. Bijinya karena berbentuk tasbih, selalu dicari banyak orang," ujarnya.

Namun, menurut dia, yang paling menjadi perhatian di balik munculnya pisang agung di Makam Pangeran Onggu’, Panembahan Lemah Duwur, dan Raden Koro ini adalah pertanda yang dibawa. "Tidak tahu akan ada apa. Tapi, kalau pisang agung muncul, biasanya selalu ada kejadian besar," tadas Mat Nari.(RISANG VIMA WIJAYA)

Sumber: Jawa Pos, Jumat, 14 Sept 2007

Saturday, September 15, 2007

Sidik Penyimpangan Proyek Operasional Pertanahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengusut dugaan penyimpangan proyek sertifikasi massal tanah berupa proyek operasional pertanahan (prona) 2004 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan. Proyek itu merugikan negara hingga puluhan juta rupiah. Dalam penyidikan itu, terungkap seharusnya seluruh sertifikasi tanah prona itu dibiayai negara. Namun kenyataannya BPN memungut uang jutaan rupiah kepada beberapa kepala desa, melakukan sosialisai prona fiktif dan tidak membuat laporan sisa anggaran prona.

Kajari Pamekasan, Yusran Lubis SH, kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Erman sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lain tergantung hasil pengembangan penyidikan. "Sesuai undang -undang nomor 1 tahun 2004, tentang perbendaharaan negara, paling lambat dua bulan setelah kegiatan, sisa anggaran disetor ke kas negara, tapi sisa anggaran itu tidak disetor," kata Yusran Lubis.

Sementara Kasubag TU BPN Pamekasan, Wahyudi, ketika dikonfirmasi mengaku belum mendengar jika Kejari sedang menyidik kasus prona di BPN. "Kalau prona 2004 orang-orangnya sudah banyak yang pindah," ujarnya.st30

Sumber: Surya, Sunday, 26 August 2007

Banyak Proyek Siluman

Kejaksaan Negeri Pamekasan menduga banyak proyek siluman di Pamekasan. Indikasi ini terlihat dari  papan pemilik CV yang mengerjakan proyek itu tidak dipasang dan lelang proyeknya tidak diumumkan di media massa. "Banyak proyek yang sedang dan sudah dikerjakan tidak dipasang papan CV dan jenis proyek yang dikerjakan. Ini sama artinya dengan proyek siluman," kata Yusran Lubis, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan kepada Surya di sela-sela HUT Adiyaksa, Minggu (22/07).

Menurut Yusran Lubis, tindakan pemborong yang tidak memasang papan CV dan tidak mengumumkan di koran merupakan pelanggaran hukum. Sesuai aturan papan CV dan nama proyek harus dicantumkan saat proyek dikerjakan supaya diketahui kapan dimulainya, berapa anggarannya dan batas akhir penyelesaiannya, agar masyarakat dapat ikut mengawasi pengerjaan proyek itu.

Begitu juga dengan pengumuman lelang proyek APBD dan non APBD tidak dilakukan transparan. Hanya ada beberapa proyek yang diumumkan di media massa, itupun dipilih media massa yang tidak banyak dibaca masyarakat Pamekasan sehingga tindakan itu melanggar hukum. Untuk itu, Yusran Lubis berjanji akan menyelidiki sejumlah pengerjaan proyek yang tidak dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hokum, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi. "Minimal proyeknya dibatalkan dan dilakukan tender ulang," tambahnya.

Yusran juga meminta beberapa PNS yang menjadi pimpro tidak perlu takut dan khawatir karena pimpro sudah ada honor tersendiri. "Jangan karena takut tersandung korupsi, pembanguan di Pamekasan berhenti, ini tidak boleh terjadi," tandasnya.st30

Sumber: Surya, Monday, 23 July 2007

Penyidik Kejaksaan Tinggi Disambut Demo

Kedatangan tim penyidik Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi proyek desalinasi di Pulau Gili Genting dan proyek kelistrikan di daerah serta dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar disambut demo, Kamis (23/8).

Sedikitnya 100 massa pengunjuk rasa yang menamakan Elemen Masyarakat Sumenep (EMS) langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Massa menggelar mimbar bebas dan menuntut kejaksaan serius mengusut kasus korupsi sampai tuntas. "Kami akan selalu datang menemui kejaksaan dengan maksud agar kejaksaan tidak main-main dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kejati Jatim," tandas Syarif,  aktivis EMS.

Sementara Ketua tim penyidik kasus tersebut dari Kejati Jatim, Syamsul Arifin SH MH menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus itu hingga ke pengadilan demi kepentingan masyarakat Sumenep. "Kami menyambut baik aspirasi masyarakat Sumenep. Dan percayalah, kami akan tetap konsisten mengusut kasus ini apa pun risikonya," tegasnya.

