Wednesday, February 27, 2008

Pelantikan Molor Setengah Jam

Setelah 16 bulan kosong, kini Sampang sudah punya bupati dan wakil bupati definitif. Kemarin Gubernur Jawa Timur Imam Utomo melantik H Noer Tjahja SE MM dan Drs K A. Fannan Hasib sebagai bupati dan wakil bupati wakil Sampang di pendapa bupati.

Bupati dan Wabup hasil pilkada 27 Desember 2007 lalu itu dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 131.35-64/2008 dan 131.35-65/2008. Pelantikan sempat molor setengah dari waktu yang dijawalkan pada oukul 10.00, karena menunggu kedatangan gubernur pada pukul 10.00.

Pada pukul 10.30, sidang paripurna istimewa dalam rangka pengambilan sumpah dan pelantikan bupati dan wakil bupati Sampang masa jabatan 2008-2013 dimulai. Sidang dibuka Ketua DPRD Sampang KH. Abd. Mu’in Zain.

Usai membuka sidang, Mu’in mengatakan, kemarin merupakan hari bersejarah bagi masyarakat Sampang. Sebab, seharusnya pelantikan bupati dan Wabup dilaksanakan pada 6 Oktober 2006 lalu. Namun, karena ada beberapa permasalahan, pilkada mengalami beberapa kali diundur.

Karena itu, selama 16 bulan terjadi kekosongan bupati dan wakil bupati. Sehingga harus mengalami beberapa kali pergantian pemegang jabatan bupati. Dari Imam Utomo kemudian diserahkan kepada Chusnul Arifien Damuri. Chusnul menjabat sebagai Pj bupati hingga pelantikan bupati dan Wabup kemarin.

"Berkat bantuan ulama dan umara, pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh lapisan masyarakat, akhirnya pilkada Sampang dapat berjalan dengan lancar dan aman," kata Mu’in.

Meskipun mengalami kekosongan bupati dan Wabup selama beberapa bulan lamanya, sambungnya, Sampang telah mengalami beberapa kemajuan. Hal itu ditandai dengan dibangunnya balai desa percontohan di masing-masing kecamatan. Termasuk juga pembangunan-pembangunan sarana dan prasarana di pedalaman dan di pusat kota.

Selain itu, penetapan APBD tepat waktu. Sebab, di tahun- tahun sebelumnya penetapan APBD selalu mengalami keterlambatan. "Saya secara pribadi dan mewakili selruh anggota DPRD Sampang serta seluruh masyarakat Sampang menyampaiakan terima kasih kepada saudara Chusnul atas parisipasinya selama ini membangun Sampang," tuturnya.

Usai memberikan sambutannya, salah seorang panitia membacakan surat keputusan Mendagri perihal pelantikan. Isi surat keputusan meliputi, memberhentikan dengan hormat Pj Bupati Sampang terhitung sejak dilaksanakannya pelantikan. Kedua, mengesahkan pengangkatan H Noer Tjahja SE MM dan Drs K A. Fannan Hasib sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sampang periode 2008-2013. Setelah pembacaan surat keputusan, Gubernur Jatim Imam Utomo melantik keduanya.

Imam mengingatkan pada keduanya, sumpah yang dibacakan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan Republik Indonesia, Pancasila, dan kesejahteraan rakyat. "Sumpah ini disaksikan oleh diri sendiri, para undangan, dan Tuhan YME maka hendaknya dapat diucapkan dengan sepenuh hati dan dengan pemahaman yang sungguh- sungguh," imbaunya.

Setelah disumpah, gubernur menyematkan tanda jabatan dan serah terima jabatan antara Pj Bupati Chusnul Arifien Damuri dengan Noer Tjahja SE MM didampingi KA Fannan Hasib.

Pemberian ucapan selamat dari gubernur dan para undangan langsung dilaksanakan begitu gubernur selesai memberikan sambutan. Diwarnai hujan deras, dengan pengawalan ketat gubernur masuk mobil dinas dan menuju ke Surabaya. Para wartawan yang menunggu sejak pagi kecewa, karena tidak dapat mewawancarai gubernur terkait pelantikan . (c2)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 27 Feb 2008

Tak Punya Program 100 Hari

Bupati Noer Tjahja mengaku tidak memiliki program khusus hingga 100 hari pertama dalam kepemimpinannya bersama Wabup Drs KA Fannan Hasib. Namun demikian, pihaknya akan memrioritaskan lima program dalam lima tahun mendatang.

"Nggak ada. Saya tidak memiliki program khusus dalam 100 hari kepemimpinan saya," katanya saat dihubungi dalam acara Pelepasan Pj Bupati Sampang Drs Chusnul Arifien Damuri di pendapa bupati tadi malam.

Alasan dia tidak mencanangkan program 100 hari, salah satunya karena masih baru kali pertama menjadi bupati. "Saya khawatir tidak bisa memenuhi semua program tersebut. Tapi, saya tetap memrioritaskan lima program yang sudah ada," jelasnya.

Saat ditanya perasaannya setelah resmi ditetapkan sebagai bupati Sampang, adik kandung mantan Gubernur Jawa Timur Moh. Noer ini terdiam sejenak. Setelah menghela nafas, mantan pengawas Bank BI Cabang Surabaya ini mengatakan bersyukur. "Saya sangat bersyukur diberi kepercayaan oleh rakyat Sampang sebagai pemimpinnya," katanya.

Menurut Noer Tjahja, kesempurnaan manusia sejatinya terletak pada kelemahannya. Sebab, dengan mengetahui kekurangan yang ada, manusia akan terhindar dari rasa mengagumi diri sendiri, arogansi, dan egoisme. "Dalam kepemimpinan saya nanti, filosofi itulah yang akan saya pegang. Saya tidak menghendaki punya penyakit bangga diri," terangnya.

"Saya juga tidak mau seperti burung lupa pada sangkarnya. Ketika saya bersalah, saya akan mengaku salah dan meminta maaf. Tapi ketika ada orang yang menyakiti saya, maka saya tidak akan segan-segan memberi maaf sebelum orang yang merasa bersalah tersebut minta maaf kepada saya. Bagi saya, itu sikap ksatria," katanya berulang-ulang.

Lima program tersebut meliputi setor pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, sektor pekerjaan umum, dan sektor pemerintahan. "Dengan program yang kami rancang ini, diharapkan mampu mengubah nasih dan masa depan masyarakat Sampang ke arah yang lebih baik," harapnya. (c6/mat)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 27 Feb 2008

Proyek Kali Kemuning Diusut

Sungai Jadi Makin Dangkal

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Basuki Wirawan SH, menyatakan, pihaknya tengah melakukan pengusutan tentang dugaan penyimpangan proyek normalisasi Kali Kemuning, sebesar Rp 750 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2007.

Penyeldikan itu berdasarkan temuan Komisi C DPRD Sampang, mensinyalir proyek tersebut tak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

"Namun kita masih dalam tahap penyelidikan berupa pengumpulan data dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Jika hasil dari pendalaman kasus tersebut ternyata ditemukan adanya unsur penyimpangan, maka tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan menjadi penyidikan," ungkap Basuki, dihubungi Minggu (24/2).

Lebih lanjut Basuki mengatakan, Syaiful Anwar, Kasubdin Program, Dinas Pengairan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sudah dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Syaiful, pengerjaan pengerukan kali Kemuning memang belum selesai, karena masih dalam tahap pemeliharaan, sehingga menjadi tanggung jawab rekanan.

"Dalam waktu dekat, kita akan memanggil Hj Saudah, Direktur CV Purna Indah, rekanan yang mengerjakan proyek itu. Untuk dikonfrontir dengan keterangan Syaiful, serta meminta kejelasan sejauh mana indikasi penyimpangan proyek itu. Mengingat kita telah mendapat surat perintah (Sprint) dari Kepala Kejaksaan (Kajari), agar mengusut tuntas kasus tersebut," tegasnya.