Sementara rencana pemeriksaan yang ketiga kalinya terhadap empat tersangka gagal dilakukan. Empat tersangka yakni Drs Moh Fadhilah MM (Kepala kantor ESDM), H Achmad Masuni SE MM (Kepala Kantor Pengelola Kekayaan Daerah), Drs Ec Abdul Sukkur (Direktur BPRS) dan Drs H Moh Thoha MSi (Komisaris BPRS), berhalangan hadir.

Moh Fadhilah MM tidak hadir karena alasan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep, sedangkan H Achmad Masuni SE MM juga tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan karena sedang mengikuti pelatihan di Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan Bupati Sumenep, KH Moh Ramdlan Siraj SE MM.

Khusus tidak hadirnya Komisaris dan Direktur BPRS, H Moh Thoha, dan Abdul Sukkur disangsikan penyidik. Karena sebagaimana surat permohonan ketidakhadirannya yang disampaikan kuasa hukum kedua tersangka, Syaiful Maarif SH tertanggal 23 Agustus dinilai janggal. "Masak dia tidak hadir karena alasan umroh lagi, padahal dia baru saja izin ke penyidik juga karena sedang umroh," ujar Syamsul Arifin SH.

Tim penyidik yang memang telah mengantongi surat perintah penangkapan dari Kajati Jatim, No Sprint-66/05.5/Fd.1/08/2007  tertanggal 23 Agustus 2007 langsung bergerak ke rumah dua tersangka. Pertama yang didatangi rumah Abdul Sukkur, sayangnya tersangka tidak ada ditempat. Menurut Ainur anak tersangka, orang tuanya sedang umroh.

Gagal membawa tersangka Abdul Sukkur, rombongan tim penyidik yang didampingi petugas dari Resmob Polres Sumenep langsung menuju ke rumah Moh Thoha di Jl Kamboja. Namun kali ini kembali gagal karena kendati tim mengobok-obok rumah Thoha ternyata tersangka tidak ditemukan. "Ternyata kedua tersangka tidak ada di tempat. Kita akan laporkan ke pimpinan kami untuk mengambil langkah berikutnya," ujar Syamsul.

Sementara Syaiful Maarif SH, kuasa hukum tersangka Abdul Syukkur dan Moh Toha menyampaikan legal opinion (penyampaian pendapat hukum) Kamis (23/8). Legal opinion itu disampaikan ke Kajagung, Kajati Jatim, Kapolda Jatim, Aspidsus Jatim dan Asintel Jatim. Dalam legal opinion itu dijelaskan bahwa dugaan penyimpangan operasional PT BPRS Bhakti Sumekar yang kini disidik Kejati Jatim bukan perkara pidana, namun permasalahan perbankan sehingga penyidikan secara tindak pidana korupsi tidak dibenarkan.

Dijelaskan Syaiful, bahwa PT BPRS Bhakti Sumekar adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan keberadaannnya telah mendapat pengesahan Departemen Hukum dan HAM serta memiliki izin dari Bank Indonesia. Dengan demikian keuangan PT BPRS Bhakti Sumekar tidak merupakan keuangan negara sehingga pengelolaan dan pertanggung jawaban berlaku prinsip-prinsip hukum dalam UU tentang PT.

Menyinggung tentang ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan di Kejari Sumenep, Syaiful memastikan kedua kliennya masih berada di Makah untuk mengikuti umroh. Buktinya adalah faks yang dikirimkan Mohammad Toha dan Abdul Syukkur nomor 003852 5700054 dari Waeel Al Harbi Makah.  “Setibanya di Surabaya mereka pasti menghadap panggilan kejaksaan tinggi Jatim,” ujarnya. st2/st19

Sumber: Surya, Friday, 24 August 2007

Direktur BPRS Dijemput Paksa

Rumah Empat Tersangka Korupsi Digerebek

Kejaksan Tinggi (Kejati) Jatim membuktikan keseriusannya mengusut kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat Sejahtera (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep dan dugaan korupsi proyek Desalinasi di Pulau Gili Genting dan proyek kelistrikan daerah  Sumenep. Terbukti Kamis (13/9) malam tim penyidik Kejati yang dipimpin ketua tim penyidik Kejati Jatim, Syamsul Arifin SH, melakukan penangkapan terhadap para tersangka kasus ini.

Direktur Utama BPRS, Abdul Syukur, menjadi tersangka pertama yang ditangkap tim penyidik kejati di rumahnya daerah Kelurahan Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep. Abdul Syukur dijemput paksa tim penyidik kejati bersama dengan aparat kepolisian dari Polres Sumenep yang berjumlah sekitar 20 orang pukul 18.30 WIB.

Saat itu tim penyidik diterima oleh keluarga tersangka dan beberapa saat kemudian Abdul Syukur yang sebelumnya dikabarkan umroh itu muncul.  Kepada tersangka, Syamsul Arifin lalu memberikan surat perintah penangkapan. Sempat terjadi perdebatan yang cukup sengit, namun akhirnya Abdul Syukur bersedia dibawa tim penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Usai menangkap Abdul Syukur, tim penyidik lalu menuju ke daerah Pejagalan, rumah tersangka kasus korupsi proyek kelistrikan, Muhammad Fadillah MSi. Namun upaya tim penyidik tidak membuahkan hasil karena Fadillah yang kini masih menjabat sebagai Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Sumenep ini tidak berada di tempat. "Rumah tersangka tertutup rapat, kemungkinan dia tidak berada di tempat," ujar Syamsul Arifin, saat dihubungi Surya, Kamis (13/9) malam.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Komisaris BPRS, Mohammad Toha, dan Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan Daerah Pemkab Sumenep, Ahmad Masyuni, dikabarkan akan langsung menyerahkan diri di Kejari Sumenep. Namun hingga berita ini ditulis keduanya masih belum tampak di Kantor Kejari. "Saat ini kita masih menunggu kedatangan kedua tersangka ini," ujar Syamsul.

Menurut Syamsul, pertimbangan melakukan penangkapan terhadap ke empat tersangka karena mereka tidak pernah memenuhi panggilan dari tim penyidik. Tercatat tiga kali panggilan yang dilayangkan tim penyidik tidak diindahkan. "Ini adalah bukti kalau Pak Kajati benar-benar serius dengan kasus ini," tegasnya. 

Abdul Sukur langsung diperika di Ruang Kasi Pidsus Kejari Sumenep oleh Nanang Ibrahim SH salah seorang anggota tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah satu jam diperiksa, tim penyidik kejati yang dibantu penyidik Kejari Sumenep membawa Abdul Sukur ke Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep di Jl KH Mansyur.

Pemanggilan paksa itu sesuai dengan surat perintah penangkapan dari Kajati Jatim, No Sprint -66/05.5/Fd.1/08/2007  tertanggal 23 Agustus 2007. Upaya paksa ini dilakukan karena ke empat tersangka telah beberapakali dipanggil tidak menghadap, bahkan ada yang sampai umroh dua kali sehingga sangat mencurigakan penyidik. "Kami melakukan ini sesuai perintah pimpinan dan harus kami laksanakan," ujar Syamsul Arifin singkat.

Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Hartadi SH MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun Hartadi mengaku masih belum menerima kabar terakhir dari Sumenep.  Sedangkan kuasa hukum tersangka Abdul Syukur dan Mohammad Toha, Syaiful Maarif SH hingga berita ini ditulis masih belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi lewat ponselnya tidak aktif.

Dalam kasus dugaan korupsi di BPRS Bhakti Sumekar terdapat penyalahgunaan investasi permodalan sebesar Rp 40 miliar. Sedangkan di Kantor ESDM dugaan mark-up proyek kelistrikan daerah dan Desalinasi sekitar Rp 3 miliar. st2/st19  

Sumber: Surya, Friday, 14 September 2007

Kepala Dinas di Sumenep Diperiksa

Empat kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemkab Sumenep diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebagai saksi dugaan kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat Sejahtera (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep, Rabu (22/8).

Mereka adalah Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Ir Salimin, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Drs H Mochammad Dail, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Ir Hari Sudharmadji serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ir H Budi Dadik MM. Pemeriksaan keempat kadis ini dilakukan di ruang pidana khusus Kejati mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Ke empat kadis ini diduga mengetahui tentang aliran dana dari BPRS kepada dinasnya masing-masing.<

Ketua tim penyidik kasus ini Syamsul Arifin SH MH menjelaskan, dalam kasus ini dana sebesar Rp 40 miliar dari Pemkab Sumenep yang dicairkan ke BPRS sebagian di antaranya disalurkan kembali ke tiga bank yakni Bank Jatim, Bank Muamalat Surabaya dan Bank Perserikatan.

Dari tiga bank tersebut di antaranya dicairkan ke enam dinas yakni Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Cipta Karya dan Pekerjaan Umum. Besarnya dana untuk enam dinas tersebut sebesar  Rp 1,9 miliar.

“Dana itu sebenarnya diperuntukkan untuk bantuan modal kepada masyarakat, namun dalam pelaksanaannya ternyata macet. Kesaksian kepala dinas ini untuk mengetahui kemana aliran dana itu,” jelas Syamsul.

Ditanya tentang kemungkinan para kepala dinas ini bakal berubah statusnya menjadi tersangka ? Menurut Syamsul kemungkinan itu ada saja tergantung dari hasil penyidikannya. Jika memang terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menetapkan tersangka.

Sementara informasi lain yang diterima Surya juga menyebutkan adanya rekening liar yang ada di Bank Jatim atas nama BPRS yang tidak jelas peruntukannya. Besarnya dana yang ada di rekening tersebut sekitar Rp 6,5 miliar. Namun ketika masalah itu dikonfirmasi ke Syamsul, pria asli Madura ini enggan menjelaskan. "Kalau sudah masuk ke pokok materi saya belum bisa menjelaskan," ungkapnya.  Pemeriksaan empat kepala dinas itu rencananya akan dilanjutkan lagi Kamis (23/8) ini karena kemarin mereka masih belum menyertakan bukti pembayaran.