Bahkan pihaknya berjanji juga memanggil Komisi C, guna melengkapi pengumpulan data. Karena kasus itu mencuat berawal dari temuan anggota legislatif, tentang adanya dugaan proyek yang tidak sesuai bestek. Berdasarkan temuan Komisi C, mengungkapkan volume pekerjaan pengerukan membuat kali menjadi lebar, padahal seharusnya dari dangkal menjadi dalam.

Akibat kesalahan tersebut, mengakibatkan proses pendangkalan semakin parah. Karena lumpur hasil pengerukan oleh rekanan justru dibuang ke tengah kali. Padahal, jika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan RAB, proyek normalisasi kali Kemuning tersebut, sangat bermanfaat untuk menanggulangi bencana banjir yang kerap melanda kota Sampang waktu musim hujan. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Minggu 24/02/2008

Kondang Janji Tidak Diskriminatif

Pasangan Cabup Cawabup Drs Khalilurrahman SH dan Drs Kadarisman Sastrodiwirjo MSi (Kondang) bertekad akan benar-benar menjadi pelayan masyarakat. Mereka berdua juga berjanji tidak akan melakukan diskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu diungkapkan Kondang pada kampanye putaran kedua di Larangan, Jumat (22/02).

Kampanye yang dihadiri ribuan massa itu juga dihadiri sejumlah ulama seperti KH Abd Hamid Makhfud (PP Bata-Bata), KH Muhammad Rofii Baidawi (Pondok Pesantren Al-Hamidi Banyuanyar) KH Lutfi Toha (PP Kadur) dan ulama lainnya.

Khalilurrahman mengatakan belakangan ini sering terjadi diskriminasi dalam pemberian bantuan kepada masyarakat. Di antaranya bantuan pembangunan jalan maupun bantuan pada lembaga pendidikan. Menurut dia ada indikasi yang paling banyak mendapat perhatian hanya dari kelompok tertentu saja. “Kami akan hilangkan perbedan pelayanan itu, semuanya harus mendapat bantuan yang rata dan adil,” tandasnya.

Dia juga berjanji akan mencari solusi untuk mengatasi rusaknya tata niaga tembakau. Dia mengaku telah menemukan konsep untuk mengatasi rusaknya tataniaga tembakau itu, yakni membangun komunikasi yang intensif dan bijaksna dengan pengusaha dan kalangan pabrikan untuk memecahkan persoalan tembakau.

“Kalau tembakau harus murah karena faktor kualitas dan cuaca yang jelek, maka semuanya harus ikut rugi, termasuk pengusahanya. Namun kalau tembakau bagus, maka harus dibagi dengan bagus pula. Kita telah mempersiapkan alternatif untuk menyelesaikan masalah tersebut,” katanya.

Sementara itu Kadarisman Sastrodiwirjo dalam kampanyenya lebih menekankan pada tekadnya menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional dan bersih dari KKN. Menurut dia kunci utama pelayanan bagi bagi masyarakat adalah profesionalisme, jujur dan bebas KKN. "Saya siap menerima kritik dari masyarakat jika tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik," janjinya.

Yang menarik juru kampanye Kondang lainnya Ir H. Muhammad Masduki Muntaha meminta agar masyarakat tidak tersesatkan oleh isu bahwa kiai tidak pantas jadi bupati. Sarjana lulusan Unibraw yang juga putra seorang kiai ini mengatakan bahwa banyak kepala daerah dari ulama berhasil sukses.

"Nabi Muhammad SAW itu kakeknya para ulama, namun beliau sukses menjadi ulama juga meminpin pemerintahan," ungkapnya. (mas)

Sumber: Surabaya Post, Minggu 23/02/2008

Tiga Komunitas Perempuan Siap Menangkan Asas

Tiga komunitas perempuan menyatakan siap memenangkan pasangan Drs Achmad Syafii dan Drs Sahibuddin (Asas) dalam Pilkada Pamekasan 5 Maret mendatang. Mereka adalah organisasi perempuan yang merupakan sayap organisasi dari sejumlah partai politik yang selama ini mengusung pancalonan Asas.

Tiga organisasi perempuan itu adalah Tim Rabiatul Adawiyah yang merupakan sayap organisasi perempuan yang berafiliasi pada Partai Kebangkitan Nasiual Ulama (PKNU), Perempuan Amanat Nasional (Puan) yang merupakan sayap organisasi perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Khadijak yang merupakan sayap organisasi perempuan PPP.

Ketiga tim pemenangan Asas dari kalangan perempuan itu, Sabtu (23/2) sore menggelar kampanye di Desa Teja Barat Kecamatan Kota Pamekasan. Kampanye putaran kedua pasangan Asas ini dihadiri oleh ribuan kaum ibu dan remaja perempuan yang terdiri dari warga masyarakat sekitar lokasi kampanye dan anggota tiga tim perempuan pemenangan Asas.

Sejumlah juru kampanye (Jurkam) perempuan Asas dari kalangan perempuan dihadirkan dalam kampanye kali ini. Selain Jurkam dari tim organisasi perempuan pemenangan Asas, juga hadir Jurkam andalan perempuan pasangan Asas, yakni Ibu Anni Syafi yang juga istri Cabup Drs Ahmad Syafii.

Dalam kampanyenya, Anni Syafii mengajak ibu-ibu dan remaja perempuan yang tergabung dalam Tim Rabiah Adawiyah, Puan maupun Khadijah maupun masyarakat secara umum yang hadir dalam kampanye itu, untuk meluruskan niatnya dalam memberikan dukungan kepada pasangan Asas, agar semata mata kerena pilihan kebenaran dan ingin mengharap ridla dari Allah SWT.

“Kalau niat kita lakukan dengan ikhlas untuk sebuah perjuangan dan kebenaran, maka itu bisa bermakna sebagai ibadah kepada Allah. Kita harus berupaya untuk meluruskan niat itu agar kita tidak terjebak pada upaya dan prilaku menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuan yang kita inginkan,“ ajarnya.

Kampanye putaran kedua pasangan Asas digelar lengkap di 13 Kecamatan. Pagi hari digelar di 6 kecamatan, yakni kecamatan Batumarmar, Pegantenan, Waru, Pasean, Pakong dan Palengaan. Sementara sore harinya digelar di 7 kecamatan, yakni kecamatan Proppo, Kadur, Larangan, Galis, Tlanakan, Pademawu dan Pamekasan. Kampanye putaran kedua Asas ini semuanya dilakukan secara terbuka.(mas)

Sumber: Surabaya Post, Minggu 24/02/2008

Sunday, February 24, 2008

Achmad Syafii-Sahibudin Didukung 647 Kiai

Pasangan cabup-cawabup yang mendapat dukugan kalangan ulama besar ternyata bukan hanya pasangan Khalilurrahman-Kadarisman (Kondang). Pasangan Achmad Syafii-Sahibudin (Asas) juga mendapat dukungan para kiai dalam jumlah sama besar. Di antara ulama yang menyatakan dukungan pada Asas adalah KH Muhammad Syamsul Arifin, pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Banyuanyar, Palengaan.

Pernyataan dukungan ulama dengan ribuan santri itu dibacakan oleh para juru kampanye tim Asas dalam kampanye putaran pertama pasangan Asas, Rabu (20/2) sore di Desa Jelbudan, Kecamatan Kota, Pamekasan dan di Desa Jarin, Kecamatan Pademawu. Sebelumnya dikabarkan bahwa KH Muhammad Syamsul Arifin netral tidak mendukung pasangan tertentu.

Namun akhirnya, dalam surat pernyataannya KH Muhammad Syamsul Arifin mengatakan mendukung Asas. Alasannya, dia sendiri adalah orang PPP. Pasangan Asas diusung oleh PPP berkoalisi dengan PAN, PD, PDIP dan PKPI. Alasan kedua, karena Achmad Syafii yang kini masih menjabat sebagai bupati Pamekasan dinilai telah berhasil membangun Pamekasan, sehingga tidak perlu mencari figur lain yang janjinya belum pasti. "Pernyataan ini merupakan hasil pemnikiran dan pertimbangan menurut ikhtiar manusia. Adapun hakikat sesuatu yang sebenarnya hanya Allah SWT yang tahu," demikian bunyi sebagian pernyataan itu.