Sementara hari Kamis (23/8) ini tiga tersangka kasus BPRS masing-masing, Direktur Utama BPRS Abdul Syukur,  Komisaris BPRS Mohammad Toha, Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan Daerah Pemkab Sumenep Ahmad Masyuni akan diperiksa tim penyidik Kejati dan Kejari Sumenep.

Pemeriksaan ini akan dilaksanakan di Kejari Sumenep bersama tersangka kasus dugaan korupsi proyek kelistrikan daerah Muhammad Fadillah MSi yang kini masih menjabat Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Sumenep.

Pemeriksaan ini selain untuk mengklarifikasi aliran dana di BPRS juga untuk memastikan keberadaan para tersangka karena sebelumnya tersiar kabar bahwa dua tersangka Abdul Syukur dan Mohammad Toha mengajukan izin umroh ternyata masih berada di Sumenep. Khusus pemeriksaan empat tersangka ini tim penyidik Kejati sudah berangkat ke Sumenep sejak Rabu (22/8). st19

Sumber: Surya, Thursday, 23 August 2007

Direktur Umum PDAM Pamekasan Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, akhirnya menahan Direktur Umum (Dirum) PDAM Pamekasan, Iskandar, Jumat (31/8) pukul 15.30 WIB. Iskandar ditahan terkait dugaan penyimpangan keuangan di tubuh PDAM yang merugikan negara senilai Rp 150 juta.

Penahanan Iskandar dilakukan setelah tim penyidik kejari memeriksa Iskandar sejak pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB. Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditanda tangani Kajari Pamekasan, Yusran Lubis SH, nomor 01/O.5.18/Sd.1/08/07  yang ditujukan kepada Kasi Pidsus, Jazuli SH, agar melaksanakan penahanan terhadap Iskandar terhitung 31 Agustus 2007.

Sebelum Iskandar ditahan, beberapa waktu lalu, tim penyidik memeriksa sejumlah staf di PDAM Pamekasan, di antaranya Kepala Unit PDAM Tlanakan, Djalil, atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan tarif dan pembayaran rekening yang berpotensi merugikan negara.

Sikap tegas kejari menahan Iskandar ini diluar dugaan dan mengejutkan sejumlah pegawai PDAM.  Karena dalam pemeriksaan sebelumnya, Iskandar diperiksa sebagai saksi dan tidak ada tanda-tanda bakal ditahan.

Penyimpangan yang dilakukan Iskandar diketahui setelah ditemukan beberapa kejanggalan  seperti  pembulatan pemakaian air minimal 20 m3 untuk pelanggan. Namun yang disetor ke kas daerah sesuai dengan pemakaian air yang sebenarnya. Selain itu, tidak ada penarikan denda keterlambatan. Pelanggan diputus untuk pemasangan kembali tidak dikenakan denda, sesuai ketentuan Perbup nomor 13 Tahun 2006 dan Keputusan Direktur PDAM nomor 5 Tahun 1999.

Sementara Dirut PDAM Pamekasan Ir Muhammad melalui juru bicaranya Agus Bachtiar menepis dugaan penyimpangan penggunaan tarif dan pembayaran, karena semua proses pembayaran  sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua denda sudah disetor ke kas daerah. ”Jika ada denda yang tidak tersetor, nilainya tidak seberapa. Setiap bulan Rp 2.000/pelanggan dan selama ini PDAM memberikan toleransi bagi pelanggan yang menunggak,” jelasnya.st30

Sumber: Surya, Saturday, 01 September 2007

Friday, September 14, 2007

Pantai Lombang Jadi Tujuan Wisata

Pesona keindahan Pantai Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, benar-benar mendunia. Ini dibuktikan dengan kehadiran 34 turis dari mancanegara. Para turis asal Amerika, Inggris dan negara Eropa lainnya itu menghabiskan malamnya di pantai Lombang selama dua hari, 17-18 Agustus 2007. Hari ini rencananya wisatawan asing yang berdomisili di Jakarta ini kembali ke Jakarta. Kehadiran expatriate itu menjadi peserta wisata minat khusus yang disponsori Remote Destinations Tour and Travel. "Wisata minat khusus ke Pantai Lombang ini spesial sekali. Saya katakan ini (wisata minat khusus, Red) ekslusif. Saya akui, Pantai Lombang memiliki keunikan dan pesona yang sangat luar biasa yang tidak ada bandingannya di belahan dunia," ujar Leksono Santoso, direktur Remote Destinations Tourism yang mengatakan bahwa paket wisata minat khusus itu sudah memasuki tahun keenam sejak 2002.

Menariknya, para 'pengelola' wisata minat khusus menyulap sebagian lokasi Pantai Lombang mirip hotel. Lantai ruangan dibiarkan tetap alami, yakni pasir pantai. Ada ruang makan, ruang santai, ruang tidur yang dibuat apik. Sedangkan atapnya memanfaatkan ranting pohon cemara udang. Selain itu, penataan ruangan dikelilingi gedhek terbuat dari bambu dengan tinggi 2 meter. Sementara M. Farid Saleh, koordinator kegiatan budaya dan objek wisata, mengatakan, ruangan "dadakan" itu dibuat memakan waktu 12 hari. Ia mengaku sengaja membuat ruangan seapik mungkin, sehingga muncul kesan etnis dan alami. "Biar tamu senang," singkatnya.

Pintu masuk untuk memasuki ruangan menggunakan pintu kayu yang penuh ukiran khas Madura. Begitu pula kursi, meja, dan tempat tidur yang ada di ruangan. "Lihat hiasan lampunya juga disesuaikan dengan tempo dulu. Kesannya naturalis kan?" ujar pria separuh baya itu di sela-sela acara malam. Sedangkan kegiatan untuk menghibur turis melibatkan warga Sumenep. Misalnya tari-tarian, saronen, musik gamelan, kerapan sapi, prosesi sapi sono’, serta kegiatan budaya lainnya. Tak lupa, memperingati HUT RI ke-62, Remote Destinations Tourism juga menggelar kegiatan agustusan, seperti tarik tambang, panjang pinang, sepak bola mini, voli pantai. (ras)

Sumber: Jawa Pos, Minggu, 19 Agt 2007

Semalam di Madura

Pentas seni tradisional 'Semalam di Madura' yang digelar Pemkab Pamekasan di lapangan tenis Arek Lancor, Sabtu (8/9) tadi malam menyuguhkan hiburan yang memuaskan masyarakat Madura. Pengunjung tidak hanya disuguhi aneka ragam kesenian khas Madura, namun mereka juga dapat menikmati aneka ragam kreasi kolaborasi musik khas Madura dengan musik kontemporer.

Salah satu penampilan yang menarik perhatian pengunjung adalah kolaborasi antara musik etnis Pamekasan “ul daul” Kabut Hitam dengan musik modern “Salsamaribo Band” binaan Wakil Bupati Pamekasan Drs Kadarisman Sastrodiwirjo. Dalam kolaborasi ini diracik tiga jenis aliran musik antara lain band, ul daul dan seronen. Kolaborasi jenis musik tradisional dan modern ini kemudian menghasilkan sebuah nuansa racikan musik yang benar-benar indah dan segar.

Semakin menarik lagi, lagu yang dibawakan oleh penyanyinya Ir Totok Hartono. Kepala Dinas Prasarana Pamekasan, adalah lagu barat, diiringi oleh penari latar yang berkostum etnis Madura kontemporer, sehingga semakin membuat sempurna kolaborasi musik yang ditampilkan. "Ini benar-benar kreasi yang cerdas, warna Madura tidak hilang, namun terdapat unsur kemoderenan yang dipadu dengan cocok dan kompak. Kita benar benar- benar puas malam ini," kata Asat Asari seorang budayawan Pamekasan yang hadir dalam pegelaran tersebut.

Sedikitnya ada 19 jenis kesenian dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep ditampilkan dalam acara tersebut. Dari Bangkalan ditampilkan tari Cebbing yang membuat penonton bersorak gembira. Tarian yang menampilkan sejumlah penari putri ini menonjolkan karakteristik masyarakat Bangkalan. Begitu juga dengan kabupaten Sumenep. Tarian yang berjudul Samper Nyicceng, sempat membuat penonton terkesima dengan penampilan para penarinya. Pementasan seni tradisional tahunan yang digelar dalam rangkaian memeriahkan karapan sapi se Madura itu dihadiri oleh Muspida Kordinator antara laian Kapolwil Madura, Kombes Pol Drs Badrun Arifin, Kepala Bakorwil IV Pamekasan, Drs Makmun Dasuki, Wakil Bupati Pamekasan dan jajaran Muspida Pamekasan serta sejumlah pejabat teras kabupaten lain di Madura. Acara ini juga disaksikan oleh sejumlah putra daerah Pamekasan yang merantau di Surabaya, Jogjakarta, Jakarta, Bali, Batam, dan wisatawan manca negara. Acara dibuka Wakil Bupati Pamekasan, Drs Kadarisman Sastrodiwirjo. (mas)
Sumber: Surabaya Post, Minggu 09/09/2007

Thursday, September 06, 2007

Membumikan Religiusitas Pendidikan di Madura

Entitas religius dalam memaknai perjalanan waktu kerap menghadirkan sesuatu yang hampir tak terbaca dalam narasi keislaman kontemporer. Pada bulan Ruwah (Sya’ban), komunitas muslim Madura pasti merayakan Sya’banan, dua pekan sebelum ramadan. Pada malam itu, kaum muslim Madura saling bertamu untuk meminta maaf (asapora) setelah sebelumnya melaksanakan yasinan di langgar-langgar. Sore sebelumnya dilakukan salametan (asya’banan) sebagai kontinuitas salametan suro pada bulan Muharram, arasol bulan Rabiul Akhir dan arejeb pada bulan Rajab.