Pada akhir surat pernyataan yang ditandatangani Rabu (20/2) itu, KH Muhammad Syamsul Arifin mengajak elemen masyarakat untuk memilih pasangan Asas dengan tulus karena Allah SWT tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Sementara A. Kholil Muhammad, Ketua DPC PPP Pamekasan dalam pidato kampanyenya mengatakan bahwa selain didukung KH Muhammad Syamsul Arifin, Asas juga didukung sekitar 600 kiai lain. "Tidak apa-apa sekalipun ulama yang mendukung kami dikatakan 'ulama kecil'. Yang jelas, jumlah mereka besar, dan ini bisa mengalahkan yang besar namun sedikit," katanya.

Dalan kampanye Pilkada Pamekasan putaran pertama, pasangan Asas mendapat giliran hari terakhir Rabu (20/2). Kampanye dilakukan lengkap di 13 kecamatan. Semua kampanye dilakukan secara tertutup. Artinya, yang diminta hadir dalam kampanye itu hanya orang yang diundang saja. Waktu kampanye dilakukan pada pagi hari di 6 lokasi, sementara 7 lokasi dilakukan pada sore harinya. (mas)

Sumber: Surabaya Post, Kamis 21/02/2008

Saturday, February 23, 2008

Pengacara Minta Terdakwa Dibebaskan

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pemulangan pengungsi Sampit, Kalimantan Tengah, dengan agenda pembacaan pledoi kuasa hukum terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, kemarin siang. Dalam nota pembelaannya, Drs Achmad Boesiri SH MH selaku pengacara pengurus FK4 minta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Selain menyimak nota pembelaan perkara pidana nomor: 201/Pid.B/2007/PN.SPG yang disampaikan Boesiri, Ketua Majelis Hakim Agus Jumardo SH yang didampingi I Ketut Mardika dan Byrna Mirasari SH juga mendengarkan pledoi yang dibacakan terdakwa II Sohibul Hidayah SPsi. Terakhir, menyimak replik atau jawaban jaksa atas pledoi terdakwa serta kuasa hukumnya.

Dalam pledoinya, ada beberapa tanggapan yang disampaikan Boesiri atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur. Misalnya, menglarifikasi modus operandi korupsi seperti penggandaan jumlah pengungsi, markup atau penggelembungan jumlah jiwa, pengungsi yang terdaftar dalam data by name by addres tapi tidak menerima dana pemulangan, dan surat-surat yang dijadikan barang bukti (BB) oleh JPU.

Tidak hanya itu. Boesiri memberikan tanggapan mengenai penerapan pasal 3 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP yang didakwakan JPU kepada kliennya.

Menurut Boesiri, tuntutan JPU yang menyatakan ketiga pengurus FK4 melakukan korupsi tidak benar. "Penggandaan jumlah pengungsi tahap kelima nomor register 3408 di by name by addres versi JPU atas nama Addul, warga Desa Jatra Timur, Banyuates, dan muncul lagi di tahap kelima nomor register 3409 tidak benar. Sebab, data by name by addres versi FK4 yang tentunya sama dengan data Kantor Kesos Sampang, nomor register 3408 terdaftar atas nama Dul Qodir dan nomor register 3409 tercapat nama Giman," ujarnya.

Ditambahkan, tuduhan me-markup jumlah jiwa dalam tahap kelima atas nama Surai, warga Desa Sawah Tengah, Robatal, yang dalam data by name by addres JPU terdaftar dengan nomor register 6342 dan 3409 juga tidak benar. "Sebab, data versi FK4, di tahap kelima tidak ada nomor register 6342 karena jumlah pengungsi yang pulang tidak sampai 6342. Lalu, nomor register 3409 di by name by addres versi FK4 terdaftar atas nama Giman," terangnya.

Terkait barang bukti (BB) yang dilampirkan JPU, seperti fotokopi surat keterangan sebagai pengungsi Sampit, fotokopi tanda terima uang pemulangan cap jempol, fotokopi surat pernyataan bersama pengungsi Sampit yang belum menerima bantuan dana pemulangan, dan fotokopi by name by addres, Boesiri minta majelis hakim menolak dijadikan sebagai BB yang sah.

Alasannya, BB tersebut hanya berupa fotokopi, tidak pernah ditunjukkan aslinya di persidangan, dan tidak dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Sehingga, diragukan kebenarannya. Indikasinya, data by name by addres versi JPU tidak sama dengan versi FK4. "Apalagi, penyitaan BB berupa surat tersebut tidak minta izin dari pengadilan negeri," dalih Boesiri.

Di hadapan JPU Badri SH MH dan Akhmad Misjoto SH, kuasa hukum pengurus FK4 juga menegaskan, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; dan unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara tidak terbukti. "Tapi kalau unsur setiap orang tentunya dapat diterapkan," katanya.

Karena itu, Boesiri minta majelis hakim mengadili perkara tersebut dan memutuskan tiga kliennya Drs Abdul Wahid, Sohibul Hidayah, dan Sanirun tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan atau tuntutan hukum. "Atau setidak-tidaknya, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," pintanya.

Sohibul Hidayah dalam pledoinya minta masyarakat bisa mengapresiasi keberhasilan FK4 memulangkan 19.577 KK atau 85.409 jiwa pengungsi ke tanah kelahirannya di Sampit dalam interval waktu 2003 sampai 2006. Bahkan, pemulangan pengungsi ke Sampit bisa menghemat keuangan negara sampai Rp 1 triliun kalau dihitung dari 2005 sampai sekarang.

"Impian kami, menghendaki etnis Madura bisa kembali hidup berdampingan dengan masyarakat etnis Dayak di Sampit. Sehingga, dengan kembalinya pengungsi ke Sampit diharapkan bisa mencegah terjadinya disintegrasi dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika," ujarnya.

Sementara JPU Kejati Badri SH MH memiliki cara sendiri dalam menyampaikan replik ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya. "Terima kasih kepada FK4 yang telah berhasil memulangkan pengungsi. Tapi yang jelas, segala sesuatu itu tergantung dari niatnya," ujarnya enteng.

Menanggapi perbedaan data by name by addres, pihaknya menegaskan, data yang dikantongi tim kejati sudah sesuai dengan data Depsos RI. Sementara data yang ada di Kantor Kesos Sampang sudah mengalami perubahan-perubahan. "Khusus untuk barang bukti, sudah kami serahkan kepada majelis hakim," ujarnya. Sebelum mengetok palu tanda berakhirnya sidang, Ketua Majelis Hakim Agus Jumardo menyatakan, pihaknya akan menjatuhkan putusan pada hari ini. "Jelas, segala penilaian akan kami tuangkan dalam putusan," katanya. (c6/mat)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 21 Feb 2008

Tuesday, February 19, 2008

Enam Kepala Sekolah Tersangka

Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Rp 11 Miliar

Masih ingat penyelidikan kasus dugaan penyimpangan proyek DAK (dana alokasi khusus) untuk rehabilitasi gedung SD/MI yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan? Setelah lama tak terdengar, ternyata kejaksaan telah meningkatkan status penanganan menjadi penyidikan.

"Secara resmi, mulai hari ini (18/02/08) kita naikkan menjadi penyidikan. Kami juga sudah menetapkan tersangka terhadap para pihak yang diduga terlibat," kata Kepala Kejari Yusran Lubis SH melalui jaksa penyidik Sapawi SH kepada wartawan di gedung kejari Jalan Panglegur.

Siapa saja tersangkanya? Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti awal yang cukup, ungkapnya, kejaksaan menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Maskur (kepala SDN Blumbungan II), Abd. Hamid (kepala SDN Blumbungan V), M. Hasan (kepala SDN Montok III), Sunarto (kepala SDN Rangperang Laok I), M. Yudi (kepala MI Tarbiyatul Banin III), dan Zainul Badri (kepala MI Nurul Rohman).