Oleh: Syarif Hidayat Santoso

Saat ramadhan pun, diselenggarakan pula salametan amal iman dan salametan malem lekoran. Puncaknya, pada salametan tellasan agung (Idul Fitri) dan salametan tellasan ajji (Idul Adha). Tradisi periodik ini unik karena mengintegrasikan aspek kultural, ritual, social, dan pendidikan religiusitas.

Kini, tradisi sya’banan ini menghadapi dua tantangan sekaligus. Pertama, puritanisme Islam yang menghantam langsung sendi tradisi dengan tudingan bid’ah. Kedua, arus modernisasi perkotaaan yang disimbolkan pola pikir individualistis plus pola pemukiman perumahan.

Hadirnya kompleks perumahan modern berefek pada lunturnya keberagamaan agraris khas Madura yang berbasis pada pola pemukiman taneyan lanjang dan kampong meji. Sudah pasti, para penghuni perumahan bukanlah mereka yang tergabung dalam satu kesatuan kerabat sebagaimana terjadi pada taneyan lanjang dan kampong meji yang menghimpun deretan famili satoronan (satu dinasti).

Kaum urban yang beragam latar belakang dan kompleksitas kehidupan kota, ikut meminimalisasi kehidupan kekerabatan yang selama ini berkontribusi menghidupkan tradisi Islam Madura. Masyarakat urban Madura merasa tidak perlu lagi menggelar tradisi asapora apalagi slametan, karena minimnya intensitas kekerabatan antara mereka.

Sejatinya, sya’banan merupakan interpretasi Islam universal dalam bahasa domestik. Sya’banan seakan mengajarkan bahwa narasi langit harus berkompromi dengan narasi biosfer bumi. Tradisi asapora merupakan tubrukan terhadap kesepakatan publik, bahwa meminta maaf hanyalah saat lebaran saja. Tradisi asapora dan salametan pun mengajarkan bahwa kompleksitas ritual hablumminallah tidak akan tergapai tanpa sebuah afirmasi equilibrium kosmologis dengan manusia lainnya. Malam nisyfu sya’ban yang biasanya diamati dari perilaku alam yang hening dan syahdu harus dipadukan dengan stabilitas religiositas sosial.

Berkah sya’ban yang sepenuhnya gaib, disini diinterpretasikan secara manual rasional pada sebuah kesadaran praksis ekologis. Berkah yang bersifat neutral consciousness dibumikan menjadi kebersamaan. Mengikuti Hasan Hanafi (1997), inilah yang disebut kesadaran eidetis. Kesadaran yang dapat menangkap makna teks besar agama yang abstrak menjadi lebih rasional-praksis. Sya’banan secara langsung telah menghantam "literalisme yang tidak dikaryakan" kaum puritan Islam, yang hanya memaknai sya’ban sebatas ritual individualistik.

Memaknai salametan periodik khas Madura pun haruslah dalam kacamata komprehensif. Salametan bagi orang Madura bukan saja peneguhan terhadap tradisi Islamnya, tapi juga terhadap ekosistem lingkungannya. Selama ini, parameter ekonomi sering digunakan dalam melihat tradisi sya’banan sehingga salametan periodik tradisi Madura yang berlangsung minimal delapan kali setahun tersebut dituding sebagai pemborosan semata. Padahal, masyarakat modern pun, memboroskan finansial tanpa sadar justru pada lokasi-lokasi yang tidak "ramah lingkungan" seperti swalayan, plaza, dan pentas glamour "kebajikan sesaat" saat ramadan.

Karenanya diperlukan retransformasi sya’banan bagi masyarakat urban yang banyak meninggalkannya. Tentunya, glamoritas sya’banan bagi masyarakat kota haruslah diseiramakan dengan alam kontekstual mereka yang memandang agama bukan sebagai entitas yang "membebani". Salametan yang "berbelit-belit" sebagaimana tradisi Madura pada umumnya dapat saja dihilangkan dengan pendayagunaan finansial secara gotong-royong.

Substansi sya’banan berpeluang menjadi metanarasi bagi pribumisasi Islam di masa depan yang diyakini bakal berhadapan dengan trend Islam global termasuk Islam puritan. Sya’banan harus capable dalam melahirkan karya-karya pribumi lanjutan yang dapat mengangkat khazanah dan kearifan lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Penulis adalah peneliti muda NU, tinggal di Sumenep.