"Saat ini kami menunggu proses penyidikan lebih lanjut," papar Sapawi.

Kasus dugaan penyimpangan proyek DAK ini berawal dari informasi yang diterima kejari. Diduga, proyek di Dinas P dan K 2006 senilai Rp 11 miliar yang dialokasikan untuk 50 SD/MI di 13 kecamatan itu menyimpang. Terutama, pada tingkat pelaksanaan.

Indikasinya, proyek yang diperuntukkan rehabilitasi gedung SD/MI tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Ada pengerjaan proyek yang tidak sesuai RAB (rencana anggaran biaya). Misalnya, sebagian dana digunakan untuk membeli buku.

Selain itu, ada beberapa diantaranya yang diduga tidak membayar pajak. Sehingga, negara berpotensi dirugikan dari segi penerimaan pajak. Setelah diselidiki secara mendalam melalui pemeriksaan calon saksi, kejari menemukan indikasi penyimpangan.

Sebelum itu, Komisi C DPRD Pamekasan sempat menilai proyek DAK 2006 tersebut tidak ada masalah. Dari semua sekolah yang memeroleh dana dikroscek langsung komisi C. Berdasarkan hasil monitoring di semua SD/MI yang memeroleh proyek tersebut, tidak ditemukan masalah. Namun kejaksaan berpendapat lain, menduga ada penyimpangan dari proyek tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas P dan K Pamekasan Yusuf Suhartono yang dikonfirmasi mengaku belum tahu soal penetapan enam kepala SD/MI sebagai tersangka oleh kejari. "Kita tidak tahu kalau ada penetapan tersangka. Malah tahunya dari Anda," katanya saat dihubungi koran ini via telepon kemarin siang. (zid/mat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 19 Feb 2008

Sunday, February 17, 2008

Masuk Daftar Pencarian Orang
Bandar Judi Ayam Tanjung Bumi

Polisi berhasil mengobrak-abrik judi sabung terbesar di Pantura Bangkalan di Desa Larangan, Kecamatan Tanjung Bumi. Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap 3 tersangka pejudi, mengamankan barang bukti 7 ekor ayam jago, 56 sepeda motor, satu mobil, pisau, uang, dan tempat ayam yang ditinggalkan pemiliknya di arena judi.

Polisi kini menetapkan daftar pencarian orang (DPO) beberapa tersangka yang diduga terlibat judi yang meresahkan masyarakat ini. “Pelaku lain sedang kita kejar. Paling tidak orang yang mengadakan judi sabung ayam juga bandarnya,” kata Kasat Reskrim AKP Sutowo SH mendampingi Kapolres Bangkalan AKBP Drs M Aris Purnomo, Sabtu (16/2) pagi.

Tiga tersangka yang kini di tahan di Mapolres Bangkalan, Sat (40) dan Yas (25) warga Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan, dan Mzk (50) warga Desa/Kecamatan Banyuates, Sampang.

Dari Sat petugas berhasil mengamankan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol S 4070 RA dan pisau. Sedang dari Yas diamankan uang Rp 100.000 dan Mzk uang Rp 47.000.

Tiga tersangka dijerat pasal 303 KUHP ancaman hukuman 10 tahun. Sat ditambah pelanggaran UU Darurat No. 12/51 ancaman hukumannya 12 tahun penjara. “Tiga tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Barang bukti motor, mobil, ayam, diamankan di halaman Mapolres Bangkalan. Hingga halaman belakang Reskrim penuh dengan sepeda motor hasil tangkapan di arena sabung judi ayam.

Sutowo menerangkan sekitar 14.00 WIB kemarin, sekitar 50 petugas bergerak dari Mapolres dipimpin langsung Kapolres Aris Purnomo. Petugas gabungan dari Reskrim, Intelkam, Sabara, menuju ke arah Pantura Bangkalan.

Petugas ini menuju lokasi judi sabung ayam di perbukitan Desa Larangan. “Sebab kita menerima SMS dari masyarakat, ada judi sabung ayam,” ujarnya.

Lokasi yang berada di perbukitan membuat petugas kesulitan dan gampang terlihat dari jauh. Ternyata benar, 300 meter dari arena judi, puluhan sepeda motor diparkir pemiliknya.

Polisi yang melihat ada adu ayam jago tidak jauh dari parkir kendaraan bermotor segera melakukan penggerebekan dengan memberikan tembakan peringatan ke udara.

Melihat ada polisi datang orang yang berada di arena juga lari semburat. Sepeda motor, mobil dan ayam jago ditinggalkan.

Polisi berusaha mengejar orang yang lari turun bukit dan naik bukit. Karena sulitnya medan polisi hanya berhasil menangkap tiga orang Sat, Yas dan Mzk.

“Medannya naik turun bukit, sulit mengejar mereka. Sedang tiga orang ini tidak bisa mengelak, karena sedang berada di arena judi. Dan dia mengakui ikut bermain judi sabung ayam,” terangnya.

Banyaknya kendaraan bermotor yang diamankan, membuat polisi kewalahan untuk mengangkutnya. Akhirnya didatangkan lima truk dan satu truk mobil truk Polres. (kas)

Sumber: Surabaya Post, Sabtu 16/02/2008

Mantan Bupati Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi CLM III Naik Penyidikan

Penanganan kasus dugaan korupsi pembelian rumah toko (ruko) CLM (Citra Logam Mulia) jilid III memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, sejak kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi menaikkan status penanganannya menjadi penyidikan.

Kenaikan status penanganan kasus dugaan korupsi CLM jilid III menjadi penyidikan, diikuti dengan penetapan tersangka. Kepala Kejari Pamekasan Yusran Lubis SH melalui Kasi Pidsus M. Djasuli SH menyatakan, mantan Bupati Pamekasan Dwiatmo Hadianto sebagai tersangka. "Berdasarkan laporan tim penyelidik, beberapa unsur tindak pidana korupsi pada kasus CLM mengarah kepada dugaan keterlibatan Pak Dwi (Dwiatmo Hadianto, Red)," terang Djasuli kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin siang.

Dugaan keterlibatan bupati Pamekasan periode 1998-2003 ini didasarkan pada alat bukti awal yang dikumpulkan tim penyelidik. Yakni, berupa keterangan beberapa pihak terkait, barang bukti berupa surat-surat penting berisi administrasi CLM, dan lainnya.

Djasuli mengungkapkan, saat proses penyelidikan, tim penyelidik kejari telah meminta keterangan sejumlah pihak. Diantaranya, Harto Manuri Wirjo (mantan Sekkab), R Abd. Mukti (mantan kepala bappeda), Raman Prakosa (Kadis permukiman), Abdillah Nadji Kuddah (pemilik CLM), M. Musleh (BPN), Cipto Prasetyo (BPKP), dan Dwiatmo Hadianto (mantan bupati).

"Mereka sudah dimintai keterangan sesuai kapasitasnya masing-masing. Ke depan, untuk penyidikan, kemungkinan mereka yang akan menjadi calon saksi," paparnya.

Seperti diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi CLM jilid III didasarkan pada laporan FPK (Front Pemberantas Korupsi) kepada Kejari Pamekasan. Setelah menerima laporan, kejari membentuk tim penyelidik sesuai Surat Perintah Penyelidikan No. 01/J.618/Fd.1/I/2008 yang ditandatangani Kajari Yusran Lubis SH.

Mengacu kepada surat perintah penyelidikan tersebut, Kajari membentuk tim penyelidik yang terdiri dari beberapa jaksa di kejari. Diantaranya, M. Sirat SH (Koordinator), Sapawi SH, M. Djasuli SH, Suwarsono SH, Badruttamam SH, dan Anis Sugiharti SH.

Pada saat penyelidikan, tim penyelidik mengendus adanya dugaan penyimpangan pada aliran dana kasda pada saat CLM dibeli 2002 lalu. Misalnya, ada indikasi dana rutin kasda yang diduga digunakan untuk membayar dana proyek, dalam hal ini pembelian CLM.

Sayangnya, terkait materi penyelidikan pihak kejari memilih tutup mulut. Kasi Pidsus M. Djasuli SH yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, materi penyelidikan maupun penyidikan tidak bisa dijelaskan kepada publik. "Mohon maaf, ini rahasia tim penyidik," kelitny.

Apa langkah yang akan dilakukan tim penyidik selanjutnya? Menurut Djasuli, tim penyidik kini menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sebab, setelah resmi masuk penyidikan, pihaknya melayangkan surat kepada kejati terkait langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan.

"Yang pasti, para pihak akan diperiksa sebagai saksi. Namun, sebelum ke sana, kita menunggu petunjuk dari Kejati," paparnya.

Setelah resmi masuk penyidikan, Kajari Yusran Lubis merombak susunan jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi CLM jilid III. Kini, sesuai informasi yang disampaikan Djasuli, tim penyidik terdiri dari Sapawi SH, M. Djasuli SH, Suwarsono SH, Anis S. SH, dan Sulianingsih SH.

Bagaimana sikap Dwiatmo Hadianto dengan penetapan tersangka atas dirinya? Kemarin, sekitar pukul 14.00, sejumlah wartawan mendatangi Dwiadi Center di Jalan Panglegur, tempat Dwiatmo Hadianto biasa berkumpul. Kebetulan, mantan pejabat kelahiran Jogjakarta itu memang salah satu kandidat calon bupati yang berpasangan dengan Supriyadi.

Saat mendatangi Dwiadi Center, wartawan tidak bisa bertemu dengan Dwiatmo. Menurut Misnadin, security Dwiadi Center, Dwiatmo sedang tidak di tempat. "Pak Dwi sedang ada urusan di Jakarta. Kemungkinan baru besok (hari ini, Red) yang akan pulang," katanya.

Untuk mengingatkan, Pemkab Pamekasan membeli CLM Rp 7,5 miliar pada tahun 2002. Namun, pembelian ruko di Jalan Kabupaten ini didinilai ada kejanggalan. Kemudian kejari melakukan penyidikan. Pada kasus CLM jilid I dan II, kedua terdakwa sama-sama bebas. Meski diputus bebas, ada temuan negara dirugikan senilai Rp 1,9 miliar.

Kasus dugaan korupsi CLM kembali dilaporkan ke kejari. Dalam laporannya, diduga ada pihak lain yang bertanggung jawab atas pembelian CLM. Di CLM jilid III, mantan Bupati Dwiatmo Hadianto jadi tersangka. (zid/mat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 12 Feb 2008

Thursday, February 14, 2008

Sidang Perdana Gugatan HAFAL

Berdasar surat panggilan dari Pengadilan Tinggi Nomor 01/P. Pilkada/2008/PT. SBY, hari ini bakal dilaksanakan sidang perdana gugatan HAFAL (Hasan Asy’ari-Fadillah Budiono) terhadap KPUD Sampang. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi, Jl. Sumatera No. 42 pada pukul 09.00 sesuai dengan isi surat.

Menurut anggota KPUD Divisi Penghitungan dan Penetapan Razad Manaf, surat panggilan tersebut diterima KPUD pada hari Rabu, 23 Januari lalu. Sesuai dengan hasil rapat, dia mengatakan KPUD hanya memberangkatkan 3 orang wakil untuk menghadiri sidang pertama ini. Diantaranya adalah Razad Manaf sendiri, Hernandi dan Kasubag Hukum, Rudi.

"Kami berangkat pagi sekitar jam 05.00, karena harus sampai sebelum jam 09.00," ujarnya menunjukkan surat dari PT. Ketiga wakil KPUD tersebut akan bertemu langsung dengan kuasa hukumnya di Surabaya.

Mengapa Ketua KPUD tidak ikut serta? "Ketua KPUD sendiri punya agenda untuk koordinasi dengan PPK, PPS dan KPPS," ungkap Razad. Hal tersebut dilakukan, lanjutnya sebagai persiapan jika sewaktu-waktu mereka dibutuhkan sebagai saksi dipersidangan nanti. Sebab, dari gugatan yang diajukan oleh pihak HAFAL terdapat di antaranya KPUD hingga KPPS yang dilaporkan melakukan pelanggaran saat Pilkada.

Untuk persiapan sidang pertama, Razad mengemukakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatu sesuai dengan tuntutan. "Kami sudah siapkan segala hal yang berkaitan dengan tuntutan," tegasnya. "Karena ini sidang pertama kemungkinan hakim terlebih dahulu akan memberikan penawaran kepada kedua pihak. Apakah mau berdamai, merubah tuntutan, maupun jadwal persidangan selanjutnya," terangnya.

Dia memprediksikan, tidak akan ada perubahan tuntutan maupun memilih untuk berdamai. Meski demikian pihaknya sudah siap jika ternyata nantinya ada perubahan gugatan. Dikatakan juga, pihaknya akan menerima jika ada niat baik untuk berdamai. Dengan catatan tanpa kompensasi apapun di kemudian hari.

Sementara itu, Hasan Asy’ari saat ditemui di kediamannya mengatakan tidak melakukan persiapan khusus menghadapi sidang hari ini. Dirinya mempercayakan penuh kepada tim kuasa hukum dan tim HAFAL.

Mengenai hadir tidaknya calon Bupati yang diusung oleh PPP ini belum dapat dipastikan. "Urusan hadir tidaknya itu tidak tentu, tapi saya besok pulang ke rumah Surabaya," ujarnya.

Di tempat berbeda, Ketua Tim HAFAL H Ismail juga menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk sidang. Untuk siapa saja yang akan hadir dipersidangan, dia juga mengaku tidak koordinasi dengan anggota tim lainnya. Namun ada kemungkinan, 15 orang tim khusus HAFAL akan berangkat menghadiri persidangan.

Menurutnya, kemungkinan adanya perubahan tuntutan masih terbuka. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. "Tim kami terus mengumpulkan bukti hingga sekarang. Kita lihat saja nanti perkembangannya," tandas Wan Ismail -panggilan akrabnya.

Dirinya sangat mengharapkan pelaksanaan sidang dapat dijalankan secara cepat. "Jika nanti ada penawaran, kami rasa lebih cepat-lebih baik," ujar pria penghobi ayam bekisar tersebut.

Bersama dengan itu, baik Hasan Asy’ari maupun Wan Ismail mengimbau masyarakat Sampang untuk tetap tenang. "Dan tolong siapapun nanti yang menang atau kalah harus konsekwen," lanjutnya. Dia menambahkan, yang menang ataupun yang kalah harus tetap menjaga kondusifitas Sampang. "Saya yakin jika di antara kita tidak ada dendam setelah semua selesai, Sampang akan jauh lebih baik," tegasnya. Disamping itu dirinya juga mengharapkan para aparat hukum terkait dapat memberikan keputusan terbaik. Karena itu sangat menentukan nasib Sampang ke depan. (C2/ed)

Sumber: Jawa Pos, Senin, 28 Jan 2008

Rusdihardjo Terancam 20 Tahun

Rusdihardjo, mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia 2004-2006, didakwa dengan 4 dakwaan dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Rusdihardjo didakwa satu berkas dengan mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia, Ariken Tarigan. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwardji dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (06/02).

Dakwaan yang ditujukan pada mantan Kapolri ini di antaranya, melakukan pungutan biaya dokumen keimigrasian tapi tidak menyetorkan sebagian ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian, pelayanan percepatan pengurusan visa atau paspor dengan nilai tarif yang lebih tinggi tapi tidak disetorkan ke kas negara sebagai PNBP dan pungutan biaya surat keterangan lucut/pindah yang seharusnya tidak dikenakan biaya.

Dalam dakwaan tersebut, JPU juga menyebutkan penerapan tarif ganda, dimana biaya yang dikenakan pada pemohon memakai tarif yang lebih tinggi. Sementara, yang disetorkan ke kas negara adalah tarif yang lebih rendah. Salah satu contohnya, Paspor RI 48 halaman, untuk WNI perorangan diberlakukan taris 140 Ringgit Malaysia (RM). Namun, yang disetorkan ke kas negara 120 RM.