Sumber: Jawa Pos, Minggu, 02 Sept 2007

Tidak Mudah Menjadi Provinsi Madura

Dalam PP dijabarkan setidaknya ada 7 syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap daerah jika ingin menerapkan kebijakan pemekaran wilayah yakni, (1) kemampuan ekonomi, (2) potensi daerah, (3) sosial budaya, (4) sosial politik, (5) jumlah penduduk, (6) luas daerah, dan (7) pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah (Dumas, 27/8)

Menanggapi tulisan Mas Mochamad Toha, jurnalis dan pemerhati kebijakan publik, “Siapa Bilang Provinsi Madura Tidak Siap?” Harian Surya, Kamis 30 Agustus 2007 menarik untuk disimak dan ditelaah kembali. Mungkin tulisan ini hanya sebatas pelengkap atau respons terhadap beberapa opsi yang di tawarkan oleh Mas Toha, tentang sebarapa jauh kesiapan Madura menjadi provinsi.

Impian masyarakat Madura menjadi provinsi sebenarnya bukan isu baru. Madura merupakan pulau yang kaya akan gas bumi. Bahkan dunia telah mencatat palau Pangerungan (Sumenep) merupakan daerah penghasil gas alam. Hingga kini telah banyak perusahaan migas dalam negeri  maupun luar negeri  melakukan eksplorasi di pulau itu. Bahkan beberapa blok telah selesai dilakukan drilling (pengeboran).

Dari pulau yang seluas 50 hektare ini setiap harinya menghasilkan + 11,75 juta barel minyak, serta 947 juta kaki kubik gas. Selain migas, Madura juga memiliki phosphat, pasir kuarsa, dolomit, kapur, garam, dan lain-lain (Surya, 26/8).

Berangkat dari latar belakang itulah (Baca: Mochamad Toha) selayaknya Madura “siap” menjadi sebuah provinsi baru di Indonesia, memisahkan diri dari provinsi induk Jawa Timur. Seperti provinsi Banten (Jawa-Barat), Gorontalo (Sulawesi-Utara), Bangka Belitung (Sumatera-Selatan), Kepulaun Riau (Riau), Maluku Utara (Maluku) dll.

Ada beberapa alasan yang membuat Mas Toha, optimistis Madura menjadi provinsi. Pertama, tidak harus menunggu kesiapan SDM dan infrastruktur. Ini bisa dilaksanakan secara simultan dengan pembentukan provinsi. Mas Toha bercermin ke Gorontalo dengan Fadel Muhammad sebagai Gubernurnya. Harus diakui Madura tidak bisa disamakan dengan Gorontalo. Secara Sumber Daya Alam (SDA) mungkin bisa. Tapi siapa yang akan menjadi pucuk pemimpin (gubernur), ini menjadi tanda tanya besar untuk bisa menjadi Fadel Muhammad ke-2 di Madura.

Kedua, alasan Mas Toha, Madura tidak akan pernah maju kalau tidak menjadi provinsi. Selama ini hanya menunggu anggaran 20 persen dari Jawa Timur. Inipun masih akan dibagi dengan daerah lainnya. Sepantasnya Madura mendapat 80 persen sehingga menjadi pulau terkaya di dunia dengan migasnya. Maka satu-satu jalan untuk mensejahterahkan masyarakat Madura ialah membentuk provinsi sendiri.

Ketiga, angka 70 persen bagi Mas Toha, bahwa masyarakat Madura hanya lulus setingkat SD bahkan droup out. Dikutip dari pernyataan Mahfud MD, yang diambil dari data hasil penelitian Aziz Djakfar, Dosen Unversitas Tronojoyo. Mas Toha tidak terima kalau SDM di Madura dikatakan lemah, juga tidak tepat dijadikan alasan ketidaksiapan menjadi provinsi Madura. Ini berarti mengesamping potensi pendidikan informal (pesantren) di Madura  yang banyak mengeluarkan alumni mampu menempuh pendidikan di Mesir, Yaman, Mekkah, dan Madinah.

Menjadi catatan untuk Mas Toha, bahwa untuk membangun Madura betul-betul membutuhkan orang-orang yang “alim” dibidangnya. Tidak hanya “faham” dalam hal keagamaan saja. Hemat penulis, benarkah alumni pesantren-pesantren itu di negeri sana belajar ilmu sains dan teknologi? Rata-rata mereka masih sebatas belajar ilmu sebatas pemahaman teks-teks keagamaan (baca : Historiografi Indonesia 2007). Padahal Madura membutuhkan orang yang cukup andal di bidang pembangunan industri dll.

Batu Sandungan

Kalau melihat sejarah dan pengalaman orang Madura yang berhasil membentuk kabupaten kota di tempat lain. Sepertinya tidak perlu ragu masyarakat Madura untuk menuju Madura mandiri.

Tetapi dalam rangka meng(iya)kan Madura menjadi provinsi harus melewati suatu proses. Petama, yakni pendapatan rata-rata perkabupaten masih rendah, sementara Mas Toha hanya mendiskripsikan kekayaan alam dari Kabupaten Sumenep saja. Kedua, untuk menjadi provinsi harus ada 5 (lima) Kabupaten/Kota. Sementara Madura hanya memiliki empat kabupaten yaitu Bangkalan, Sampang, Pemekasan, dan Sumenep.