Oleh karena itu, Rusdi dan Arken didakwa telah melakukan kesepakatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 6.189.351 RM.

Rusdihardjo, dalam dakwaan JPU selama Januari 2004 - Oktober 2005 telah menerima 660.000-880.000 RM atau setara dengan Rp 1,650 miliar – Rp 2,2 miliar. Ariken Tarigan menerima 5.300.351 RM atau setara dengan Rp 13,250 miliar.

Tanpa Kursi Roda

Tidak seperti saat datang terakhir kali ke kantor KPK pertengahan Januari lalu, Rusdiharjo, datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa kursi roda, Rabu (6/2).

Rusdiharjo tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 9.00 WIB, setelah dijemput dari rumah tahanan Mako Brimob di Kelapa Dua Depok. Kapolri era Presiden Gus Dur ini mengenakan baju putih dan tampak sehat. Meski menolak wawancara, sesekali ia melempar senyum kepada wartawan yang menyorotnya dengan kamera. Rusdiharjo datang didampingi pengacara dan keluarganya.

Hari ini Rusdiharjo menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pungutan liar biaya pengurusan dokumen keimigrasian di kantor Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur. Ia dituduh KPK menerapkan SK tarif ganda untuk biaya pengurusan dokumen tersebut. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 15 miliar. (wid)

Sumber: Surabaya Post, 06/02/08

Fuad Amin – Syafik Rofii Unggul

Pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Bangkalan periode 2008 – 2013, Rabu (23/1), berjalan aman dan lancar. Hasil sementara dari penghitungan quick count PKB, calon incumbent Fuad Amin yang berpasangan dengan Syafik Rofii berada di atas angin, unggul sampai 80,71 %.

"Pemilihan kepada daerah di Bangkalan aman, tidak ada permasalahan di lapangan. Petugas keamanan kemarin tidak perlu mengeluarkan energi berlebih, namun tetap melakukan pengamanan di TPS," kata sumber di Polres Bangkalan, Kamis (24/1) pagi.

Sesuai atensi Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Herman S. Sumawiredja saat berkunjung ke Bangkalan untuk memberi pengamanan ekstra di dua desa Kec Galis, katanya tidak ada masalah. Masyarakat setempat tetap antusias untuk mencoblos di masing – masing TPS.

”Pengamanan kemarin lebih ekstra di wilayah Galis, karena beberapa waktu lalu terjadi pembunuhan seorang aparat desa. Begitu pula di Kota Bangkalan petugas keamanan lebih banyak karena masyarakatnya lebih dinamis,’’ ujarnya.

Dari pantauan di lapangan mulai kemarin hinggga Kamis (24/1) pagi tadi, situasi sangat kondusif. Baik sejak pencoblosan pasangan calon bupati dan wakil bupati hingga penghitungan suara berjalan lancar.

Penghitungan suara yang dimulai sejak pukul 13.00, tidak ada laporan protes dari saksi pasangan calon. Rata – rata pukul 14.15 penghitungan suara tuntas. Masyarakat sudah bisa melihat siapa yang menang di masing-masing TPS.

Dari tiga pasangan calon, pasangan calon Hamid Nawawi - Mohammad Hosyan (H2O), kalah di TPS-nya masing-masing. Sedang pasangan Muhammadong-Abd. Razak (Maduraza) serta pasangan Fuad Amin – Syafik Rofii (Fusya), menang di TPS-nya masing – masing.

Dari informasi di masing –masing TPS, ada TPS di Kec Tanah Merah, dua pasangan cabup, Muhammadong dan Hamid Nawawi tidak memperoleh suara alias nol. Hampir semua di sana didominasi pasangan Fusya.

Dari data quick count DPC PKB Bangkalan, pasangan Fusya unggul di semua kecamatan (18 kecamatan). ”Data sementara yang masuk, pasangan calon kita unggul hingga 80,71%. Perolehan suara kita menang di semua kecamatan,” kata Ketua Tim Papem PKB Bangkalan, Sarbini Makki.

Sedang pasangan Muhammadong-Abd. Razak mendapatkan 67.214 atau 15.51 % dan pasangan Hamid Nawawi-Mohammad Hosyan memperoleh 16.415 atau 3,79 %.

Data perolehan suara dan prosentase di kantor PKB Bangkalan, dari 18 kecamatan hanya tiga kecamatan, Tanjung Bumi, Kwanyar, dan Sepuluh, hingga Kamis (24/1) tadi pagi masih ada sisa suara yang belum masuk. Sedang 15 kecamatan lainnya sudah tuntas.

Rangking tertinggi kecamatan yang memperoleh suara terbanyak untuk pasangan Fusya, yakni Kec Konang dengan perolehan 23.835 suara atau 92,95 %. Sedang pasangan Maduraza mendapatkan 1.371 atau 5,35 %, dan terendah pasangan H2O dengan nilai 170 suara 436 atau 1,70 %.

Rangking terendah kecamatan untuk pasangan Fusya di Kec Socah, mendapatkan suara 15.292 atau 64,96 %, pasangan Maduraza dapat 7.032 atau 29,87 %, dan pasangan H2O mendapatkan 1.216 atau 5,17 %.

Ketua KPUD Bangkalan, KH Jazuli Nur, mengatakan, penghitungan cepat yang dilakukan tim pemenangan masing-masing calon adalah hak mereka sedangkan KPUD tetap akan melakukan perhitungan secara manual. "Kalau penghitungan di TPS sudah selesai, dan ditingkat PPK akan dihitung, Kamis (24/1)," katanya.

Sedangkan di tingkat KPUD, penghitungan manual akan dilakukan Sabtu (26/1) mendatang. "Proses penghitungan secara manual merupakan ketentuan yang tidak boleh dilanggar oleh KPUD," katanya. (kas)

Sumber: Surabaya Post, Kamis 24/01/2008

Wednesday, February 06, 2008

Razak Cabut Gugatan Keberatan

Tarik Kuasa pada Kuasa Hukumnya

Salah seorang pemberi kuasa laporan keberatan atas penetapan hasil perolehan suara Pilkada Bangkalan 2008, H Abd. Razak Hadi yang juga cawabup pasangan H Muhammdong (Maduraza), mencabut kuasa atas kuasa hukumnya dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi di kantornya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan S. Ainor Rofik SH membenarkan pencabutan kuasa tersebut. "Kemarin Pak Razak memang mencabut surat kuasa kepada kuasa hukumnya dan juga mencabut permohonan tentang keberatan yang diajukan oleh pengacaranya," terang Ainor.

Apakah bisa pencabutan itu dilakukan? Mengingat pemberi kuasa keberatan tersebut satu pasang, Muhammadong-Abd. Razak Hadi (Maduraza)? "Kalau dilihat dari hak seseorang bisa. Dia mau memberikan kuasa, ya hak dia. Kalau mencabut lagi ya hak yang bersangkutan," terangnya.

Saat ditanya dampak dari pencabutan tersebut, Ainor Rofik menjelaskan tergantung kepada pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. "Nggak tahu saya. Itu pertimbangan majelis hakim. Dan saat ini sudah disiapkan sidangnya di PT," tandasnya.

Sementara Kuasa hukum KPUD Bangkalan Nuryanto A. Daim SH, mengaku optimis pihaknya menang dalam perkara pengaduan keberatan atas hasil penghitungan suara Pilkada Bangkalan 2008 yang dilakukan kuasa hukum pasangan Maduraza.

Keyakinan ini didasarkan kepada beberapa hal yang membuat pangajuan keberatan pasangan nomor 2 tersebut bisa kalah di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Salah satunya, terang Nuryanto, karena berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2005, keberatan yang diajukan dalam perkara ini tidak signifikan. Mengingat hasil perolehan suara pasangan nomor ini jauh tertinggal dari perolehan suara pasangan Fusya.

"Kalau perbedaan perolehan suaranya masih dibawah lima puluh persen itu masih signifikan. Tapi kalau diatas lima puluh persen atau selisih sangat jauh, ini yang namanya tidak signifikan. Sehingga saya sangat yakin bisa menang," terangnya.

Selain itu, lanjut dia, pada beberapa item pelanggaran pelaksanaan pilkada yang disampaikan dalam pengajuan keberatan oleh kuasa hukum Maduraza, sudah diperiksa oleh KPUD Jawa Timur dan KPU Pusat yang rekomendasikan agar Pilkada Bangkalan diteruskan sesuai dengan tahapan-tahapannya.

"Dari situ sudah jelas bahwa pelaksanaan pilkada di Bangkalan tidak ada masalah," tukasnya. (rd/fiq)

Monday, February 04, 2008

Cipta Baca Puisi Madura Lesu Darah

Greget mencipta dan membaca puisi berbahasa Madura lesu darah. Pasalnya, setiap pagelaran event lokal peminatnya selalu kalah besar dibanding luas Pulau Madura.

Staf ahli Balai Bahasa Surabaya, Achmad Zaini Makmun menyatakan hal itu di Universitas Madura (Unira) kemarin. Dia mengaku kecewa dengan jumlah peserta Lomba Cipta dan Baca Puisi Bahasa Madura yang berjumlah 17 orang. Padahal, katanya, lomb aini digelar untuk masyarakat Madura. Dia menilai, rasa bermadura di wilayah Madura itu sendiri belum maksimal.

Menurut dia, rasa bermadura dari tahun ke tahun mulai menurun. Dia semakin yakin dengan hasil riset yang memrediksi bahwa Bahasa Madura akan habis pada 2024. Itu ditandai dengan hilangnya apresiasi dan kepemilikan warga Madura terhadap bahasa ibunya.

Dia nilai, lomba yang digelar FKIP Unira itu menjadi indikator pelengkap susutnya rasa bermadura. "Dari aspek budaya, ini (hilangnya bermadura) mengancam," katanya.

Salah seorang juri lomba, Khalifaturahman, menilai pernyataan Zaini bisa benar dan bisa tidak. Menurut dia, kecilnya minat mencipta dan berpuisi Madura bisa jadi karena warga tak tertarik yang berbau Madura.

Tetapi, katanya, bisa juga panitia tidak maksimal mengumumkan informasi lomba cipta dan baca puisi Madura ini. Namun, Pria yang disapa Mamang ini mengakui, secara umum ada kelesuan apresiasi dari warga Madura untuk bermadura. "Baik dalam seni maupun dalam berbahasa," tuturnya.

Dalam lomba kemarin, penyair Yayan KS meraih juara I dan Hesbullah juara II (keduanya asal Pamekasan). Seorang lainnya asal Sumenep, Enik Sahliyah, juara III. Bertindak sebagai juri Khalifaturrahman, H M. Drajid, dan Helmi Prasetyo. (abe/mat)

Sumber: Jawa Pos, Minggu, 03 Feb 2008

Tunggakan Rp 7,2 M

Penguatan Modal Usaha Tak Dianggarkan

Program bantuan dana penguatan modal usaha (DPMU) tahun ini, tampaknya, benar-benar tidak akan dianggarkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dalam rencana keuangan dan anggaran (RKA) 2008 di SKPD yang menjadi mitra kerja komisi B DPRD, tidak ada anggaran DPMU.

"SKPD dipercaya sebagai leading sector, khawatir kena dampak atas ruwetnya realisasi DPMU sebelumnya," kata Ketua Komisi B Unais Ali Hisyam kemarin.

DPMU sebenarnya program Pemkab Sumenep yang sangat dibutuhkan masyarakat. Utamanya kelompok usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, nilai tunggakan DPMU sejak dikucurkan pada 2003 lalu cukup tinggi, Rp 7.264.569.412 (selengkapnya lihat tabel, Red).

"Artinya, uang Rp 7,2 miliar berada di tangan masyarakat. Di sisi lain, realisasi DPMU dianggap penuh masalah dan sekarang menjadi salah satu objek penyidikan jaksa," ungkapnya pada koran ini di sela-sela pembahasan RAPBD 2008.

Unais mengingatkan mencuatnya kasus dugaan korupsi di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep yang salah satu fokusnya adalah tunggakan DPMU. Sejak penyidikan kasus BPRS pada pertengahan 2007 lalu, sebenarnya sudah ada kekhawatiran dari pimpinan maupun staf di enam SKPD yang menjadi leading sector DPMU.

"Tidak hanya pada tataran kekhawatiran. Mereka (enam SKPD, Red) sudah takut. Sehingga, pada 2007 lalu DPMU sebenarnya sudah tidak jalan lagi," katanya.

Enam SKPD yang sejak 2003 lalu menjadi leading sector program DPMU adalah dinas kehutanan dan perkebunan; dinas pertanian dan tanaman pangan; dinas perindustrian dan perdagangan; dinas kelautan dan perikanan; kantor peternakan; serta dinas koperasi dan UKM.

Tapi, pada APBD 2007 lalu hanya dinas kehutanan dan perkebunan saja yang merealisasikan DPMU. "Sedang DPMU di SKPD lainnya tidak dikucurkan. Mereka sudah takut salah. Ketakutan tersebut diduga gara-gara kasus BPRS," katanya.

Unais mengungkapkan, pada 2007 enam SKPD sebenarnya dipercaya untuk merealisasikan DPMU. Tapi, hanya dinas kehutanan dan perkebunan saja yang mencairkan sebesar Rp 1.340.500.000. Dalam setiap tahun, pagu DPMU di enam SPKD bervariasi.

"Kita sangat prihatin. Tahun ini DPMU tidak dianggarkan lagi. Tapi, kita juga prihatin sekali atas terjadinya tunggakan DPMU. Kalau saja tidak ada tunggakan, program DPMU akan lancar-lancar saja. Insya-Allah," katanya lugas.

Komitmen penerima DPMU untuk melunasi pinjamannya, lanjut ketua DPC PKB Sumenep ini, merupakan keharusan. Sebab, apa pun yang terjadi, itu merupakan utang pada pemkab.

"Kita ingin program DPMU ini terus ada dalam setiap tahunnya. Salah satu syaratnya, tentunya tidak ada masalah dalam realisasinya. Tapi, kita juga paham kondisi ekonomi masyarakat sekarang ini lemah. Ini yang diduga membuat masyarakat belum melunasi tunggakan DPMU," kata Unais.

Pihaknya tidak bisa menyalahkan masyarakat secara penuh atas ruwetnya realisasi DPMU. Apalagi, penerima manfaat menyerahkan jaminan sebagai persyaratan memroleh DPMU di BPRS. Namun, angka tunggakan DPMU yang mencapai Rp 7,2 miliar diakui cukup tinggi. Sejak 2003 sampai 2007, DPMU yang dikucurkan Rp 31,3 miliar dengan pengembalian Rp 24 miliar lebih.

"Kita akan coba bicarakan ini lagi dengan enam SKPD. DPMU sebenarnya program yang bagus," katanya. (yat/mat)

Sumber, Minggu, 03 Feb 2008

Bisa Kena Denda Rp 60 M

KAPOLWIL Madura Kombes Pol Drs Badrun Arifin mengatakan, pengungkapan kasus penyimpangan miyank tanah (mitan) tersebut merupakan prestasi tersendiri. Alasannya, kasus penyimpangan BBM merupakan salah satu kasus yang menjadi atensi pimpinan Polri.

"BBM, dalam konteks ini minyak tanah, merupakan bahan bersubsidi. Tujuannya, agar warga bisa membeli dengan harga lebih murah. Sebab, pemerintah telah memberikan subsidi," katanya kepada koran ini melalui saluran telepon pukul 16.30.

Karena menjadi atensi, sambungnya, tentu penanganannya lebih fokus. "Artinya, jajaran Polri akan memberikan perhatian penuh," tegas Badrun.

Sekadar diketahui, pimpinan Polri memang membuat peta kasus-kasus atensi. Selain kejahatan BBM, ada kasus lain seperti illegal logging, korupsi, perjudian, illegal fishing, premanisme, dan lainnya. Beberapa kasus tersebut menjadi prioritas jajaran Polri dalam upaya menciptakan keamanan dan ketentraman masyarakat.