Untuk melakukan pemekaran wilayah, suatu daerah (sekumpulan kabupaten) harus merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 tahun 2000 sebagai petunjuk pelaksanaan (juklak) dari UU No 22/1999 pemerintah daerah tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah.

Dalam PP dijabarkan setidaknya ada 7 syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap daerah jika ingin menerapkan kebijakan pemekaran wilayah yakni, (1) kemampuan ekonomi, (2) potensi daerah, (3) sosial budaya, (4) sosial politik, (5) jumlah penduduk, (6) luas daerah, dan (7) pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah (Dumas, 27/8).

Semua persyaratan di atas dalam PP tersebut isinya bersifat akumulatif, dengan pengertian untuk bisa direalisasikan semua syaratnya harus dipenuhi. Kalau dari semua syarat di atas hanya terpenuhi sebagian, dikhawatirkan justru akan menjadikan wilayah (provinsi Madura) ini kolaps.

Perda Syari'ah

Apa yang ada dibenak seseorang ketika mendengar nama Madura. Sering terlintas dibenak seseorang bahwa Madura itu gersang, tandus, kering, garam, ndeso, terbelakang, buta informasi, orangnya keras-keras, tak berbudi pekerti, ada satu lagi istilah yang kedengarannya membuat orang merinding. Apa itu? Carok.

Pada kenyataannya tidak seperti apa yang diutarakan diatas. Madura itu ternyata indah, cantik, suci dan tidak terkontaminasi oleh maksiat. Jika pembangunan jembatan Suramadu selesai, tidak mustahil nantinya daerah ini menjadi rebutan dan incaran para investor (Surya, 26/8/07).

Membangun Madura tidaklah segampang membalik telapak tangan. Penduduk Madura terdiri dari pelbagai macam khas dan beragam, mulai karakter bahasa daerah, kesenian, budaya, serta tradisi (adat) yang ada.

Rencana membangunan Madura sudah 30 tahun yang silam diperjuangkan oleh mantan Gubernur Jawa Timur, HM Noer. Pelbagai acara deklarasi, seminar, pelatihan, dan pendampingan telah dilaksanakan, tetapi tidak mendapat respons dari masyarakat Madura.

Beberapa bulan yang silam sempat ada sinyelemen wacana mewujudkan provinsi Madura Serambi Madinah. Deklarasi ini telah ditanda tangani oleh MUI se-Madura, perwakilan kiai se-Madura, Ormas, DPRD se-Madura, Bupati Bangkalan, Sampang, Pamekasan. Tapi sia-sia karena Bupati Sumenep, KH Moh Ramdlan Siroj, tidak mau menandatangani berita acara tersebut.

Kita tidak boleh menutup mata, untuk tidak tergesa-gesa mendirikan provinsi Madura. Persoalannya kalau Madura menjadi provinsi, bagaimana dengan istilah Madura Serambi Madinah tadi. Akhirnya, akan berlanjut bukan hanya memperdayaan masyarakat Madura. Walhasil berunut pada penerapan Peraturan Daerah (Perda) Syari'at Islam di Madura tidak mustahil nantinya Madura nasibnya sama seperti Aceh. Bahkan bisa berujung kepada 'Madura Merdeka'.

Pandangan penulis, Musyawarah Besar (Mubes) ke-3 Masyarakat Madura se-Indonesia yang berlangsung di Hotel JW Mariot Surabaya (26/8). Bertema 'Membangun Masyarakat Madura dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)', bukan satu-satu alasan untuk Madura jadi provinsi. Lebih tepatnya adalah sebagai sarana silaturrahim dan Gerakan Kembali Ke Madura (GKM) ini perlu sebagai upaya percepatan pembangunan 'Pulau Madura' dan antisipasi menyongsong dibangunnya jembatan Suramadu sebagai pintu gerbang dan industrialisasi di palau garam ini.

Kalau pelbagai pihak masih bersikeras mempertahankan (kepentingan) Madura tetap jadi provinsi.

 Ada dua (harapan tentunya) pertanyaan yang sekiranya perlu dijawab untuk masyarakat Madura. Pertama, apa dengan Madura menjadi provinsi merupakan sesuatu hal yang dianggap “final” untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Madura?. Kedua, apakah semua isu dan statement itu merupakan persepsi sepihak (pribadi/kelompok) atau mewakili masyarakat Madura secara umum? Sementara, faktanya sampai saat ini masyarakat Madura masih belum siap menjadi sebuah provinsi. Ini terbukti Kabupaten Sumenep masih dengan isu perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sumenep, menandakan bahwa daerah kepalauan tidak siap lepas dari daratan menjadi kabupaten sendiri.

Ach Syaiful A'la, Oreng Madura Sumenep. Aktif di Lembaga Kajian & Survey Nusantara (LAKSNU)

Sumber: Surya, Monday, 03 September 2007

Labels: , , ,