Kapolwil menjelaskan, karena menjadi atensi pimpinan Polri, hukuman yang diberikan kepada pelaku penyimpangan BBM sewajarnya diperberat. "Makanya, saya cukup senang kalau melihat ketentuan yang mengatur penyimpangan BBM dengan ancaman hukuman dan dendanya cukup tinggi," katanya.

Berdasarkan UU No 22/2001 tentang minyak dan gas, penyimpangan dan penyalahgunaan tataniaga BBM bersubsidi bisa dijerat dengan pasal 55. Ancaman hukuman pidananya sampai 6 tahun penjara. Sedangkan ancaman dendanya sampai Rp 60 miliar.

"Kalau lihat ancaman dendanya saja sampai Rp 60 miliar. Saya kira ini sebagai rambu juga agar orang tidak berbuat menyimpang," tandas Badrun.

Perwira kelahiran Solo, Jawa Tengah, itu berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan BBM di Madura. "Selain kasus ini, kita berjanji akan mengungkap kasus serupa yang bisa saja terjadi di wilayah lain di Madura," janji Kapolwil.

"Namun, kami meminta dukungan masyarakat. Paling tidak, masyarakat bisa menginformasikan kalau ada hal-hal mencurigakan terkait pendistribusian BBM," imbaunya. (zid/mat)

Sumber: Jawa Pos, Minggu, 03 Feb 2008

Uang Koperasi Rp 1,4 M Dikorupsi

Pelaku Nyatakan Sanggup Kembalikan dalam 2 Bulan

Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Rato Ebu Kecamatan Arosbaya, resah. Uang Koperasi Rp 1,436 miliar diduga ditilap Suhardi, bendahara (KPRI) Rato Ebu. Untuk meminta tanggung jawab pelaku, anggota koperasi kemarin menggelar rapat istimewa luar biasa di gedung KPRI Bangkalan.

Tak pelak, Suhadi diadili para anggota koperasi. Mereka meminta tanggung jawab dia agar segera mengembalikan uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut.

Mustamik, penggagas rapat istimewa luar biasa, mengatakan, ketidakberesan keuangan di KPRI Rato Ebu terendus sejak lama. Uang Rp 1,4 miliar itu diduga kuat dipakai untuk kepentingan pribadi Suhadi.

Diceritakan, raibnya uang itu diungkap secara terbuka pada 28 Agustus 2007 lalu. Saat itu pengurus mengadakan sosialisasi kepada sebagian anggota KPRI.

"Empat poin yang disampaikan saat itu (sosialisai, Red)," kata kepala SDN Campor, Kecamatan Geger, ini ketika dikonfirmasi koran ini di sela-sela rapat istimewa luar biasa kemarin.

Pertama, terang Mustamik, Suhardi selaku bendahara KPRI Rato Ebu mengakui korupsi yang dilakukan. Kedua, bendahara juga mengakui uang yang dikorup senilai Rp 1,4 miliar.

Ketiga, kata dia, pengurus KPRI Rato Ebu akan menginventarisi aset-aset milik bendahara berupa rumah, tanah, mobil. Terakhir, pengurus menginginkan nominal yang digunakan bendahara akan dijadikan pinjaman yang akan dicicil selama tujuh tahun.

"Itu bukan keputusan final. Tapi masih sebatas sosialisasi kepada pengurus," terang Mustamik.

Nah, karena tak ada tindaklanjut, sambung dia, anggota mendesak rapat anggota luar biasa untuk menyelesaikan kemelut di KPRI Rato Ebu. Ada tiga poin yang diinginkan anggota. Mereka minta Suhardi menandatangani surat pernyataan tertulis sebagai koruptornya. Uang yang dikorup harus dikembalikan dengan limit 1-2 bulan. Sebab, uang itu bukan pinjaman, tapi penyelewengan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPRI Rato Ebu Juri Aljuriyanto menjelaskan, permasalahan keuangan baru diketahui Januari 2007. Saat itu diketahui bahwa ada pinjaman sebanyak 308 di-tipeX.

Lalu, Suhardi bilang, pada Desember 2007 anggota tidak boleh meminjam. "Nah, pada Januari 2008 itu baru diketahui. Tapi sebelumnya, penelitian keuangan yang dilakukan pengawas tidak ada masalah," terang Juri. Namun, setelah dilakukan audit keuangan, baru diketahui ketidakberesan keuangan terjadi sejak April 2005.

Sementara itu, Suhardi yang dituding korupsi uang koperasi terlihat pasrah. Dia tidak banyak berkomentar. Di hadapan anggota KPRI, dia bersedia mengembalikan uang anggotanya senilai Rp 1,4 miliar tersebut. Dia siap menandatangani kesanggupan membayar di atas kertas bermaterai.

"Secara lisan saja saya bersedia mengembalikan (uang Rp 1,4 miliar, Red) selambat-lambatnya dua bulan setelah rapat ini. Saya juga siap menandatangani secara tertulis," ujarnya.

Selanjutnya, Suhardi menandatangani pernyataan tertulis di atas keras bermaterai. Isinya, mengaku dana KPRI Rato Ebu digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp 1,436 miliar selama menjabat periode 2004-2006.

Dia juga bersedia dan bertanggung jawab mengembalikan uang tersebut. Karena perbuatannya, dia juga bersedia memberikan aset miliknya berupa tanah, rumah, dan barang berharga lainnya yang ditunjukkan dengan bukti kepemilikan.

Sedangkan Camat Arosbaya Drs Affan Efendi yang hadir pada rapat anggota luar biasa kemarin meminta persoalan tersebut hendaknya diselesaikan secara baik. Bagi pengurus yang merasa sebagai pelaku harus bertanggung jawab. "Yang salah harus mengaku salah. Yang benar jangan disalahkan," imbaunya. (tra/mat)

Smber: Jawa Pos, Senin, 04 Feb 2008

Pemerintah Nunggak Rp 3 M

Keluarga miskin (gakin) terancam tak dapat pelayanan kesehatan gratis. Sebab, pemerintah masih memiliki tanggungan utang ke RSD dr H Moh. Anwar sebesar Rp 3 miliar pada pelaksanaan asuransi kesehatan bagi keluarga miskin (askeskin) tahun lalu.

Informasi yang diterima koran ini dari pihak RSD menyebutkan, pada 2007 kebutuhan askeskin di rumah sakit milik Pemkab Sumenep tersebut mencapai Rp 12 miliar. "Per bulan menghabiskan dana Rp 1 miliar," kata Direktur RSD dr H Moh. Anwar Sumenep dr Dzulkifli Mahmudz kepada koran ini kemarin.

Sedangkan anggaran dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan akeskin hanya Rp 9 miliar. Jatah tersebut mengacu kepada data gakin dari Biro Pusat Statistik (BPS).

Sementara untuk kebutuhan askeskin 2008, RSD dibantu APBD Sumenep sebesar Rp 2 miliar. Kemungkinan tahun ini pemerintah pusat akan menyediakan dana Rp 9 miliar lagi. Dengan demikian, dana askeskin RSD sebesar Rp 11 miliar.

Menurut Dzulkifli, jumlah tersebut kemungkinan belum mampu mengaver kebutuhan pelayanan kesehatan di RSD. "Jika dalam perjalanannya tidak cukup, kita akan mengajukan di PAK (perubahan anggaran keuangan)," katanya.

Meskipun alokasi dana askeskin masih minim, namun dia memastikan hal itu tidak akan memengaruhi pelayanan di RSD. Kebutuhan obat-obatan untuk peserta askeskin akan bisa dipenuhi dengan baik.

"Kita dapat mengatasi hal itu, bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyuplai bahan, obat, dan alat askeskin. Sementara untuk penagihannya bisa dimusyawarahkan sambil menunggu pencairan dari pemerintah pusat," katanya. (zr/mat)

Sumber: Jawa Pos, Senin, 04 Feb 2008